Macam-macam puasa haram
Sekalipun berpuasa adalah amalan yang tiada tandingannya, namun ada hari-hari tertentu kita dilarang atau diharamkan berpuasa. Jika kita tetap melaksanakaanya, maka puasa kita terhitung haram karena melanggar syariat. Hukumnya pun dosa.
Berikut ini aneka macam puasa yang haram dilakukan yaitu :
1. Puasa pada Hari Raya, baik saat Idul Fitri (1 Syawal) ataupun Idul Adha (10 Dzulhijjah)
Nabi Muhammad saw. melarang berpuasa pada hari raya. Abi Ubaid Maula Azhar ra. menceritakan, bahwa ia pernah menghadiri sholat Id bersama Umar bin Khothob, dimana ia datang dan mengerjakan sholat. Lalu berkhutbah dan menyampaikan pesan : 'Sungguh pada kedua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Rasulullah saw. melarang untuk berpuasa. Yakni satu hari untuk berbuka dari puasa kalian (maksudnya Hari Raya Idul Fitri) dan satu hari yang lain lagi adalah waktu kalian makan dan berhenti dari mengerjakan haji' (HR. Jamaah ahli hadits) Abu Hurairoh ra. menuturkan, "Rasulullah saw. melarang puasa pada dua macam hari. Yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)" (HR. Muslim)
2. Puasa hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) Nabi Muhammad saw. bersabda "Hari-hari tasyriq (yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah SWT." (HR. Muslim)
3. Puasa Wishol adalah berpuasa selama dua atau tiga hari berturut-turut tanpa berbuka. Nabi Muhammad saw. bersabda : "Janganlah kalian berpuasa wishol." (HR. Bukhori) Dalam hadits yang lain, beliau bersabda, "Hindarilah oleh kalian puasa wishol." (Jamaah ahli hadits)
4. Puasa Dahr yaitu berpuasa selama satu tahun penuh tanpa berbuka sehari pun. Rasulullah saw. bersabda : "Tidak dianggap berpuasa bagi orang-orang yang berpuasa untuk selamanya." (HR. Muslim)
Puasa Makruh yaitu puasa pada hari Sabtu saja atau pada hari Jumat saja, dan puasa yang dilakukan secara terus menerus sepanjang masa, kecuali pada bulan haram. Pengertian makruh adalah sesuatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Jika dikerjakan tidak berdosa, sebaliknya apabila ditinggalkan berpahala. Jadi sesuatu yang makruh lebih baik ditinggalkan atau tidak dikerjakan.
Macam-macam puasa sunah
Macam-macam puasa sunah
Pahala dan keutamaan puasa sangatlah luar biasa. Karena itu selain berpuasa wajib, banyak ulama yang menganjurkan agar kita juga berpuasa sunnah. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda "Bagi segala sesuatu itu ada zakatnya. Dan zakat tubuh itu adalah berpuasa." (HR. Ibnu Majah)
Berikut ini beberapa macam puasa sunnah (tathowu') yang bisa kita laksanakan :
1. Puasa pada hari Senin dan Kamis
Usamah bin Zaid ra mengungkapkan bahwa Rasulullah saw sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Lalu seorang sahabat bertanya tentang itu. Maka beliau menjawab, "Sungguh, amal perbuatan manusia diangkat menuju Allah pada hari Senin dan Kamis." (HR. Abu Dawud)
2. Puasa tengah bulan (tanggal 13, 14, dan 15, Bulan Qomariyah)
Abu Dzar Al-Ghifari ra mengungkapkan, Rasulullah saw bersabda : "Wahai Abu Dzar, jika engkau hendak berpuasa sunnah setiap bulannya, maka laksanakanlahpada tanggal 13, 14, dan 15. " (HR. Tirmidzi) Hadits senada juga diriwayatkan oleh Nasa'i dan Ibnu Hibban dengan redaksi yang berbeda.
3. Puasa Hari 'Asyuro (Tanggal 10 Muharrom)
Puasa sunnah Hari 'Asyuro ini bertujuan memuliakan Nabi Musa as. Ibnu Abbas menceritakan, ketika Rasulullah saw. belum lama sampai di Madinah, didapatinya orang-orang Yahudi berpuasa hari Asyuro. Lalu mereka ditanya alasan yang menyebabkan puasa pada hari itu. Mereka menjawab, "Hari ini adalah hari kemenangan Musa dan Bani Isroil atas Fir'aun. Karena itu kami berpuasa pada hari ini untuk menghormati Musa." Maka Rasulullah saw. bersabda : "Kami lebih pantas memuliakan Musa daripada kalian." Lalu beliau perintahkan kamum Muslimin agar berpuasa pada hari 'Asyuro (HR. Muslim)
Agar tradisi puasa 'Asyuro umat Islam berbeda dengan kaum Yahudi, maka Rasulullah saw. menganjurkan agar kita memulainya pada hari kesembilan. Ibnu Abbas ra. mengungkapkan Nabi saw. berpuasa pada hari 'Asyuro dan memerintahkan para sahabat agar berpuasa pada hari itu. Sahabat memprotes "Wahai Rasulullah, sungguh hari 'Asyuro itu merupakan hari yang diagung-agungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani." Rasulullah saw. bersabda "(kalau begitu) Tahun depan nanti, Insyaa Allah kita akan puasa pada hari kesembilannya juga." Tetapi belum sampai hari 'Asyuro tahun depan (yang dijanjikan itu) Nabi saw. telah wafat. (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Pahala puasa Hari 'Asyuro cukup besar. Rasulullah saw. bersabda : "Puasa hari Asyuro dapat menghilangkan dosa selama satu tahun yang lalu." (HR. Muslim)
4. Puasa Bulan Sya'ban
Nabi Muhammad saw. banyak berpuasa sunnah pada bulan Sya'ban. 'Aisyah ra. menuturkan, "Aku tidak melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa satu bulan penuh, selain pada bulan Ramadhan. Dan aku belum pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dalam sebulan seperti bulan Sya'ban. Beliau selalu mempuasainya kecuali hanya sedikit (hari yang tidak beliau puasai), bahkan adakalanya beliau mempuasainya seluruhnya." (HR. Empat ahli hadits) Ummu Salamah ra. mengungkapkan, "Aku belum pernah melihat Nabi saw. mengerjakan puasa dua bulan berturut-turut terkecuali bulan Sya'ban dan bulan Ramadhan." (HR. Tirmidzi)
Rahmad Allah SWT turun pada malam Nishfu Sya'ban. Ali ra. menyatakan, Rasulullah saw. bersabda "Apabila malam nishfu sya'ban tiba, dirikanlah malam harinya (dengan mengerjakan sholat sunnah) dan berpuasanya siang harinya. Sungguh sejak matahari tenggelam pada malam itu rahmat Allah turun dari langit paling bawah. Lalu Allah berfirman : "Apakah ada orang yang meminta ampun? Niscaya akan Kuampuni. Apakah ada orang yang meminta rezeki? Niscaya dia akan Kuberi rezeki. Adakah orang yang tertimpa musibah? Niscaya Aku akan membebaskannya. Adakah demikian, dan adakah demikian?" (hal itu berlangsung hingga terbit fajar" (HR.Ibnu Majah) Nishfu Sya'ban artinya pertengahan bulan Sya'ban. Jadi yang dimaksud dengan malam nishfu Sya'ban adalah malam kelima belasnya.
5. Puasa 6 Hari pada bulan Syawal.
Puasa pada bulan Syawal itu tentu saja haram dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri. Jadi pelaksanaannya minimal satu hari setelah merayakan Idul Fitri.
Pahala berpuasa selama enam hari dalam bulan Syawal sangat besar. Abu Ayyub ra. menginformasikan Rasulullah saw. bersabda "Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu dilanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka nilainya sama dengan puasa sepanjang tahun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Ibnu Umar ra. mengabarkan, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu dilanjutkan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka ia keluar dari dosanya bagaikan ia baru lahir dari perut ibunya." (HR. Thobroni)
6. Puasa Hari Arofah (tanggal 9 Dzulhijjah), kecuali bagi orang yang sedang mengerjakan haji tidak disunnahkan.
Nabi Muhammad saw. bersabda : "Puasa pada hari Arofah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yakni satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang". (HR. Muslim)
namun bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dilarang melaksanakannya. Abu Hurairoh memberitahukan, "Sungguh Rasulullah saw. melarang puasa Arofah bagi orang-orang yang berada di Arofah". (HR. Abu Dawud dan Nasa'i). Larangan ini berlaku bagi orang-orang yang sedang melaksanakan haji, supaya mereka kuat untuk berdoa di Arofah. Namun Qotadah menyatakan, "Tidaklah salah melakukan puasa Arofah selagi tidak membuatnya lemah untuk melakukan doa." Sedangkan Ahmad berkata "Apabila ia sanggup berpuasa, maka boleh berpuasa. Namun jika tidak kuat, hendaklah ia berbuka (tidak berpuasa)".
7. Puasa Nabi Dawud
Apabila saudara ingin berpuasa secara terus-menerus, maka berpuasalah sunnah yang terbaik. Nabi Muhammad saw. bersabda,"Puasa sunnah yang terbaik adalah puasa sunnah yang dilakukan NabiDawud as. sehari ia berpuasa dan sehari berikutnya tidak." (HR. Bukhori Muslim)
Pahala dan keutamaan puasa sangatlah luar biasa. Karena itu selain berpuasa wajib, banyak ulama yang menganjurkan agar kita juga berpuasa sunnah. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda "Bagi segala sesuatu itu ada zakatnya. Dan zakat tubuh itu adalah berpuasa." (HR. Ibnu Majah)
Berikut ini beberapa macam puasa sunnah (tathowu') yang bisa kita laksanakan :
1. Puasa pada hari Senin dan Kamis
Usamah bin Zaid ra mengungkapkan bahwa Rasulullah saw sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Lalu seorang sahabat bertanya tentang itu. Maka beliau menjawab, "Sungguh, amal perbuatan manusia diangkat menuju Allah pada hari Senin dan Kamis." (HR. Abu Dawud)
2. Puasa tengah bulan (tanggal 13, 14, dan 15, Bulan Qomariyah)
Abu Dzar Al-Ghifari ra mengungkapkan, Rasulullah saw bersabda : "Wahai Abu Dzar, jika engkau hendak berpuasa sunnah setiap bulannya, maka laksanakanlahpada tanggal 13, 14, dan 15. " (HR. Tirmidzi) Hadits senada juga diriwayatkan oleh Nasa'i dan Ibnu Hibban dengan redaksi yang berbeda.
3. Puasa Hari 'Asyuro (Tanggal 10 Muharrom)
Puasa sunnah Hari 'Asyuro ini bertujuan memuliakan Nabi Musa as. Ibnu Abbas menceritakan, ketika Rasulullah saw. belum lama sampai di Madinah, didapatinya orang-orang Yahudi berpuasa hari Asyuro. Lalu mereka ditanya alasan yang menyebabkan puasa pada hari itu. Mereka menjawab, "Hari ini adalah hari kemenangan Musa dan Bani Isroil atas Fir'aun. Karena itu kami berpuasa pada hari ini untuk menghormati Musa." Maka Rasulullah saw. bersabda : "Kami lebih pantas memuliakan Musa daripada kalian." Lalu beliau perintahkan kamum Muslimin agar berpuasa pada hari 'Asyuro (HR. Muslim)
Agar tradisi puasa 'Asyuro umat Islam berbeda dengan kaum Yahudi, maka Rasulullah saw. menganjurkan agar kita memulainya pada hari kesembilan. Ibnu Abbas ra. mengungkapkan Nabi saw. berpuasa pada hari 'Asyuro dan memerintahkan para sahabat agar berpuasa pada hari itu. Sahabat memprotes "Wahai Rasulullah, sungguh hari 'Asyuro itu merupakan hari yang diagung-agungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani." Rasulullah saw. bersabda "(kalau begitu) Tahun depan nanti, Insyaa Allah kita akan puasa pada hari kesembilannya juga." Tetapi belum sampai hari 'Asyuro tahun depan (yang dijanjikan itu) Nabi saw. telah wafat. (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Pahala puasa Hari 'Asyuro cukup besar. Rasulullah saw. bersabda : "Puasa hari Asyuro dapat menghilangkan dosa selama satu tahun yang lalu." (HR. Muslim)
4. Puasa Bulan Sya'ban
Nabi Muhammad saw. banyak berpuasa sunnah pada bulan Sya'ban. 'Aisyah ra. menuturkan, "Aku tidak melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa satu bulan penuh, selain pada bulan Ramadhan. Dan aku belum pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dalam sebulan seperti bulan Sya'ban. Beliau selalu mempuasainya kecuali hanya sedikit (hari yang tidak beliau puasai), bahkan adakalanya beliau mempuasainya seluruhnya." (HR. Empat ahli hadits) Ummu Salamah ra. mengungkapkan, "Aku belum pernah melihat Nabi saw. mengerjakan puasa dua bulan berturut-turut terkecuali bulan Sya'ban dan bulan Ramadhan." (HR. Tirmidzi)
Rahmad Allah SWT turun pada malam Nishfu Sya'ban. Ali ra. menyatakan, Rasulullah saw. bersabda "Apabila malam nishfu sya'ban tiba, dirikanlah malam harinya (dengan mengerjakan sholat sunnah) dan berpuasanya siang harinya. Sungguh sejak matahari tenggelam pada malam itu rahmat Allah turun dari langit paling bawah. Lalu Allah berfirman : "Apakah ada orang yang meminta ampun? Niscaya akan Kuampuni. Apakah ada orang yang meminta rezeki? Niscaya dia akan Kuberi rezeki. Adakah orang yang tertimpa musibah? Niscaya Aku akan membebaskannya. Adakah demikian, dan adakah demikian?" (hal itu berlangsung hingga terbit fajar" (HR.Ibnu Majah) Nishfu Sya'ban artinya pertengahan bulan Sya'ban. Jadi yang dimaksud dengan malam nishfu Sya'ban adalah malam kelima belasnya.
5. Puasa 6 Hari pada bulan Syawal.
Puasa pada bulan Syawal itu tentu saja haram dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri. Jadi pelaksanaannya minimal satu hari setelah merayakan Idul Fitri.
Pahala berpuasa selama enam hari dalam bulan Syawal sangat besar. Abu Ayyub ra. menginformasikan Rasulullah saw. bersabda "Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu dilanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka nilainya sama dengan puasa sepanjang tahun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Ibnu Umar ra. mengabarkan, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu dilanjutkan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka ia keluar dari dosanya bagaikan ia baru lahir dari perut ibunya." (HR. Thobroni)
6. Puasa Hari Arofah (tanggal 9 Dzulhijjah), kecuali bagi orang yang sedang mengerjakan haji tidak disunnahkan.
Nabi Muhammad saw. bersabda : "Puasa pada hari Arofah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yakni satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang". (HR. Muslim)
namun bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dilarang melaksanakannya. Abu Hurairoh memberitahukan, "Sungguh Rasulullah saw. melarang puasa Arofah bagi orang-orang yang berada di Arofah". (HR. Abu Dawud dan Nasa'i). Larangan ini berlaku bagi orang-orang yang sedang melaksanakan haji, supaya mereka kuat untuk berdoa di Arofah. Namun Qotadah menyatakan, "Tidaklah salah melakukan puasa Arofah selagi tidak membuatnya lemah untuk melakukan doa." Sedangkan Ahmad berkata "Apabila ia sanggup berpuasa, maka boleh berpuasa. Namun jika tidak kuat, hendaklah ia berbuka (tidak berpuasa)".
7. Puasa Nabi Dawud
Apabila saudara ingin berpuasa secara terus-menerus, maka berpuasalah sunnah yang terbaik. Nabi Muhammad saw. bersabda,"Puasa sunnah yang terbaik adalah puasa sunnah yang dilakukan NabiDawud as. sehari ia berpuasa dan sehari berikutnya tidak." (HR. Bukhori Muslim)
Macam-macam puasa wajib
Macam-macam puasa wajib
Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu :
1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn Ramadhan. "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa , (Yaitu) beberapa hari tertentu. " (QS. AL-Baqoroh : 183-184)
2. Puasa Qodho yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena udzur, sakit, atau berpergian sebanyak hari yang ditinggalkannya. "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. AL-Baqoroh : 184)
3. Puasa kafarot yaitu puasa yang dilakukan untuk menebus dosa akibat melakukan :
a. pembunuhan. "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. " (QS. An-Nisa' : 92)
b. melanggar sumpah. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89)
4. Puasa Nadzar yaitu puasa yang wajib dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang dinadzarkan. Nabi Muhammad Rusulullah saw bersabda :"Apabila seseorang bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya " (HR Bukhori)
Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu :
1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn Ramadhan. "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa , (Yaitu) beberapa hari tertentu. " (QS. AL-Baqoroh : 183-184)
2. Puasa Qodho yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena udzur, sakit, atau berpergian sebanyak hari yang ditinggalkannya. "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. AL-Baqoroh : 184)
3. Puasa kafarot yaitu puasa yang dilakukan untuk menebus dosa akibat melakukan :
a. pembunuhan. "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. " (QS. An-Nisa' : 92)
b. melanggar sumpah. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89)
4. Puasa Nadzar yaitu puasa yang wajib dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang dinadzarkan. Nabi Muhammad Rusulullah saw bersabda :"Apabila seseorang bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya " (HR Bukhori)
Pengertian Puasa
Pengertian Puasa dalam bahasa Arab disebut Shoum (janaknya: shiyam). Dari segi bahasa, maka shoum adalah al-imsak (artinya : menahan). Dari segi istilah syariah, shoum artinya menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri dan hal-hal lain yang membatalkannya mulai dari terbit fajar shodiq (sinar putih yang terbentang di ufuk timur) hingga terbenamnya matahari dengan niat beribadah.
Ada beberapa keuntungan bagi orang yang berpuasa, antara lain :
# Puasa itu Hak Allah dan mendapat kebaikan sepuluh kali lipat. Abu Hurairoh ra mengemukakan, Rasulullah bersabda : "Puasa itu perisai. Apabila salah seorang diantara kalian berpuasa, hendaklah ia tidak berkata keji dan tidak bertindak bodoh. Jika ada seseorang memerangi atau mengumpatnya, hendaklah ia katakan : 'sesungguhnya aku sedang berpuasa'. Demi Dzat yang jiwaku ada di-tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari bau kasturi. Allah SWT berfirman : 'Orang yang berpuasa meninggalkan makanan dan minuman untuk diri-Ku (Allah). Jadi puasa itu untuk diri-Ku dan Aku (Allah) sendiri yang akan memberikan pahalanya. Kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya". (HR. Bukhori)
# puasa menyempitkan jalan setan, Shofiyyah ra. mengutarakan Rasulullah saw bersabda : "Sungguh setan itu mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Maka persempitlah salurah-saluran baginya dengan lapar". (HR. Muslim)
# puasa penghalang dosa. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya puasa itu adalah penghalang (dari perbuatan dosa). Maka apabila seseorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah mengucapkan perkataan yang keji dan janganlah berbuat jahil. Dan seandainya ada orang yang mengajaknya berkelahi atau melontarkan makian kepadanya, hendaknya ia menjawab : 'aku sedang berpuasa'"
Dalam bab ini kami kemukakan macam-macam puasa, yakni puasa wajib, puasa sunnah, dan puasa yang haram dilakukan, kunjungi artikel berikut :
A. Aneka Macam Puasa Wajib
B. Aneka Macam Puasa Sunnah
C. Puasa Haram dan Makruh
Ada beberapa keuntungan bagi orang yang berpuasa, antara lain :
# Puasa itu Hak Allah dan mendapat kebaikan sepuluh kali lipat. Abu Hurairoh ra mengemukakan, Rasulullah bersabda : "Puasa itu perisai. Apabila salah seorang diantara kalian berpuasa, hendaklah ia tidak berkata keji dan tidak bertindak bodoh. Jika ada seseorang memerangi atau mengumpatnya, hendaklah ia katakan : 'sesungguhnya aku sedang berpuasa'. Demi Dzat yang jiwaku ada di-tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari bau kasturi. Allah SWT berfirman : 'Orang yang berpuasa meninggalkan makanan dan minuman untuk diri-Ku (Allah). Jadi puasa itu untuk diri-Ku dan Aku (Allah) sendiri yang akan memberikan pahalanya. Kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya". (HR. Bukhori)
# puasa menyempitkan jalan setan, Shofiyyah ra. mengutarakan Rasulullah saw bersabda : "Sungguh setan itu mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Maka persempitlah salurah-saluran baginya dengan lapar". (HR. Muslim)
# puasa penghalang dosa. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya puasa itu adalah penghalang (dari perbuatan dosa). Maka apabila seseorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah mengucapkan perkataan yang keji dan janganlah berbuat jahil. Dan seandainya ada orang yang mengajaknya berkelahi atau melontarkan makian kepadanya, hendaknya ia menjawab : 'aku sedang berpuasa'"
Dalam bab ini kami kemukakan macam-macam puasa, yakni puasa wajib, puasa sunnah, dan puasa yang haram dilakukan, kunjungi artikel berikut :
A. Aneka Macam Puasa Wajib
B. Aneka Macam Puasa Sunnah
C. Puasa Haram dan Makruh
Pengertian Wakaf
Pengertian Wakaf
Kata Waqaf berasal dari bahasa Arab "waqf" artinya menahan. Pengertiannya adalah menahan (tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak diwariskan) suatu benda supaya dapat diambil menfaatnya untuk kebaikan. Misalnya mewaqofkan masjid, atau tanah untuk madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan lain sebagainya.
Waqaf dilakukan pertama kali oleh Umar ra atas nasihat Rasulullah saw "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khoibar. Ia bertanya kepada Rasulullah saw "Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang saya dapatkan ini?" Rasulullah saw menjawab "Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya." Dengan nasihat tersebut lalu Umar menyedekahkan manfaat tanahnya dengan perjanjian tidak akan menjual atau menyedekahkan atau mewariskan tanahnya itu." (HR. Bukhori Muslim)
Waqah ini termasuk perbuatan baik yang dianjurkan oleh Allah SWT "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Al-Imron : 92) "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan" (QS. Al-Hajj : 77)
Kelebihan waqaf dibandingkan sedekah yang lain adalah pahalanya yang akan terus menerus mengalir, sekalipun orang yang mewaqafkannya telah meninggal dunia. Tentu saja dengan catatan selama barang yang diwaqafkan itu diambil manfaatnya oleh orang lain. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda " Apabila seseorang mati, selesailah amalnya (maksudnya amal kebaikannya itu tidak lagi bertambah lagi) kecuali tiga perkara :
1. waqaf
2. ilmu yang bermanfaat (baik dengan jalan mengajarkannya atau menuliskannya dalam buku) untuk orang lain dan
3. anak yang sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya" (HR. Jamaah ahli Hadits, selain Bukhori dan Ibnu Majah)
Rukun waqaf ada empat yaitu :
1. orang yang berwaqaf (wakif) syaratnya :
a. berakal dan telah dewasa
b. kehendak sendiri, tidak sah waqafnya karena dipaksa
2. barang yang diwaqafkan (maukuf) syarat milik wakif sepenuhnya, bersifat abadi, dan dapat diambil manfaatnya tanpa berakibat kerusakan
3. tujuan waqaf (maukuf alaih) sesuai dengan sedekah atau setidaknya merupakan hal yang dibolehkan (mubah) dalam ajaran Islam seperti waqaf tanah untuk kuburan atau lapangan olah raga
Apabila waqaf tersebut ditujukan kepada kelompok tertentu haruslah jelas, sehingga segera dapat diserah terimakan setelah waqaf diikrarkan. Jika waqaf itu bertujuan membangun tempat-tempat pendidikan seperti pondok pesantren atau tempat-tempat ibadah umum, maka haruslah ada suatu badan hukum yang dapat menerimanya.
4. pernyataan waqaf (sighot) dapat dengan lisan, tetapi lebih baik secara tertulis. Tujuannya agar dapat diketahui dengan jelas untuk menghindari terjadinya persengketaan di kemudian hari. Dalam hal ini pernyataan menerima (qobul) dari orang yang menerima tidak diperlukan lagi.
Syarat-syarat waqaf
1. untuk selamanya, berarti tidak dibatasi waktu
2. tunai, harus diserahkan saat diikrarkan
3. secara jelas kepada siapa barang tersebut diwaqafkan
Masalah lain yang perlu diketahui tentang waqaf ini adalah apabila manfaat barang waqaf itu sudah tidak dapat dinikmati lagi, maka boleh dijual. Uang dari hasil penjualan tersebut harus dibelikan gantinya. Misalnya menjual masjid yang tergusur, maka uang dari penjualan masjid tersebut harus digunakan untuk membangun masjid kembali di tempat yang lain.
Ibnu Taimiyah menyatakan : "Sesungguhnya yang menjadi pokok di sini guna menjaga kemaslahatan. Allah SWT menyuruh kita untuk menjalankan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan. Allah telah mengutus Rasulullah untuk menyempurnakan kemaslahatan dan menghindari segala kerusakan."
Allah berfirman Dan Musa berkata kepada saudaranya (yaitu) Harun, "gantikan aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah (dirimu dan kaummu) dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan" (QS. Al-'Arof : 142).
Kata Waqaf berasal dari bahasa Arab "waqf" artinya menahan. Pengertiannya adalah menahan (tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak diwariskan) suatu benda supaya dapat diambil menfaatnya untuk kebaikan. Misalnya mewaqofkan masjid, atau tanah untuk madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan lain sebagainya.
Waqaf dilakukan pertama kali oleh Umar ra atas nasihat Rasulullah saw "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khoibar. Ia bertanya kepada Rasulullah saw "Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang saya dapatkan ini?" Rasulullah saw menjawab "Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya." Dengan nasihat tersebut lalu Umar menyedekahkan manfaat tanahnya dengan perjanjian tidak akan menjual atau menyedekahkan atau mewariskan tanahnya itu." (HR. Bukhori Muslim)
Waqah ini termasuk perbuatan baik yang dianjurkan oleh Allah SWT "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Al-Imron : 92) "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan" (QS. Al-Hajj : 77)
Kelebihan waqaf dibandingkan sedekah yang lain adalah pahalanya yang akan terus menerus mengalir, sekalipun orang yang mewaqafkannya telah meninggal dunia. Tentu saja dengan catatan selama barang yang diwaqafkan itu diambil manfaatnya oleh orang lain. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda " Apabila seseorang mati, selesailah amalnya (maksudnya amal kebaikannya itu tidak lagi bertambah lagi) kecuali tiga perkara :
1. waqaf
2. ilmu yang bermanfaat (baik dengan jalan mengajarkannya atau menuliskannya dalam buku) untuk orang lain dan
3. anak yang sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya" (HR. Jamaah ahli Hadits, selain Bukhori dan Ibnu Majah)
Rukun waqaf ada empat yaitu :
1. orang yang berwaqaf (wakif) syaratnya :
a. berakal dan telah dewasa
b. kehendak sendiri, tidak sah waqafnya karena dipaksa
2. barang yang diwaqafkan (maukuf) syarat milik wakif sepenuhnya, bersifat abadi, dan dapat diambil manfaatnya tanpa berakibat kerusakan
3. tujuan waqaf (maukuf alaih) sesuai dengan sedekah atau setidaknya merupakan hal yang dibolehkan (mubah) dalam ajaran Islam seperti waqaf tanah untuk kuburan atau lapangan olah raga
Apabila waqaf tersebut ditujukan kepada kelompok tertentu haruslah jelas, sehingga segera dapat diserah terimakan setelah waqaf diikrarkan. Jika waqaf itu bertujuan membangun tempat-tempat pendidikan seperti pondok pesantren atau tempat-tempat ibadah umum, maka haruslah ada suatu badan hukum yang dapat menerimanya.
4. pernyataan waqaf (sighot) dapat dengan lisan, tetapi lebih baik secara tertulis. Tujuannya agar dapat diketahui dengan jelas untuk menghindari terjadinya persengketaan di kemudian hari. Dalam hal ini pernyataan menerima (qobul) dari orang yang menerima tidak diperlukan lagi.
Syarat-syarat waqaf
1. untuk selamanya, berarti tidak dibatasi waktu
2. tunai, harus diserahkan saat diikrarkan
3. secara jelas kepada siapa barang tersebut diwaqafkan
Masalah lain yang perlu diketahui tentang waqaf ini adalah apabila manfaat barang waqaf itu sudah tidak dapat dinikmati lagi, maka boleh dijual. Uang dari hasil penjualan tersebut harus dibelikan gantinya. Misalnya menjual masjid yang tergusur, maka uang dari penjualan masjid tersebut harus digunakan untuk membangun masjid kembali di tempat yang lain.
Ibnu Taimiyah menyatakan : "Sesungguhnya yang menjadi pokok di sini guna menjaga kemaslahatan. Allah SWT menyuruh kita untuk menjalankan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan. Allah telah mengutus Rasulullah untuk menyempurnakan kemaslahatan dan menghindari segala kerusakan."
Allah berfirman Dan Musa berkata kepada saudaranya (yaitu) Harun, "gantikan aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah (dirimu dan kaummu) dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan" (QS. Al-'Arof : 142).
Sewa menyewa dalam Islam (Al-Ijaroh)
Sewa menyewa dalam Islam (Al-Ijaroh)
Perjanjian sewa menyewa, dalam fiqih Islam disebut ijaroh. Artinya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal atau hewan.
Dasar hukum Ijaroh ini adalah firman Allah SWT. "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Baqoroh : 233)
"Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. " (QS. Al-Thalaaq : 6 )
Rukun sewa menyewa :
1. yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal sehat
2. sewa menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing buka karena dipaksa
3. barang tersebut mejadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan atau walinya
4. ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya
5. manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
Misalnya ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan begitu si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat berbeda dengan dipakai gudang. Demikian pula jika barang yang dipersewakan itu sapi, harus dijelaskan untuk menarik gerobak atau membajak sawah.
6. berapa lama waktu memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas
7. harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya.
1. jenis pekerjaan dan jumlah jam kerja setiap harinya
2. berapa lama masuk kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun
3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian , bulanan, mingguan ataukah borongan?
4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transpotasi, uang makan, biaya kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.
Perjanjian sewa menyewa, dalam fiqih Islam disebut ijaroh. Artinya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal atau hewan.
Dasar hukum Ijaroh ini adalah firman Allah SWT. "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Baqoroh : 233)
"Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. " (QS. Al-Thalaaq : 6 )
Rukun sewa menyewa :
1. yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal sehat
2. sewa menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing buka karena dipaksa
3. barang tersebut mejadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan atau walinya
4. ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya
5. manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
Misalnya ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan begitu si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat berbeda dengan dipakai gudang. Demikian pula jika barang yang dipersewakan itu sapi, harus dijelaskan untuk menarik gerobak atau membajak sawah.
6. berapa lama waktu memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas
7. harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya.
1. jenis pekerjaan dan jumlah jam kerja setiap harinya
2. berapa lama masuk kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun
3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian , bulanan, mingguan ataukah borongan?
4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transpotasi, uang makan, biaya kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.
Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Pinjam Meminjam ('Ariyah)
'Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikitpun. Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkan kerusakan atau berkurangnya nilai, boleh dipinjamkan.
Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadits. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda : "Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)
Hukum meminjamkan suatu barang ada empat :
1. sunnah dengan tujuan tolong menolong antar sesama
2. wajib misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi yang membutuhkannya
3. haram apabila meminjamkan barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.
Rukun pinjam meminjam
1. Syarat bagi yang meminjamkan adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan
2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung jawab. Dengan demikian anak kecil dan orang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.
3. barang yang dipinjam haruslah :
a. memberi manfaat
b. tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan
Apabila barang yang dipinjam rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti. Sebab pinjam meminjam itu sendiri berarti saling percaya mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw telah meminjam beberapa baju perang dari sofwan pada waktu perang Hunain. Sofwan bertanya : "Paksaankah, ya Muhammad?" Rasulullah saw menjawab : "Bukan, tapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rasulullah saw mengemukakan kepada Safwan akan menggantinya. Sofwan berkata : "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai)
'Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikitpun. Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkan kerusakan atau berkurangnya nilai, boleh dipinjamkan.
Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadits. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda : "Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)
Hukum meminjamkan suatu barang ada empat :
1. sunnah dengan tujuan tolong menolong antar sesama
2. wajib misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi yang membutuhkannya
3. haram apabila meminjamkan barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.
Rukun pinjam meminjam
1. Syarat bagi yang meminjamkan adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan
2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung jawab. Dengan demikian anak kecil dan orang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.
3. barang yang dipinjam haruslah :
a. memberi manfaat
b. tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan
Apabila barang yang dipinjam rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti. Sebab pinjam meminjam itu sendiri berarti saling percaya mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw telah meminjam beberapa baju perang dari sofwan pada waktu perang Hunain. Sofwan bertanya : "Paksaankah, ya Muhammad?" Rasulullah saw menjawab : "Bukan, tapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rasulullah saw mengemukakan kepada Safwan akan menggantinya. Sofwan berkata : "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai)
Luqothoh : hukum menemukan barang
Luqothoh : hukum menemukan barang
Pengertian luqothoh yaitu menemukan barang yang tidak bertuan atau tidak ada yang memiliki pada suatu tempat. Tentang hal ini, diterangkan dalam hadits, Zaid bin Kholid mengemukakan bahwa, Nabi Muhammad saw telah ditanya seseorang yang telah menemukan emas dan preak. Beliau menjawab," kenalilah ikatnya, tempat ditemukannya kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari dayang yang mencari (pemiliknya), maka serahkanlah. Setelah setahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu." (HR Bukhori Muslim)
Hukum barang temuan adalah :
1. wajib, jika meyakini barang tersebut akan sia-sia kalau dibiarkan
2. sunnah bagi yang sanggup menjaga dan memeliharanya
3. makruh bagi orang yang ragu-ragu atau kawatir akan menyia-nyiakan barang tersebut.
Macam-macam barang temuan dan kewajiban bagi yang menemukan (apabila mengambil)nya :
1. barang tahan lama : emas, perak, dan lainnya, maka penemu harus menyimpannya dan memberitahukan kepada umum selama satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak ada yang datang pemiliknya, maka ia berhak memilikinya.
2. barang tidak tahan lama : nasi, pisang, atau kue-kue, maka penemu boleh memanfaatkanya, namun jika datang pemiliknya harus mengganti seharga barang tersebut.
3. barang tahan lama tetapi memerlukan perawatan seperti ketela bisa tahan lama bila dijadikan gaplek, atau susu bisa tahan lama bila dijadikan keju, maka harus berbuat yang bermanfaat bagi pemiliknya. Misal menjualnya, kemudian menyimpan uangnya dan menyerahkannya jika pemiliknya meminta.
4. barang yang memerlukan biaya seperti binatang :
a. bila binatang buas atau sekiranya binatang tersebut bisa menjaga dirinya seperti unta, kambing, kuda dan lain-lainnya, hendaknya dibiarkan. Zaid bin Kholid menyatakan , telah bertanya seseorang kepada Nabi tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab :"Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan." (HR Bukhori dan Muslim)
b. binatang yang lemah atau tidak bisa menjaga dirinya dari binatang buas, hendaknya diambil dan melakukan salah satu dari tiga cara :
- menyembelihnya dengan syarat sanggup membayar harganya jika bertemu pemiliknya
- menjual dan menyimpan uangnya agar dapat diberikan kepada pemiliknya
- memelihara dengan memberikan makan dengan niat menolong sesama
Laqithoh
Anak kecil yang hilang tanpa diketahui penanggungjawabnya, baik orang tua maupun sanak kerabatnya disebut laqithoh. Hukum memungut anak tersebut fardhu kifayah, dengan ketentuan harus merawat dan mendidiknya. Apabila tidak sanggup harus menitipkannya kepada orang mampu yang dapat dipercaya dan adil.
Kebaikan yang akan ditermia oleh seseorang yang memelihara anak ini, diterangkan dalam firman Allah SWT. "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. " (QS. Al-Maidah : 32)
Perihal nafkahnya, apabila anak tersebut ternyata membawa harta, maka hidupi dengan hartanya sendiri. Akan tetapi jika tidak, belanjanya diambil dari Baitul Mal. Jika dari Baitul Mal tidak teratur, maka menjadi tanggungan umat Islam yang mampu. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. " (QS. Al-Maidah : 2 )
Pengertian luqothoh yaitu menemukan barang yang tidak bertuan atau tidak ada yang memiliki pada suatu tempat. Tentang hal ini, diterangkan dalam hadits, Zaid bin Kholid mengemukakan bahwa, Nabi Muhammad saw telah ditanya seseorang yang telah menemukan emas dan preak. Beliau menjawab," kenalilah ikatnya, tempat ditemukannya kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari dayang yang mencari (pemiliknya), maka serahkanlah. Setelah setahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu." (HR Bukhori Muslim)
Hukum barang temuan adalah :
1. wajib, jika meyakini barang tersebut akan sia-sia kalau dibiarkan
2. sunnah bagi yang sanggup menjaga dan memeliharanya
3. makruh bagi orang yang ragu-ragu atau kawatir akan menyia-nyiakan barang tersebut.
Macam-macam barang temuan dan kewajiban bagi yang menemukan (apabila mengambil)nya :
1. barang tahan lama : emas, perak, dan lainnya, maka penemu harus menyimpannya dan memberitahukan kepada umum selama satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak ada yang datang pemiliknya, maka ia berhak memilikinya.
2. barang tidak tahan lama : nasi, pisang, atau kue-kue, maka penemu boleh memanfaatkanya, namun jika datang pemiliknya harus mengganti seharga barang tersebut.
3. barang tahan lama tetapi memerlukan perawatan seperti ketela bisa tahan lama bila dijadikan gaplek, atau susu bisa tahan lama bila dijadikan keju, maka harus berbuat yang bermanfaat bagi pemiliknya. Misal menjualnya, kemudian menyimpan uangnya dan menyerahkannya jika pemiliknya meminta.
4. barang yang memerlukan biaya seperti binatang :
a. bila binatang buas atau sekiranya binatang tersebut bisa menjaga dirinya seperti unta, kambing, kuda dan lain-lainnya, hendaknya dibiarkan. Zaid bin Kholid menyatakan , telah bertanya seseorang kepada Nabi tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab :"Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan." (HR Bukhori dan Muslim)
b. binatang yang lemah atau tidak bisa menjaga dirinya dari binatang buas, hendaknya diambil dan melakukan salah satu dari tiga cara :
- menyembelihnya dengan syarat sanggup membayar harganya jika bertemu pemiliknya
- menjual dan menyimpan uangnya agar dapat diberikan kepada pemiliknya
- memelihara dengan memberikan makan dengan niat menolong sesama
Laqithoh
Anak kecil yang hilang tanpa diketahui penanggungjawabnya, baik orang tua maupun sanak kerabatnya disebut laqithoh. Hukum memungut anak tersebut fardhu kifayah, dengan ketentuan harus merawat dan mendidiknya. Apabila tidak sanggup harus menitipkannya kepada orang mampu yang dapat dipercaya dan adil.
Kebaikan yang akan ditermia oleh seseorang yang memelihara anak ini, diterangkan dalam firman Allah SWT. "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. " (QS. Al-Maidah : 32)
Perihal nafkahnya, apabila anak tersebut ternyata membawa harta, maka hidupi dengan hartanya sendiri. Akan tetapi jika tidak, belanjanya diambil dari Baitul Mal. Jika dari Baitul Mal tidak teratur, maka menjadi tanggungan umat Islam yang mampu. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. " (QS. Al-Maidah : 2 )
Akad Wadi'ah (titipan)
Akad Wadi'ah (titipan)
Pengertian wadiah adalah menitipkan barang kepada seseorang agar dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya. Karena ini barang titipan, jika barang tersebut rusak dengan sendirinya karena karatan misalnya, maka orang yang dititipi tidak wajib menggantinya. Apabila menitipkannya terlalu lama, maka orang yang dititipi karena merasa terbebani boleh mengembalikannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, tolong menolong seperti titip barang ini sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu Islam mengaturnya.
Dijelaskan dalam Al-Quran :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa : 58)
Rasulullah saw bersabda : "Kembalikanlah tititpan itu kepada orang yang mempercayai engkau. Janganlah sekali-kali menghianatinya, meski kepada orang yang khianat kepadamu" (HR. Tirmizi)
Rukun Penitipan :
1. barang tersebut milik orang yang menitipkan
2. ada yang menitipkan dan ada yang menerima titipan atau yang sah mewakili keduanya
3. ijab qobul, misalnya pemilik barang mengatakan : "Saya titipkan ini kepadamu. " Dan disanggupi oleh yang dititipi.
Hukum menerima titipan adalah :
1. Sunnah bagi yang yakin sanggup menjaga dan memelihara barang titipan tersebut
2. haram jika keinginan merusak atau menghilangkannya
3. makruh bagi orang yang tidak yakin sanggup menjaganya.
Pengertian wadiah adalah menitipkan barang kepada seseorang agar dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya. Karena ini barang titipan, jika barang tersebut rusak dengan sendirinya karena karatan misalnya, maka orang yang dititipi tidak wajib menggantinya. Apabila menitipkannya terlalu lama, maka orang yang dititipi karena merasa terbebani boleh mengembalikannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, tolong menolong seperti titip barang ini sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu Islam mengaturnya.
Dijelaskan dalam Al-Quran :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa : 58)
Rasulullah saw bersabda : "Kembalikanlah tititpan itu kepada orang yang mempercayai engkau. Janganlah sekali-kali menghianatinya, meski kepada orang yang khianat kepadamu" (HR. Tirmizi)
Rukun Penitipan :
1. barang tersebut milik orang yang menitipkan
2. ada yang menitipkan dan ada yang menerima titipan atau yang sah mewakili keduanya
3. ijab qobul, misalnya pemilik barang mengatakan : "Saya titipkan ini kepadamu. " Dan disanggupi oleh yang dititipi.
Hukum menerima titipan adalah :
1. Sunnah bagi yang yakin sanggup menjaga dan memelihara barang titipan tersebut
2. haram jika keinginan merusak atau menghilangkannya
3. makruh bagi orang yang tidak yakin sanggup menjaganya.
Hiwalah
Hiwalah
Menurut syara' pengertian hiwalah adalah memindahkan tanggungan pembayaran hutang kepada orang lain. Hal itu diperbolehkan selama orang-orang yang terkait tidak keberatan. Dalam arti orang yang dilimpahi beban membayar utang tersebut menyatakan sanggup dan mampu, serta orang yang berpiutang setuju.
Suatu misal A meminjam uang dari B sebesar Rp 100.000 dan C meminjam uang dari A juga sebesar Rp 100.000. Seharusnya A mengembalikan pinjaman kepada B dan C mengembalikan pinjaman kepada A. Berhubung terjadi suatu hal, maka A melimpahkan beban pengembalian uang pinjaman dari B kepada C. Jadi C yang membayar uang pinjaman A kepada B.
Dari contoh diatas, dapat diketahui bahwa rukun hiwalah adalah :
1. Muhil ialah orang yang berutang dan berpiutang seperti A.
2. Muhtal ialah orang berpiutang seperti B
3. Muhtal alaihi ialah orang yang berutang seperti C
4. Antara utang muhi (A) kepada muhtal (B) dengan utang muhal alaihi (C) kepada muhil (A) haruslah sama jumlahnya
5. Sighoh adalah lafazd aqod.
Tentang kewajiban membayar utang ini, Rasulullah saw bersabda : "Orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain hendaklah diterima pemindahan itu, asal orang lain itu mampu membayar" (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Menurut syara' pengertian hiwalah adalah memindahkan tanggungan pembayaran hutang kepada orang lain. Hal itu diperbolehkan selama orang-orang yang terkait tidak keberatan. Dalam arti orang yang dilimpahi beban membayar utang tersebut menyatakan sanggup dan mampu, serta orang yang berpiutang setuju.
Suatu misal A meminjam uang dari B sebesar Rp 100.000 dan C meminjam uang dari A juga sebesar Rp 100.000. Seharusnya A mengembalikan pinjaman kepada B dan C mengembalikan pinjaman kepada A. Berhubung terjadi suatu hal, maka A melimpahkan beban pengembalian uang pinjaman dari B kepada C. Jadi C yang membayar uang pinjaman A kepada B.
Dari contoh diatas, dapat diketahui bahwa rukun hiwalah adalah :
1. Muhil ialah orang yang berutang dan berpiutang seperti A.
2. Muhtal ialah orang berpiutang seperti B
3. Muhtal alaihi ialah orang yang berutang seperti C
4. Antara utang muhi (A) kepada muhtal (B) dengan utang muhal alaihi (C) kepada muhil (A) haruslah sama jumlahnya
5. Sighoh adalah lafazd aqod.
Tentang kewajiban membayar utang ini, Rasulullah saw bersabda : "Orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain hendaklah diterima pemindahan itu, asal orang lain itu mampu membayar" (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Hutang Dalam Islam : jaminan dalam Islam (Anggunan)
Hutang Dalam Islam : jaminan dalam Islam (Anggunan)
Pengertian jaminan ialah suatu barang berharga yang dijadikan penguat kepercayaan dalam memperoleh hutang. Barang itu menjadi milik yang berpiutang apabila utang tidak dibayar.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqoroh : 283)
Utang dengan jaminan ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Rasulullah saw. Anas ra. memberitahukan,"Rasulullah saw telah menjaminkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau utang Syair (gandum) dari seorang Yahudi untuk keluarga beliau." (HR.Ahmad, Bukhori, Nasai, dan Ibnu Majah)
Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaat dari barang yang dijaminkan sebatas ganti rugi menjaga barang tersebut. Rasulullah saw bersabda "Apabila dijaminkan seekor kambing, maka yang memegang jaminan itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak (senilai) makanan yang diberikan kepada kambing itu. Jika dilebihkannya sebanyak itu, maka kelebihannya itu menjadi Riba " (HR. Muslim)
Apabila Jaminan itu bertambah, misalnya kambing yang dijaminkan beranak maka anak kamibing tersebut menjadi milik yang menjaminkan. Jadi jika kambing yang dijaminkan itu dijual karena utangnya tidak dibayar, maka anak kambing tersebut harus dikembalikan pada yang menjaminkan kambingnya.
Pengertian jaminan ialah suatu barang berharga yang dijadikan penguat kepercayaan dalam memperoleh hutang. Barang itu menjadi milik yang berpiutang apabila utang tidak dibayar.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqoroh : 283)
Utang dengan jaminan ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Rasulullah saw. Anas ra. memberitahukan,"Rasulullah saw telah menjaminkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau utang Syair (gandum) dari seorang Yahudi untuk keluarga beliau." (HR.Ahmad, Bukhori, Nasai, dan Ibnu Majah)
Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaat dari barang yang dijaminkan sebatas ganti rugi menjaga barang tersebut. Rasulullah saw bersabda "Apabila dijaminkan seekor kambing, maka yang memegang jaminan itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak (senilai) makanan yang diberikan kepada kambing itu. Jika dilebihkannya sebanyak itu, maka kelebihannya itu menjadi Riba " (HR. Muslim)
Apabila Jaminan itu bertambah, misalnya kambing yang dijaminkan beranak maka anak kamibing tersebut menjadi milik yang menjaminkan. Jadi jika kambing yang dijaminkan itu dijual karena utangnya tidak dibayar, maka anak kambing tersebut harus dikembalikan pada yang menjaminkan kambingnya.
Hutang piutang dalam Islam
Hutang piutang dalam Islam
Pengertian utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak merubah keadaannya. Misalnya utang Rp 100.000 maka di kemudian hari harus melunasinya Rp 100.000.
Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama. "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikandan taqwa, serta jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah : 2). Rasulullah bersabda : "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah) Rasulullah saw juga bersabda "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya" (HR. Muslim)
Rukun utang piutang ada tiga yakni :
1. Yang berpiutang dan yang berutang
2. Ada harta atau barang
3. Lafadz kesepakatan. Misalnya : "Saya utangkan ini kepadamu." Yang berutang menjawab, "ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi"
Untuk menghindari keributan dikemudian hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang piutang yang kita lakukan. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqoroh : 282)
Tentu saja jika antara orang yang berutang piutang itu sudah saling mengenal baik dan saling mempercayai, maka boleh tidak mencatatnya.Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebgian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya" (QS. Al-Baqoroh : 283)
Jika orang yang berutang tidak dapat tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran. "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah ketenggangan waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkannya (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al-Baqoroh : 280)
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya membayar hutang." (sepakat ahli hadits). Abu Hurairah ra berkata : "Rasulullah telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau hutang itu, dan Rasulullah bersabda : "orang yang paling baik diantara kamu, ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi)
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Rasulullah saw bersabda : "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi)
Pengertian utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak merubah keadaannya. Misalnya utang Rp 100.000 maka di kemudian hari harus melunasinya Rp 100.000.
Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama. "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikandan taqwa, serta jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah : 2). Rasulullah bersabda : "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah) Rasulullah saw juga bersabda "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya" (HR. Muslim)
Rukun utang piutang ada tiga yakni :
1. Yang berpiutang dan yang berutang
2. Ada harta atau barang
3. Lafadz kesepakatan. Misalnya : "Saya utangkan ini kepadamu." Yang berutang menjawab, "ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi"
Untuk menghindari keributan dikemudian hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang piutang yang kita lakukan. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqoroh : 282)
Tentu saja jika antara orang yang berutang piutang itu sudah saling mengenal baik dan saling mempercayai, maka boleh tidak mencatatnya.Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebgian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya" (QS. Al-Baqoroh : 283)
Jika orang yang berutang tidak dapat tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran. "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah ketenggangan waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkannya (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al-Baqoroh : 280)
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya membayar hutang." (sepakat ahli hadits). Abu Hurairah ra berkata : "Rasulullah telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau hutang itu, dan Rasulullah bersabda : "orang yang paling baik diantara kamu, ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi)
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Rasulullah saw bersabda : "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi)
Pengertian Riba
Pengertian Riba
Arti riba adalah bungan uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Yaitu aqod yang terjadi pada penukaran benda sejenis tanpa diketahui sama atau tidak timbangannya (takarannya). Hal ini sering terjadi dalam penukaran bahan makanan, perak, dan emas.
Riba, apapun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. "Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila." (QS. Al-Baqoroh : 275) Maksudnya, pemakan riba itu tidak pernah tenteram jiwanya. Untuk itu orang yang terlanjur melakukan transaksi riba, setelah mengetahui ayat ini hendaklah meninggalkannya. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalahkepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqoroh : 278)
Dosa riba tidak hanya menimpa pemilik uang yang berminat meminjamkannya, melainkan juga menimpa semuua orang yang terlibat di dalamnya. jabir ra. memberitahukan : "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakikan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya" (HR. Muslim). jadi jelaslah semua orang yang terlibat dalam transaksi riba mulai dari pemilik uang, pencatat, sampai saksinya pun terkena dosanya.
Guna menghindari riba, maka apabila mengadakan jual beli barang sejenis seperti emas dengan emas, atau perak dengan perak ditetapkan syarat :
1. sama timbangan ukurannya atau
2. dilakukan serah terima saat itu juga
3. secara tunai
Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dengan beras, dapat berlaku ketentuan jual beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Sebagian ulama berpendapat, riba ada empat macam, yakni :
1. Riba Fadhli adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya cicin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar barang lain dari emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah termasuk riba.
2. Riba Qordhi adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikanya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp 100.000 asal si B bersedia mengembalikan Rp 115.000. Bunga pinjaman itulah disebut riba.
3. Riba Yadi adalah akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih dalam tanah.
4. Riba Naza' adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau jika membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Sebagian ulama lagi menggolongkan riba yang empat macam ini menjadi tiga golongan dengan memasukkan riba qordhi dalam riba naza'.
Arti riba adalah bungan uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Yaitu aqod yang terjadi pada penukaran benda sejenis tanpa diketahui sama atau tidak timbangannya (takarannya). Hal ini sering terjadi dalam penukaran bahan makanan, perak, dan emas.
Riba, apapun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. "Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila." (QS. Al-Baqoroh : 275) Maksudnya, pemakan riba itu tidak pernah tenteram jiwanya. Untuk itu orang yang terlanjur melakukan transaksi riba, setelah mengetahui ayat ini hendaklah meninggalkannya. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalahkepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqoroh : 278)
Dosa riba tidak hanya menimpa pemilik uang yang berminat meminjamkannya, melainkan juga menimpa semuua orang yang terlibat di dalamnya. jabir ra. memberitahukan : "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakikan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya" (HR. Muslim). jadi jelaslah semua orang yang terlibat dalam transaksi riba mulai dari pemilik uang, pencatat, sampai saksinya pun terkena dosanya.
Guna menghindari riba, maka apabila mengadakan jual beli barang sejenis seperti emas dengan emas, atau perak dengan perak ditetapkan syarat :
1. sama timbangan ukurannya atau
2. dilakukan serah terima saat itu juga
3. secara tunai
Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dengan beras, dapat berlaku ketentuan jual beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Sebagian ulama berpendapat, riba ada empat macam, yakni :
1. Riba Fadhli adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya cicin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar barang lain dari emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah termasuk riba.
2. Riba Qordhi adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikanya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp 100.000 asal si B bersedia mengembalikan Rp 115.000. Bunga pinjaman itulah disebut riba.
3. Riba Yadi adalah akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih dalam tanah.
4. Riba Naza' adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau jika membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Sebagian ulama lagi menggolongkan riba yang empat macam ini menjadi tiga golongan dengan memasukkan riba qordhi dalam riba naza'.
Khiyar
Khiyar
Pengertian Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya. Sebab Islam menggariskan jual beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan sedikipun. Penjual berhak memperhatankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kwalitas barang yang diyakininya. Muhammad Rasulullah saw bersabda "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual belinya" (HR. Bukhori dan Muslim)
Khiyar ada dua macam :
1. Khiyar Majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi atau tawar menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli. Nabi Muhammad saw bersabda : "Dua orang yang berjual beli boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah" (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Khiyar Syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembeli tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli tersebut mengiyakan, maka status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw bersabda kepada seorang lelaki : "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam". (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
3. Khiyar aib (cacat) adalah pemebli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. A'isyah menuturkan : "Bahwa seorang lelaki membeli seorang budak. Budak tersebut sudah beberapa lama tinggal bersama dian, kemudian diketahui ada cacat pada budak itu. Lantas ia mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, maka Rasulullah putuskan untuk mengembalikan kepada penjualnya (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi)
Pengertian Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya. Sebab Islam menggariskan jual beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan sedikipun. Penjual berhak memperhatankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kwalitas barang yang diyakininya. Muhammad Rasulullah saw bersabda "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual belinya" (HR. Bukhori dan Muslim)
Khiyar ada dua macam :
1. Khiyar Majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi atau tawar menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli. Nabi Muhammad saw bersabda : "Dua orang yang berjual beli boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah" (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Khiyar Syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembeli tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli tersebut mengiyakan, maka status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw bersabda kepada seorang lelaki : "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam". (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
3. Khiyar aib (cacat) adalah pemebli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. A'isyah menuturkan : "Bahwa seorang lelaki membeli seorang budak. Budak tersebut sudah beberapa lama tinggal bersama dian, kemudian diketahui ada cacat pada budak itu. Lantas ia mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, maka Rasulullah putuskan untuk mengembalikan kepada penjualnya (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi)
Jual Beli Dalam Islam
Jual beli dalam Islam
Hukum yang mengatur hubungan antar manusia dikelompokkan dalam bab muamalah. Tujuan diadakannya peraturan ini adalah agar tatanan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ( QS. Al-Baqaroh : 188 )
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
Masalah muamalah yang sering mewarnai kehidupan kita sehari-hari banyak ragamnya, diantaranya ialah masalah jual beli. Pengertian Jual Beli menurut syariat Islam yaitu kesepakatan tukar menukar barang untuk memiliki suatu benda untuk selamanya. Melakukan jual beli dibenarkan Al-Quran.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqoroh : 275)
Apabila jual beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kecurangan dikemudian hari, Al-Quran menyarankan agar ada saksi.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqoroh : 282)
Hukum yang mengatur hubungan antar manusia dikelompokkan dalam bab muamalah. Tujuan diadakannya peraturan ini adalah agar tatanan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ( QS. Al-Baqaroh : 188 )
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
Masalah muamalah yang sering mewarnai kehidupan kita sehari-hari banyak ragamnya, diantaranya ialah masalah jual beli. Pengertian Jual Beli menurut syariat Islam yaitu kesepakatan tukar menukar barang untuk memiliki suatu benda untuk selamanya. Melakukan jual beli dibenarkan Al-Quran.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqoroh : 275)
Apabila jual beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kecurangan dikemudian hari, Al-Quran menyarankan agar ada saksi.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqoroh : 282)
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual beli adalah sebagai berikut:
a. baligh, berarti anak kecil tidak sah jual belinya
b. berakal sehat, berarti orang bodoh / gila tidak sah jual belinya
c. atas kehendak sendiri, jika terdapat unsur paksaan maka tidak sah jual belinya.
a. halal dan suci menurut agama Islam. Maka tidak dapat dibenarkan menjual barang haram semacam minuman keras. Rasulullah Muhammad saw bersabda : "Sesungguhnya Allah dan Rosul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai. Begitu juga babi dan berhala." Para sahabat bertanya, "Bagaimana dengan lemak bangkai Ya Rasulullah? Sebab lemak bangkai berguna untuk cat perahu, minyak kulit dan minyak lampu." Beliau menjawab, "Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan bangkai. Mereka menghancurkan bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka menjual minyaknya, lalu mereka memakan uangnya." (HR. Bukhori dan Muslim dari Jabir ra.)
b. bermanfaat. Dengan demikian kita dilarang memperjualbelikan barang yang tidak bermanfaat, sebab orang-orang yang membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemborosan.
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. " (QS. Al-Isra' : 27)
c. keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak diserahterimakan. Suatu misal menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan, sebab semua itu mengandung tipu daya. Diterangkan dalam hadits, "Telah melarang Nabi saw. akan jual beli barang yang mengandung tipu daya" (HR. Muslim)
d. Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e. milik sendiri. Muhammad Rasulullah saw bersabda "Tak sah jual beli melainkan atas barang yang dimiliki" (HR Abu Dawud dan Tirmizi)
Dengan kata lain sah-sah saja kita menjualkan barang orang lain, asalkan mendapat kuasa penuh untuk menjualkan dari pemilik barang yang bersangkutan
Seperti pernyataan penjual,"Saya jual barang ini dengan harga sekian." Pembeli menjawab, "Baiklah saya beli." Dengan demikian jual beli itu berlangsung suka sama suka. Muhammad Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban)
Kiamat menurut Islam : Kedahsyatan dan Kengerian Hari Kiamat
Kiamat menurut Islam : Kedahsyatan dan Kengerian Hari Kiamat
Al-Faqih berkata : Khalil bin Ahmad memberitahukan kepada kami, dimana ia berkata : Yahya bin Muhammad bin Shaid memberitahukan kepada kami, dimana ia berkata : Muhammad bin Manshur Ath-Thusi menceritakan kepada kami, di mana ia berkata : Yahya bin Isaq Ash-Shalih memberitahukan kepada kami, dimana ia berkata : Ahmad bin Lahi'ah menceritakan kepada kami yang berasal dari Khalid bin Imran dari Al-Qasim bin Muhammad dari Aisyah ra dimana ia berkata :
"Saya bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah seorang kekasih akan ingat pada orang yang dikasihinya nanti pada hari kiamat?" Beliau menjawab : "Tidak akan ingat dalam tiga situasi. Ketika penimbangan amal baik ringan maupun berat, ketika pemberian lembaran catatan amal baiik diberikan disebelah kanan maupun disebelah kiri dan ketika batang leher dikeluarkan dari neraka, lalu melingkari mereka seraya berkata : "Aku diserahi (untuk menerkam) tiga golongan, yaitu : "Orang yang berdosa kepada Allah dengan disertai sesembahan lain, setiap orang yang berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, dan setiap orang yang tidak beriman dengan adanya perhitungan atau (hari kiamat)" Kemudian batang leher itu menerkam mereka, lalu melemparkan ke neraka Jahannam tempat siksaan. Pada neraka jahanam itu ada suatu titian yang lebih kecil daripada rambut dan lebih tajam daripada pedang, disitu ada ranjau-ranjau dan duri, sedangkan manusia ada yang melewatinya seperti kilat yang menyambar, ada yang seperti angin yang bertiup, maka ada yang selamat sejahtera, ada yang jatuh tersungkur dan mukanya terbanting ke dalam neraka".
Muhammad bin Al-Fadl menceritakan kepada kami, di mana ia berkata : Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, dimana ia berkata : Ibrahim bin Yusuf memberitahukan kepada kami, di mana ia berkata : Abu Muawiyah memberitahukan kepada kami yang berasal dari Al-A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw dimana beliau bersabda :
"Jarak antara dua tiupan (malaikat Israfil) itu adalah 40 tahun, kemudian Allah menurunkan air dari langit seperti mani orang laki-laki, lalu manusia bangkit seperti tumbuhnya sayur-mayur"
Perawi yang dapat dipercaya memberitahukan kepadaku dengan sanad yang beraneka ragam dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw dimana beliau bersabda :
"Ketika Allah telah selesai menciptakan langit dan bumi, Dia menciptakan sangkakala lantas memberikannya kepada Israfil, sedangkan ia meletakkannya dimulutnya dengan membelalakan mata melihat ke 'arasy menunggu kapan diperintah (untuk meniupnya). Ia (Abu Hurairah) berkata : Saya bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah sangkakala itu?" Beliau bersabda : "(sangkakala) itu adalah tanduk cahaya. "Saya bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana besarnya?" Beliau bersabda : "Sangat besar bulatannya. Demi Dzat yang mengutus aku sebagai nabi dengan kebenaran, besar bulatannya seperti luas langit dan bumi. Malaikat Israfil akan meniup dua kali, yaitu tiupan untuk kematian dan tiupan untuk kebangkitan kembali. Dalam riwayat Ka'ab disebutkan dua tiupan. Dan dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan tiga kali tiupan, yaitu tiupan untuk mengejutkan, tiupan untuk mematikan, dan tiupan untuk membangkitankan kembali. Pada tiupan yang pertama Allah memerintahkan malaikat Israfil, kemudian ia pun meniupnya, lantas mahkluk yang berada di langit dan di bumi terkejut karenanya, sebagaimana dijelaskan oleh Allah Ta'ala memalui firman-Nya : "Dan (ingatlah) pada hari (ketika) sangkakala ditiup, maka terkejutlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, kecuali siapa yang di kehendaki Allah" (QS. An-Naml, 27 : 87) Saat itu bumi bergoncang, setiap orang perempuan yang menyusui anaknya lalai dari anak yang disusuinya, manusia kelihatan dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya dia tidak mabuk, akan tetapi siksaan Allah itu sangat keras, rambut anak-anak muda langsung beruban dan setan-setan lari tunggang langgang (karena kebingungan). Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta'ala : "Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu, sungguh, guncangan (hari) kiamat itu adalah suatu (kejadian) yang sangat besar. (Ingatlah) pada hari ketika kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui anaknya akan lalai terhadap anak yang disusuinya, dan setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, tetapi azab Allah itu sangat keras." (QS. Al-Hajj, 22 : 1 - 2) Setelah itu suasana tenang (tidak ada apa-apa) sampai waktu yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan Malaikat Israfil, maka ia pun meniup (sangkakala) sebagai tiupan yang mematikan, lantas penghuni langit dan bumi mati semuanya, kecuali mereka yang dikehendaki oleh Allah. Inilah maksud dari firman Allah Ta'ala : "Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah." (QS. Az-Zumar, 39 : 68) Yang termasuk pengecualian itu adalah ruh orang-orang yang mati syahid. Ada yang berpendapat, Jibril, Mikail, Israfil, dan malakul maut. Kemudian Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung bertanya kepada malakul maut : "Siapakah diantara makhlukku yang masih (hidup)?" Padahal Dia lebih mengetahuinya. Malakul maut menjawab : "Wahai Tuhanku, Engaku adalah Dzat yang hidup dan tidak akan mati. Yang masih (hidup) adalah Jibril, Mikail, Israfil, pembawa 'arsy-Mu dan saya sendiri". Kemudian Allah memerintahkan malakul maut untuk mencabut nyawa mereka. Demikianlah yang disebutkan dalam riwayat Al-Kalabi. Sedangkan dalam riwayat Muqatil, dan ia berkata dalam riwayat Muhammad bin Ka'ab dari seseorang dari Abu Hurairah ra bahwasannya Allah SWT berfirman : "Jibril, Mikail, Israfil, dan malaikat pembawa 'arsy harus mati". Kemudian Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi bertanya : "Wahai malakul maut menjawab : "Engkau adalah Dzat yang hidup, yang tidak akan mati, hamba-Mu malakul maut yang lemah ini yang masih (hidup)". Allah lalu berfirman : "Bukan-kah kamu mendengar firman-Ku bahwa setiap yang bernyawa itu merasakan mati dan kamu adalah salah satu diantara makhluk-Ku. Aku menciptakan kamu sebagaimana apa yang Aku ketahui (maksudnya tugasmu kini telah selesai). Matilah kamu", maka malakul maut pun mati. Dalam hadits yang lain diriwayatkan bahwasannya Allah memerintahkan malakul maut untuk mencabut nyawanya sendiri, kemudian ia datang ke suatu tempat diantara surga dan neraka, dan mencabut nyawanya sendiri, kemudian ia menjerit dengan keras sekaliyang seandainya semua makhluk masih hidup, niscaya mereka akan mati karenamendengar jeritannya, dan dia berkata : "Seandainya aku mengetahui bahwa tercabutnya nyawa itu seberat ini, niscaya aku lebih pelan-pelan di dalam mencabut nyawa orang-orang yang beriman." Kemudian ia mati dan tidak ada satu makhluk pun yang hidup, lantas Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman kepada dunia yang hina ini : "Di mana para raja, dimana para pangeran, dimana para raksasa, dimana anak-anak raksasa, dan dimana orang-orang yang memakan rezeki-Ku, tetapi menyembah selain Aku?" Kemudian Allah Ta'ala berfirman : Milik siapakah kerajaan pada hari ini?" (QS. Al-Mu'minun, 40 : 16) Maka tidak ada satupun yang menjawab-Nya, lantas Allah SWT yang menjawab dimana Dia berfirman : "Milik Allahlah Yang Maha Esa, Maha Mengalahkan" (QS. Al-Mu'minun, 40 : 16) Kemudian Allah memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, maka turunlah hujan seperti air mani orang laki-laki selama 40 hari hingga air itu menggenangi segala sesuatu setinggi 12 hasta, lalu Allah menumbuhkan makhluk dengan air itu seperti tumbuhnya sayur-mayur hingga anggota-anggota tubuh mereka itu sempurna dan makhluk itu kembali seperti keadaan semula (sewaktu di dunia), kemudian Allah Ta'ala berfirman : "Hiduplah (wahai) Israfil untuk mengambil sangkakala dan meletakkannya di mulutnya, kemudian Allah berfirman : "Hiduplah (wahai) Jibril dan Mikail," maka keduanya hidup memenuhi perintah Allah Ta'ala. Allah lantas memanggil nyawa-nyawa, lalu nyawa-nyawa itu pun berdatangan, terus diletakkan di dalam sangkakala. Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan Israfil ia tiupkan kebangkitan, maka nyawa-nyawa itu keluar seakan nyawa-nyawa ituadalah lebah yang memenuhi tempat yang ada di dalam langit dan bumi. Kemudian di bumi nyawa-nyawa itu masuk ke dalam badan melalui hidup, lantas bumi mengeluarkan mereka". Kemudian Nabi saw bersabda : "Aku adalah orang yang pertama keluar dari bumi" Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa ketika Allah Ta'ala menghidupkan Jibril, Mikail dan Israfil, mereka datang ke kubur nabi Muhammad saw , lalu Nabi saw melihat Jibril dan berkata : "Wahai Jibril, hari apakah ini?" Jibril menjawab : "Aku sampaikan kabar gembira bahwasannya kamu adalah orang yang pertama keluar dari bumi". Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan Israfil, kemudian Israfil meniup sangkakala, maka tiba-tiba mereka (makhluk) berdiri menunggu (putusannya masing-masing)."
Al-Faqih berkata : Khalil bin Ahmad memberitahukan kepada kami, dimana ia berkata : Yahya bin Muhammad bin Shaid memberitahukan kepada kami, dimana ia berkata : Muhammad bin Manshur Ath-Thusi menceritakan kepada kami, di mana ia berkata : Yahya bin Isaq Ash-Shalih memberitahukan kepada kami, dimana ia berkata : Ahmad bin Lahi'ah menceritakan kepada kami yang berasal dari Khalid bin Imran dari Al-Qasim bin Muhammad dari Aisyah ra dimana ia berkata :
"Saya bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah seorang kekasih akan ingat pada orang yang dikasihinya nanti pada hari kiamat?" Beliau menjawab : "Tidak akan ingat dalam tiga situasi. Ketika penimbangan amal baik ringan maupun berat, ketika pemberian lembaran catatan amal baiik diberikan disebelah kanan maupun disebelah kiri dan ketika batang leher dikeluarkan dari neraka, lalu melingkari mereka seraya berkata : "Aku diserahi (untuk menerkam) tiga golongan, yaitu : "Orang yang berdosa kepada Allah dengan disertai sesembahan lain, setiap orang yang berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, dan setiap orang yang tidak beriman dengan adanya perhitungan atau (hari kiamat)" Kemudian batang leher itu menerkam mereka, lalu melemparkan ke neraka Jahannam tempat siksaan. Pada neraka jahanam itu ada suatu titian yang lebih kecil daripada rambut dan lebih tajam daripada pedang, disitu ada ranjau-ranjau dan duri, sedangkan manusia ada yang melewatinya seperti kilat yang menyambar, ada yang seperti angin yang bertiup, maka ada yang selamat sejahtera, ada yang jatuh tersungkur dan mukanya terbanting ke dalam neraka".
Muhammad bin Al-Fadl menceritakan kepada kami, di mana ia berkata : Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, dimana ia berkata : Ibrahim bin Yusuf memberitahukan kepada kami, di mana ia berkata : Abu Muawiyah memberitahukan kepada kami yang berasal dari Al-A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw dimana beliau bersabda :
"Jarak antara dua tiupan (malaikat Israfil) itu adalah 40 tahun, kemudian Allah menurunkan air dari langit seperti mani orang laki-laki, lalu manusia bangkit seperti tumbuhnya sayur-mayur"
Perawi yang dapat dipercaya memberitahukan kepadaku dengan sanad yang beraneka ragam dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw dimana beliau bersabda :
"Ketika Allah telah selesai menciptakan langit dan bumi, Dia menciptakan sangkakala lantas memberikannya kepada Israfil, sedangkan ia meletakkannya dimulutnya dengan membelalakan mata melihat ke 'arasy menunggu kapan diperintah (untuk meniupnya). Ia (Abu Hurairah) berkata : Saya bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah sangkakala itu?" Beliau bersabda : "(sangkakala) itu adalah tanduk cahaya. "Saya bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana besarnya?" Beliau bersabda : "Sangat besar bulatannya. Demi Dzat yang mengutus aku sebagai nabi dengan kebenaran, besar bulatannya seperti luas langit dan bumi. Malaikat Israfil akan meniup dua kali, yaitu tiupan untuk kematian dan tiupan untuk kebangkitan kembali. Dalam riwayat Ka'ab disebutkan dua tiupan. Dan dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan tiga kali tiupan, yaitu tiupan untuk mengejutkan, tiupan untuk mematikan, dan tiupan untuk membangkitankan kembali. Pada tiupan yang pertama Allah memerintahkan malaikat Israfil, kemudian ia pun meniupnya, lantas mahkluk yang berada di langit dan di bumi terkejut karenanya, sebagaimana dijelaskan oleh Allah Ta'ala memalui firman-Nya : "Dan (ingatlah) pada hari (ketika) sangkakala ditiup, maka terkejutlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, kecuali siapa yang di kehendaki Allah" (QS. An-Naml, 27 : 87) Saat itu bumi bergoncang, setiap orang perempuan yang menyusui anaknya lalai dari anak yang disusuinya, manusia kelihatan dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya dia tidak mabuk, akan tetapi siksaan Allah itu sangat keras, rambut anak-anak muda langsung beruban dan setan-setan lari tunggang langgang (karena kebingungan). Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta'ala : "Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu, sungguh, guncangan (hari) kiamat itu adalah suatu (kejadian) yang sangat besar. (Ingatlah) pada hari ketika kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui anaknya akan lalai terhadap anak yang disusuinya, dan setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, tetapi azab Allah itu sangat keras." (QS. Al-Hajj, 22 : 1 - 2) Setelah itu suasana tenang (tidak ada apa-apa) sampai waktu yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan Malaikat Israfil, maka ia pun meniup (sangkakala) sebagai tiupan yang mematikan, lantas penghuni langit dan bumi mati semuanya, kecuali mereka yang dikehendaki oleh Allah. Inilah maksud dari firman Allah Ta'ala : "Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah." (QS. Az-Zumar, 39 : 68) Yang termasuk pengecualian itu adalah ruh orang-orang yang mati syahid. Ada yang berpendapat, Jibril, Mikail, Israfil, dan malakul maut. Kemudian Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung bertanya kepada malakul maut : "Siapakah diantara makhlukku yang masih (hidup)?" Padahal Dia lebih mengetahuinya. Malakul maut menjawab : "Wahai Tuhanku, Engaku adalah Dzat yang hidup dan tidak akan mati. Yang masih (hidup) adalah Jibril, Mikail, Israfil, pembawa 'arsy-Mu dan saya sendiri". Kemudian Allah memerintahkan malakul maut untuk mencabut nyawa mereka. Demikianlah yang disebutkan dalam riwayat Al-Kalabi. Sedangkan dalam riwayat Muqatil, dan ia berkata dalam riwayat Muhammad bin Ka'ab dari seseorang dari Abu Hurairah ra bahwasannya Allah SWT berfirman : "Jibril, Mikail, Israfil, dan malaikat pembawa 'arsy harus mati". Kemudian Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi bertanya : "Wahai malakul maut menjawab : "Engkau adalah Dzat yang hidup, yang tidak akan mati, hamba-Mu malakul maut yang lemah ini yang masih (hidup)". Allah lalu berfirman : "Bukan-kah kamu mendengar firman-Ku bahwa setiap yang bernyawa itu merasakan mati dan kamu adalah salah satu diantara makhluk-Ku. Aku menciptakan kamu sebagaimana apa yang Aku ketahui (maksudnya tugasmu kini telah selesai). Matilah kamu", maka malakul maut pun mati. Dalam hadits yang lain diriwayatkan bahwasannya Allah memerintahkan malakul maut untuk mencabut nyawanya sendiri, kemudian ia datang ke suatu tempat diantara surga dan neraka, dan mencabut nyawanya sendiri, kemudian ia menjerit dengan keras sekaliyang seandainya semua makhluk masih hidup, niscaya mereka akan mati karenamendengar jeritannya, dan dia berkata : "Seandainya aku mengetahui bahwa tercabutnya nyawa itu seberat ini, niscaya aku lebih pelan-pelan di dalam mencabut nyawa orang-orang yang beriman." Kemudian ia mati dan tidak ada satu makhluk pun yang hidup, lantas Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman kepada dunia yang hina ini : "Di mana para raja, dimana para pangeran, dimana para raksasa, dimana anak-anak raksasa, dan dimana orang-orang yang memakan rezeki-Ku, tetapi menyembah selain Aku?" Kemudian Allah Ta'ala berfirman : Milik siapakah kerajaan pada hari ini?" (QS. Al-Mu'minun, 40 : 16) Maka tidak ada satupun yang menjawab-Nya, lantas Allah SWT yang menjawab dimana Dia berfirman : "Milik Allahlah Yang Maha Esa, Maha Mengalahkan" (QS. Al-Mu'minun, 40 : 16) Kemudian Allah memerintahkan langit untuk menurunkan hujan, maka turunlah hujan seperti air mani orang laki-laki selama 40 hari hingga air itu menggenangi segala sesuatu setinggi 12 hasta, lalu Allah menumbuhkan makhluk dengan air itu seperti tumbuhnya sayur-mayur hingga anggota-anggota tubuh mereka itu sempurna dan makhluk itu kembali seperti keadaan semula (sewaktu di dunia), kemudian Allah Ta'ala berfirman : "Hiduplah (wahai) Israfil untuk mengambil sangkakala dan meletakkannya di mulutnya, kemudian Allah berfirman : "Hiduplah (wahai) Jibril dan Mikail," maka keduanya hidup memenuhi perintah Allah Ta'ala. Allah lantas memanggil nyawa-nyawa, lalu nyawa-nyawa itu pun berdatangan, terus diletakkan di dalam sangkakala. Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan Israfil ia tiupkan kebangkitan, maka nyawa-nyawa itu keluar seakan nyawa-nyawa ituadalah lebah yang memenuhi tempat yang ada di dalam langit dan bumi. Kemudian di bumi nyawa-nyawa itu masuk ke dalam badan melalui hidup, lantas bumi mengeluarkan mereka". Kemudian Nabi saw bersabda : "Aku adalah orang yang pertama keluar dari bumi" Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa ketika Allah Ta'ala menghidupkan Jibril, Mikail dan Israfil, mereka datang ke kubur nabi Muhammad saw , lalu Nabi saw melihat Jibril dan berkata : "Wahai Jibril, hari apakah ini?" Jibril menjawab : "Aku sampaikan kabar gembira bahwasannya kamu adalah orang yang pertama keluar dari bumi". Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan Israfil, kemudian Israfil meniup sangkakala, maka tiba-tiba mereka (makhluk) berdiri menunggu (putusannya masing-masing)."
Siksa alam kubur
Siksa alam kubur : Siksaan dan Penderitaan Kubur
Al-Khalil bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ibnu Mu'adz mencerita kepada kami, Husain Al-Marwazi menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah Adl-Dlair menceritakan kepada kami, dari Al-A'masy dari Al-Minhal bin Amr dari Al-Barra' bin Azib di mana ia berkata :
"Kami bersama-sama dengan Rasulullah saw mengantarkan jenazah seorang Anshar, setelah kami sampai kubur dan jenazah itu tidak langsung dimasukkan ke liang lahat, Nabi saw duduk dan kami pun duduk disekitar beliau, (kami semua diam) seakan-akan ada burung di atas kepala kami dan beliau memegang kayu dengan mencocok-cocokkannya ke tanah sambil berfikir, kemudian beliau mengangkat kepala seraya bersabda : "Berlindunglah kamu sekalian kepada Allah dari siksa kubur" (beliau mengucapkannya) dua atau tiga kali, kemudian bersabda lagi : "Sesungguhnya seorang hamba yang beriman itu sewaktu menghadapi akhirat dan putus dari (kehidupan) dunia, para malaikat turun kepadanya dengan muka yang putih berseri seperti matahari dengan membawa kain kafan dan minyak dari surga, lantas mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian malakul maut datang, hingga ia duduk di dekat kepalanya seraya berkata : "Wahai nyawa yang tenang, kelaurlah menuju ampunan dan keridhaan Allah". Nabi saw melanjutkan bersabda : "Maka nyawa itu keluar dan mengalir seperti tetesan air, kemudian para malaikat tadi mengambilnya, dimana mereka tidak membiarkan sekejap pun dalam telapak tangannya, sehingga mereka mengambil (dan ditempatkan) pada kain kafan dan minyak itu, kemudian keluarlah dari nyawa itu seperti harumnya minyak kasturi yang terdapat di muka bumi ini. Mereka membawa nyawa itu naik, dan mereka tidak melewati kelompok malaikat, kecuali malaikat itu berkata : "Nyawa siapa yang berbau harum ini ?" Mereka menjawab : "Nyawa Fulan bin Fulan", dengan menyebutkan nama yang baik. Kemudian mereka membawa nyawa itu sampai ke langit dunia, lantas mereka minta dibukakan (pintu) untuknya, maka dibukakanlah pintu untuk mereka kemudian malaikat penjaga setiap pintu itu menyambut dan mengantar nyawa itu sampai ke langit yang ke tujuh, lantas Allah Ta'ala berfirman : "Tulislah ketentuan (tempat)nya di (surga) 'Illiyyin dan kembalikanlah ke bumi, karena dari bumi Aku menciptakan manusia, pada bumi Aku kembalikan mereka dan dari bumi pula nanti mereka akan dikeluarkan pada saat yang lain". Kemudian nyawa itu kembali ke jasadnya, dan dua malaikat datang lantas bertanya : "Siapa Tuhanmu?" Ia akan menjawab : "Tuhanku adalah Allah". Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa agamamu?" Ia akan menjawab : "Agamaku Islam". Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa yang akan kamu katakan tentang seseorang yang di utus di tengah-tengah kamu?" Ia akan menjawab : " Dia adalah utusan Allah SWT". Dua malaikat itu bertanya "Bagaimana kamu tahu ". Ia akan menjawab : "Aku membaca kitab Allah Ta'ala serta aku beriman dan membenarkannya". Kemudian ada panggilan yang menyerukan : "Hamba-Ku benar, maka hamparkanlah baginya hamparan di surga dan berikanlah kepadanya pakaian-pakaian surga dan bukakanlah kepadanya pintu-pintu surga yang bau harumnya bisa sampai kepadanya, dan lapangkanlah baginya kuburnya sejauh mata memandang ". Kemudian ada seorang yang tampan rupanya dan harum baunya datang kepadanya dan berkata : "Aku ingin menyampaikan berita yang menyenangkan kamu. Hari ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu". Ia lantas bertanya kepada orang yang datang itu :"Siapakah kamu?" Orang itu menjawab : "Aku adalah amal shalihmu." maka ia berkata : "Wahai Tuhan, segerakanlah hari kiamat hingga aku dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan pelayanku". Nabi saw bersabda lagi : "Sesungguhnya orang yang kafir sewaktu menghadapi akhirat dan putus dari (kehidupan) dunia, para malaikat turun kepadanya dengan muka hitam dengan membawa cairan, lantas mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian malaikat maut datang, hingga ia duduk di dekat kepalanya seraya berkata : "Wahai nyawa yang jahat, keluarlah menuju murka dan amarah Allah". Nyawa itu terpencar ke seluruh anggota tubuhnya, kemudian dicabut sebagaimana dicabutnya alat pemanggan dari bulu yangbasah, maka urat-urat dan otot-ototnya terputus bersamaan dengan keluarnya nyawa, kemuadian ia mengambilnya. Ketika ia mengambilnya para malaikat tidak membiarkannya sekejap pun pada tangannya, sehingga mereka mengambilnya (dan dimasukkan) dalam cairan itu, kemudian keluarlah nyawa itu seperti bau bangkai yang busuk. Mereka membawa nyawa itu naik, dan mereka tidak melewati kelompok malaikat kecuali para malaikat itu berkata : "Nyawa siapa yang berbau busuk? Mereka menjawab : "Nyawa Fulan bin Fulan", dengan menyebutkan nama yang sangat jelek. Kemudian mereka membawa nyawa itu sampai ke langit dunia, lantas mereka dibukakan (pintu) untuknya, maka tidak dibukakan pintu untuknya itu, kemudian Rasulullah saw membacakan ayat :"Tidak akan dibukakan pintu-pintu langit bagi mereka, dan mereka tidak akan masuk surga, sebalum unta masuk ke dalam lubang jarum" (QS.Al-A'raf, 7 : 40) Kemudian Allah Ta'ala berfirman : "Tulislah ketentuan (tempat)nya di (neraka) Sijjin", lantas nyawa itu di lempar, kemudian Rasulullah saw membaca ayat :"Barang siapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh" (QS. Al-Hajj, 22 : 31) Maksudnya, nyawa itu ditolak oleh Allah dan dikembalikan ke jasadnya, lantas dua malaikat datang kepadanya minta agar ia duduk, kemudian bertanya kepadanya : "Siapakah Tuhanmu?" Ia menjawab : "hah, aku tidak tahu." Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa agamamu?" Ia menjawab : "Hah, aku tidak tahu". Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa yang akan kamu katakan tentang seseorang yang diutus di tengah-tengah kamu?" Ia menjawab : "Hah, aku tidak tahu". Kemudian ada panggilan dari langit menyeru : "Hamba-Ku dusta, maka hamparkanlah untuknya hamparkan dari neraka dan bukakanlah untuknya pintu neraka, sehingga panas dan teriknya sampai kepadanya dan kubur disempitkan baginya". Kemudian tulang-tulangnya berhamburan di dalam kubur, lantas ada seseorang yang jelek mukanya, jelek pakaiannya dan berbau busuk datang kepadanya, seraya berkata kepadanya : "Aku menyampaikan berita buruk kepadamu. Hari ini adalah hari diancamkan kepadamu". Ia bertanya kepada orang itu : "Siapakah kamu?" Orang itu menjawab : "Aku adalah amalmu yang jelek". Ia berkata : Wahai Tuhan, janganlah terjadi hari kiamat, wahai Tuhan, janganlah terjadi hari kiamat".
Al-Faqih berkata : Abu Jafar menceritakan kepada kami, Abul Qosim Ahmad bin Hamzah menceritakan kepada kami, Abu Ayyub menceritakan kepada kami dari Al-Hurrani dari Qatadah dari Qasamah bin Zuhair dari Abu Hurairah ra dimana ia berkata : Rasulullah bersabda :
"Sesungguhnya orang yang beriman itu ketika sakratul maut didatangi oleh malaikat yang membawa kain sutera yang didalamnya terdapat minyak kasturi dan bernagai macam-harum-haruman. Malaikat itu mengambil nyawanya bagaikan mengambil rambut dari adonan, dan dikatakan : "Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya dari kamu menuju rahmad dan keridhaan Allah Ta'ala. Apabila nyawa itu dikeluarkan (dari jasadnya), maka diletakkan pada minyak kasturi dan harum-haruman tadi lantas kain sutra itu dilipat dan di bawa ke (surga) 'Illiyyin. Sedangkan orang kafir, ketika ia sakaratul maut didatangi malaikat yang membawa lembaran kain dari bulu yang di dalamnya terdapat bara. Malaikat itu mencabut nyawanya dengan tarikan keras dan dikatakan kepadanya : "Wahai jiwa yang jahat, keluarlah kamu kepada Tuhanmu dengan penuh amarah dan diamarahi atasmu menuju kepada kehinaan dan siksaan Allah. Apabila nyawa itu dikeluarkan (dari jasadnya), maka diletakkan pada bara itu dan di situ ada suara seperti suara bara yang mendidih, lantas kain itu dilipat dan dibawa ke (neraka) Sijjin".
Al-Faqih mengatakan bahwa Abu Jafar meriwayatkan (yang berasal) dari Abdullah bin Umar ra. bahwasannya orang mukmin itu apabila diletakkan di dalam kuburnya, maka kuburnya dilapangkan 70 hasta, ditaburi harum-haruman dan ditutup dengan kain sutera. Apabila ia hafal sebagian Al-Quran, maka apa yang dihafalkan itu menerangi seluruh kuburnya, dan apabila ia tidak hafal, maka ia dibuatkan cahaya seperti matahari di dalam kuburnya. Ia bagaikan pengantin baru yang tidur dan tidak dibangunkan kecuali oleh istri yang sangat dicintainya. Kemudian ia bangun seakan-akan ia belum puas dari tidurnya itu. Sedangkan orang kafir, maka kuburnya disempitkan atasnya sehingga tulang-tulangnya masuk ke dalam perutnya lantas didatangi berbagai macam ular yang besar sebesar leher unta, dimana ular-ular itu makan dagingnya sehingga tidak tersisa daging pada tulangnya. Kemudian datang kepadanya malaikat yang tuli, bisu dan buta dengan membawa cambuk-cambukdari besi. Mereka memukulinya dengan cambuk-cambuk itu tanpa mendengar jeritan dan melihat orang itu, sehingga tidak akan timbul rasa belas kasihan kepadanya. Di samping itu, neraka selalu diperlihatkan kepadanya baik diwaktu pagi maupun di waktu sore.
Al-Faqih memberikan nasihat, barang siapa yang ingin selamat dari siksaan kubur, maka ia harus senantiasa mengerjakan empat hal dan menjauhkan diri dari empat hal. Empat hal yang harus selalu dikerjakan itu adalah : shalat, shadaqah, membaca Al-Quran dan banyak membaca tasbih. Keempat hal ini akan bisa menjadikan kubur itu terang dan lapang. Sedangkan empat hal yang harus ditinggalkan adalah : dusta, khianat, adu domba dan (ketidak hati-hatian dalam masalah) kencing.
Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda :
"Bersihkanlah sewaktu kencing, karena kebanyakan siksa kubur itu karena kencing"
Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda :
"Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak menyukai empat hal bagi kamu, yaitu : bermain-main dalam shalat, bergurau (tidak serius) sewaktu membaca Al-Quran, berbicara yang kotor sewaktu puasa dan tertawa di kubur"
Al-Khalil bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ibnu Mu'adz mencerita kepada kami, Husain Al-Marwazi menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah Adl-Dlair menceritakan kepada kami, dari Al-A'masy dari Al-Minhal bin Amr dari Al-Barra' bin Azib di mana ia berkata :
"Kami bersama-sama dengan Rasulullah saw mengantarkan jenazah seorang Anshar, setelah kami sampai kubur dan jenazah itu tidak langsung dimasukkan ke liang lahat, Nabi saw duduk dan kami pun duduk disekitar beliau, (kami semua diam) seakan-akan ada burung di atas kepala kami dan beliau memegang kayu dengan mencocok-cocokkannya ke tanah sambil berfikir, kemudian beliau mengangkat kepala seraya bersabda : "Berlindunglah kamu sekalian kepada Allah dari siksa kubur" (beliau mengucapkannya) dua atau tiga kali, kemudian bersabda lagi : "Sesungguhnya seorang hamba yang beriman itu sewaktu menghadapi akhirat dan putus dari (kehidupan) dunia, para malaikat turun kepadanya dengan muka yang putih berseri seperti matahari dengan membawa kain kafan dan minyak dari surga, lantas mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian malakul maut datang, hingga ia duduk di dekat kepalanya seraya berkata : "Wahai nyawa yang tenang, kelaurlah menuju ampunan dan keridhaan Allah". Nabi saw melanjutkan bersabda : "Maka nyawa itu keluar dan mengalir seperti tetesan air, kemudian para malaikat tadi mengambilnya, dimana mereka tidak membiarkan sekejap pun dalam telapak tangannya, sehingga mereka mengambil (dan ditempatkan) pada kain kafan dan minyak itu, kemudian keluarlah dari nyawa itu seperti harumnya minyak kasturi yang terdapat di muka bumi ini. Mereka membawa nyawa itu naik, dan mereka tidak melewati kelompok malaikat, kecuali malaikat itu berkata : "Nyawa siapa yang berbau harum ini ?" Mereka menjawab : "Nyawa Fulan bin Fulan", dengan menyebutkan nama yang baik. Kemudian mereka membawa nyawa itu sampai ke langit dunia, lantas mereka minta dibukakan (pintu) untuknya, maka dibukakanlah pintu untuk mereka kemudian malaikat penjaga setiap pintu itu menyambut dan mengantar nyawa itu sampai ke langit yang ke tujuh, lantas Allah Ta'ala berfirman : "Tulislah ketentuan (tempat)nya di (surga) 'Illiyyin dan kembalikanlah ke bumi, karena dari bumi Aku menciptakan manusia, pada bumi Aku kembalikan mereka dan dari bumi pula nanti mereka akan dikeluarkan pada saat yang lain". Kemudian nyawa itu kembali ke jasadnya, dan dua malaikat datang lantas bertanya : "Siapa Tuhanmu?" Ia akan menjawab : "Tuhanku adalah Allah". Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa agamamu?" Ia akan menjawab : "Agamaku Islam". Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa yang akan kamu katakan tentang seseorang yang di utus di tengah-tengah kamu?" Ia akan menjawab : " Dia adalah utusan Allah SWT". Dua malaikat itu bertanya "Bagaimana kamu tahu ". Ia akan menjawab : "Aku membaca kitab Allah Ta'ala serta aku beriman dan membenarkannya". Kemudian ada panggilan yang menyerukan : "Hamba-Ku benar, maka hamparkanlah baginya hamparan di surga dan berikanlah kepadanya pakaian-pakaian surga dan bukakanlah kepadanya pintu-pintu surga yang bau harumnya bisa sampai kepadanya, dan lapangkanlah baginya kuburnya sejauh mata memandang ". Kemudian ada seorang yang tampan rupanya dan harum baunya datang kepadanya dan berkata : "Aku ingin menyampaikan berita yang menyenangkan kamu. Hari ini adalah hari yang telah dijanjikan bagimu". Ia lantas bertanya kepada orang yang datang itu :"Siapakah kamu?" Orang itu menjawab : "Aku adalah amal shalihmu." maka ia berkata : "Wahai Tuhan, segerakanlah hari kiamat hingga aku dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan pelayanku". Nabi saw bersabda lagi : "Sesungguhnya orang yang kafir sewaktu menghadapi akhirat dan putus dari (kehidupan) dunia, para malaikat turun kepadanya dengan muka hitam dengan membawa cairan, lantas mereka duduk sejauh mata memandang. Kemudian malaikat maut datang, hingga ia duduk di dekat kepalanya seraya berkata : "Wahai nyawa yang jahat, keluarlah menuju murka dan amarah Allah". Nyawa itu terpencar ke seluruh anggota tubuhnya, kemudian dicabut sebagaimana dicabutnya alat pemanggan dari bulu yangbasah, maka urat-urat dan otot-ototnya terputus bersamaan dengan keluarnya nyawa, kemuadian ia mengambilnya. Ketika ia mengambilnya para malaikat tidak membiarkannya sekejap pun pada tangannya, sehingga mereka mengambilnya (dan dimasukkan) dalam cairan itu, kemudian keluarlah nyawa itu seperti bau bangkai yang busuk. Mereka membawa nyawa itu naik, dan mereka tidak melewati kelompok malaikat kecuali para malaikat itu berkata : "Nyawa siapa yang berbau busuk? Mereka menjawab : "Nyawa Fulan bin Fulan", dengan menyebutkan nama yang sangat jelek. Kemudian mereka membawa nyawa itu sampai ke langit dunia, lantas mereka dibukakan (pintu) untuknya, maka tidak dibukakan pintu untuknya itu, kemudian Rasulullah saw membacakan ayat :"Tidak akan dibukakan pintu-pintu langit bagi mereka, dan mereka tidak akan masuk surga, sebalum unta masuk ke dalam lubang jarum" (QS.Al-A'raf, 7 : 40) Kemudian Allah Ta'ala berfirman : "Tulislah ketentuan (tempat)nya di (neraka) Sijjin", lantas nyawa itu di lempar, kemudian Rasulullah saw membaca ayat :"Barang siapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh" (QS. Al-Hajj, 22 : 31) Maksudnya, nyawa itu ditolak oleh Allah dan dikembalikan ke jasadnya, lantas dua malaikat datang kepadanya minta agar ia duduk, kemudian bertanya kepadanya : "Siapakah Tuhanmu?" Ia menjawab : "hah, aku tidak tahu." Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa agamamu?" Ia menjawab : "Hah, aku tidak tahu". Dua malaikat itu bertanya kepadanya : "Apa yang akan kamu katakan tentang seseorang yang diutus di tengah-tengah kamu?" Ia menjawab : "Hah, aku tidak tahu". Kemudian ada panggilan dari langit menyeru : "Hamba-Ku dusta, maka hamparkanlah untuknya hamparkan dari neraka dan bukakanlah untuknya pintu neraka, sehingga panas dan teriknya sampai kepadanya dan kubur disempitkan baginya". Kemudian tulang-tulangnya berhamburan di dalam kubur, lantas ada seseorang yang jelek mukanya, jelek pakaiannya dan berbau busuk datang kepadanya, seraya berkata kepadanya : "Aku menyampaikan berita buruk kepadamu. Hari ini adalah hari diancamkan kepadamu". Ia bertanya kepada orang itu : "Siapakah kamu?" Orang itu menjawab : "Aku adalah amalmu yang jelek". Ia berkata : Wahai Tuhan, janganlah terjadi hari kiamat, wahai Tuhan, janganlah terjadi hari kiamat".
Al-Faqih berkata : Abu Jafar menceritakan kepada kami, Abul Qosim Ahmad bin Hamzah menceritakan kepada kami, Abu Ayyub menceritakan kepada kami dari Al-Hurrani dari Qatadah dari Qasamah bin Zuhair dari Abu Hurairah ra dimana ia berkata : Rasulullah bersabda :
"Sesungguhnya orang yang beriman itu ketika sakratul maut didatangi oleh malaikat yang membawa kain sutera yang didalamnya terdapat minyak kasturi dan bernagai macam-harum-haruman. Malaikat itu mengambil nyawanya bagaikan mengambil rambut dari adonan, dan dikatakan : "Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya dari kamu menuju rahmad dan keridhaan Allah Ta'ala. Apabila nyawa itu dikeluarkan (dari jasadnya), maka diletakkan pada minyak kasturi dan harum-haruman tadi lantas kain sutra itu dilipat dan di bawa ke (surga) 'Illiyyin. Sedangkan orang kafir, ketika ia sakaratul maut didatangi malaikat yang membawa lembaran kain dari bulu yang di dalamnya terdapat bara. Malaikat itu mencabut nyawanya dengan tarikan keras dan dikatakan kepadanya : "Wahai jiwa yang jahat, keluarlah kamu kepada Tuhanmu dengan penuh amarah dan diamarahi atasmu menuju kepada kehinaan dan siksaan Allah. Apabila nyawa itu dikeluarkan (dari jasadnya), maka diletakkan pada bara itu dan di situ ada suara seperti suara bara yang mendidih, lantas kain itu dilipat dan dibawa ke (neraka) Sijjin".
Al-Faqih mengatakan bahwa Abu Jafar meriwayatkan (yang berasal) dari Abdullah bin Umar ra. bahwasannya orang mukmin itu apabila diletakkan di dalam kuburnya, maka kuburnya dilapangkan 70 hasta, ditaburi harum-haruman dan ditutup dengan kain sutera. Apabila ia hafal sebagian Al-Quran, maka apa yang dihafalkan itu menerangi seluruh kuburnya, dan apabila ia tidak hafal, maka ia dibuatkan cahaya seperti matahari di dalam kuburnya. Ia bagaikan pengantin baru yang tidur dan tidak dibangunkan kecuali oleh istri yang sangat dicintainya. Kemudian ia bangun seakan-akan ia belum puas dari tidurnya itu. Sedangkan orang kafir, maka kuburnya disempitkan atasnya sehingga tulang-tulangnya masuk ke dalam perutnya lantas didatangi berbagai macam ular yang besar sebesar leher unta, dimana ular-ular itu makan dagingnya sehingga tidak tersisa daging pada tulangnya. Kemudian datang kepadanya malaikat yang tuli, bisu dan buta dengan membawa cambuk-cambukdari besi. Mereka memukulinya dengan cambuk-cambuk itu tanpa mendengar jeritan dan melihat orang itu, sehingga tidak akan timbul rasa belas kasihan kepadanya. Di samping itu, neraka selalu diperlihatkan kepadanya baik diwaktu pagi maupun di waktu sore.
Al-Faqih memberikan nasihat, barang siapa yang ingin selamat dari siksaan kubur, maka ia harus senantiasa mengerjakan empat hal dan menjauhkan diri dari empat hal. Empat hal yang harus selalu dikerjakan itu adalah : shalat, shadaqah, membaca Al-Quran dan banyak membaca tasbih. Keempat hal ini akan bisa menjadikan kubur itu terang dan lapang. Sedangkan empat hal yang harus ditinggalkan adalah : dusta, khianat, adu domba dan (ketidak hati-hatian dalam masalah) kencing.
Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda :
"Bersihkanlah sewaktu kencing, karena kebanyakan siksa kubur itu karena kencing"
Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda :
"Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak menyukai empat hal bagi kamu, yaitu : bermain-main dalam shalat, bergurau (tidak serius) sewaktu membaca Al-Quran, berbicara yang kotor sewaktu puasa dan tertawa di kubur"
Kehidupan setelah kematian : Penderitaan dan susahnya kematian
Kehidupan setelah kematian : Penderitaan dan susahnya kematian
Al-Faqih berkata : Muhammad bin Fadl menceritakan kepada kami, dimana ia berkata : Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al-Khalil bin Ahmad menceritakan kepada kami, Al-Husain Al-Marwazi menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Adi menceritakan kepada kami dari Humaid dari Anas bin Malik, dimana ia berkata, Rasulullah saw. bersabda :
"Barang siapa yang senang untuk berjumpa dengan Allah, maka Allah akan senang berjumpa dengannya, dan barang siapa yang enggan untuk berjumpa dengan Allah, maka Allah akan enggan berjumpa dengannya"
Yang dimaksud dengan "senang" di sini yaitu manakala orang mukmin akan dicabut nyawanya, maka ia mendapatkan berita gembira dengan keridhoan Allah, sehingga ia lebih senang mati dari pada tetap hidup di dunia. Dalam situasi yang demikian, Allah pun dengan senang akan menjumpainya yakni dengan melimpahkan anugrah dan karunia kepadanya. Demikianlah pengertian kata "senang" bagi Allah, dan tidak boleh diinterprestasingan dengan "senang" secara harfiah karena "senang" itu merupakan kecenderungan jiwa, sedangkan hal itu tidaklah pantas dikaitkan dengan Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan "enggan" dalam hadits di atas, yaitu manakal orang kafir akan dicabut nyawanya, maka akan diperlihatkan kepadanya ancaman siksaan yang akan ditimpakan kepadanya. Ia menangis, menyesali kesesatanya dan enggan untuk mati, maka Allah pun "enggan" untuk berjumpa dengannya. Arti "enggan" disini, yaitu bahwa Allah menjauhkan dari Rahmad-Nya dan hendak untuk menyiksanya, bukan "enggan" secara harfiah yang tidak pantas dikaitkan dengan Allah.
Ats-Tsauri berkata : "Bukanlah maksud dari hadist di atas bahwa rasa senang mereka untuk berjumpa dengan Allah merupakan sebab bagi "senang"nya Allah kepada mereka, dan bukan pula bahwa keengganan mereka merupakan sebab bagi "enggan" nya Allah. Akan tetapi tujuan dari hadist itu adalah memberikan penjelasan atas keadaan mereka, di mana mereka senang berjumpa dengan Allah, ketika Allah "senang" berjumpa dengan mereka." Semoga Allah mengaruniakan kepada kita rasa senang untuk berjumpa dengan-Nya.
Dalam salah satu hadits disebutkan sebagai berikutnya :
"Para sahabat berkata : "Wahai Rasulullah, kami semua merasa enggan untuk mati", kemudian beliau bersabda : "Tidaklah demikian yang dimaksud dengan enggan, akan tetapi (bagi) orang mukmin manakala berada dalam sakaratul maut, malaikat pembawa berita gembira dari Allah SWT datang kepadanya dengan menunjukkan kebaikan dan kesenangan kepadanya, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih ia sukai melebihi perjumpaan dengan Allah Ta'ala sehingga Allah pun suka untuk berjumpa dengannya. Sedangkan orang yang jahat atau orang kafir manakala berada dalam keadaan sakaratul maut, malaikat pembawa berita yang menakutkan datang dengan menunjukkan kejelekan (siksaan) yang akan ditimpakan kepadanya, sehingga ia merasa enggan untuk berjumpa dengan Allah, maka Allah pun enggan untuk berjumpa dengannya ". "
Al-Faqih berkata : Muhammad bin Fadl menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Ar-Rabi' bin Said dari Muhammad bin Sabith dari Said bin Dlabith dari Jabir bin Abdullah dari Nabi saw dimana beliau bersabda :
"Mereka bercerita tentang Bani Israil dan itu tidak apa-apa karena mereka suatu kaum yang padanya terdapat hal-hal yang mengherankan". Kemudian beliau mulai bercerita, dimana beliau bersabda : "Sekelompok bani Israil keluar hingga mereka sampai ke suatu kubur, lantas mereka berkata : "Bagaimana kalau kita mengerjakan shalat kemudian berdoa kepada Tuhan kita (minta) agar Ia mengeluarkan sebagian orang yang mati kepada kita, lantas memberitahukan masalah kematian kepada kita". Maka mereka pun mengerjakan shalat dan berdoa kepada Tuhan, maka terkabullah apa yang mereka minta, di mana tiba-tiba ada seorang menampakkan kepalanya dari suatu kubur yang hitam dan sunyi, di mana ia lantas berkata : 'Inilah apa yang kamu inginkan (untuk diketahui). Demi Allah, saya telah mati 90 tahun (yang lalu), namun sakitnya mati tidaklah lenyap dari diriku, sehingga saat ini seakan-akan masih berada dalam keaadan mati. Maka doakanlah kepada Allah Ta'ala untuk mengembalikan diriku sebagaimana keadaanku dahulu, sedangkan diantara kedua matanya terdapat bekas sujud'."
Al-Faqih berkata : Muhammad bin Fadl menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, An-Nadhir bin Al-Harts menceritakan kepada kami dari Al-Hasan dari Nabi saw dimana beliau bersabda :
"Perkiraan berat dan penderitaan mati bagi orang mukmin itu adalah seperti perkiraan 300 pukulan dengan pedang."
Al-Faqih berkata : "Barang siapa yang merasa yakin dan mengetahui bahwa kematian pasti akan datang kepadanya, maka ia harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan senantiasa mengerjakan amal-amal perbuatan yang baik dan menjauhkan amal-amal yang buruk, karena sesorang tidak tahu kapan mati itu akan datang". Nabi saw menjelaskan penderitaan dan susahnya saat kematian sebagai nasihat kepada umatnya agar mempersiapkan diri untuk mati dan sabar dengan penderitaan dunia, karena sabar atas penderitaan dunia itu lebih ringan dari pada mati, karena penderitaan mati itu termasuk siksa akhirat, dan siksa akhirat itu lebih berat dari pada siksa dunia.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Miswar Al-Hasyimi, di mana ia berkata :
"Ada seseorang datang kepada Nabi saw dan berkata : "Saya datang kepadamu agar kamu mangajari saya ilmu yang pelik-pelik". Beliau bertanya : "Apa yang telah kamu perbuat dengan pokoknya ilmu?" Ia bertanya : "Apakah pokoknya ilmu itu?" Beliau balik bertanya : "Apakah kamu mengerti Tuhan yang Maha Tinggi lagi Maha Agung?" Ia menjawab "Ya" . Beliau bertanya : "Apa yang dikehendaki olah Allah". Baliau bertany : "Apakah kamu mengerti maut?" Ia menjawab "Ya". Beliau bertanya : "Pergilah, lalu kerjakanlah dengan baik persiapan maut itu, kemudian (nanti) datanglah ke sini, dan aku akan mengajarkan kepadamu ilmu yang pelik-pelik itu". Beberapa tahun setelah itu, ia datang lagi kepada beliau, lantas Nabi saw bersabda kepadanya : "Letakkan tanganmu atas hatimu, apa yang tidak kamu senangi untuk dirimusendiri, maka itu juga tidak disenangi oleh saudaramu yang muslim, dan apa yang kamu senangi untuk dirimu sendiri, maka itu juga disenangi oleh saudaramu yang muslim, dan apa yang kamu senangi untuk dirimusendiri, maka (lakukanlah) untuk menjadikan saudaramu yang muslim itu juga merasa senang. Itulah diantara ilmu yang pelik-pelik". Kemudian Nabi saw menjelaskan bahwa persiapan mati itu termasuk pokoknya ilmu, maka akan sangat baik bila hal itu dikerjakan dengan sungguh-sungguh."
Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Miswar Al-Hasyimi, dimana ia berkata :
"Rasulullah saw membaca ayat : "barang siapa dikehendaki Allah akan mendapatkan hidayah (petunjuk), Dia akan membukakan dadanya untuk (menerima) Islam. Dan barang siapa dikehendaki-Nya untuk sesat, Dia jadikan dadanya sempit dan sesak " (QS. Al-An'am, 6 : 125) Kemudian beliau bersabda : "Apabila cahaya Islam itu masuk ke dalam hatinya, maka hati itu menjadi lapang dan terbuka". Kemudian ada seseorang yang menanyakan : "Apakah ada tanda untuk itu?". Beliau bersabda : 'ya, yaitu menjauhkan diri dari dunia (yang penuh) tipuan menuju ke dunia yang kekal (akhirat) dan mempersiapkan diri untuk maut sebelum maut itu datang'."
Jafar bin Burqan meriwayatkan dari Maimun bin Mahran sebagai berikut :
"Bawasannya Nabi saw bersabda kepada seorang sewaktu beliau memberi nasihat kepadanya : "Pergunakanlah dengan baik lima sebelum (datangnya) lima, yaitu : 1. Masa mudamu sebelum masa tuamu. 2. Sehatmu sebelum sakitmu. 3. Waktu luangmu sebelum waktu sibukmu. 4. Kayamu sebelum miskinmu. 5. Hidupmu sebelum matimu"."
Rasulullah saw menghimpunkan pengetahuan yang banyak sekali dalam lima hal tersebut karena seseorang itu mampu mengerjakan banyak amal perbuatan yang ia tidak akan mampu mengerjakannya pada masa tuanya. Apabila seseorang diwaktu mudanya terbiasa mengerjakan maksiat, maka akan sulit baginya untuk menghentikannya dimasa tuanya. Maka sangatlah penting bagi seseorang diwaktu mudanya untuk membiasakan diri mengerjakan perbuatan-perbuatan baik agar nanti di masa tuanya akan mudah dan terbiasa.
Hal yang kedua (mempergunakan masa sehat sebelum sakit) karena orang yang sehat itu dapat menguasai dirinya secara penuh baik dalam urusan harta maupun kekuatan fisik. Maka sangatlah penting bagi seseorang yang sehatuntuk memanfaatkan kesehatan itu dengan sebaik-baiknya dan bersungguh-sungguh dalam mengerjakan amal-amal shaleh baik berkaitan dengan harta maupun kekuatan fisik, karena apabila ia sakit maka badannya akan lemah untuk beribadah kepada Allah dan kekuasaan terhadap hartanya sangat terbatas, kecuali hanya dalam kira-kira sepertiga dari kekayaannya.
hal yang ketiga (waktu luang sebelum sibuk), maksudnya dimalam hari banyak wajtu luang dan di siang hari banyak kesibukan, maka sangatlah penting bagi seseorang mengerjakan sholat di malam hari, saat ia mendapatkan waktu luang dan puasa disiang hari saat dia berada dalam kesibukan, apalagi pada musim dingin, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw bawasannya beliau bersabda :
"Musim dingin itu adalah (bagaikan) barang jarahan bagi orang mukmin, dimana (pada musim itu) malam harinya sangat panjang lantas ia shalat padanya'". Dalam riwayat lain dikatakan :"Malam itu panjang maka janganlah kamu memendekkannya dengan tidurmu, dan siang itu sangat terang maka janganlah kamu mengotorinya dengan perbuatan-perbuatan dosamu"."
Hal yang keempat (kayamu sebelum miskinmu), maksudnya adalah hendaknya seseorang merasa puas dengan rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya, maka pergunakanlah rezeki itu dengan sebaik-baiknya dan janganlah ia rakus terhadap rezeki yang dikaruniakan kepada orang lain.
Yang terakhir (hidupmu sebelum matimu), maksudnya adalah hendaknya seseorang sewaktu hidup beramal sebanyak-banyaknya, karena apabila sudah mati semua amal perbuatannya terputus. Maka sangat penting bagi seseorang untuk tidak menyia-nyiakan hari-harinya, tetapi hendaknya memanfaatkan hari-harinya untuk mengerjakan amal shalih. Al-Hakim berkata dalam bahasa Persia (yang artinya) : "Ketika kecil kamu bermain-main dengan teman sebayamu, ketika muda kamu lupa mengerjakan hal-hal yang tidak berguna, dan ketika tua kamu merasa lemah, maka kapan kamu akan beramal shalih kepada Allah Ta'ala?" Maksudnya, kamu tidak akan bisa beribadah kepada Allah setelah mati, dan kamu bisa bersungguh-sungguh untuk beribadah hanya sewaktu berada di dunia saja. Setiap waktu hendaknya kamu senantiasa mempersiapkan diri datangnya malakul maut (malaikat pencabut nyawa) dan selalu mengingat-ingatnya, jangan sekali-kali lupa terhadapnya. "
Al-Faqih berkata : Muhammad bin Fadl menceritakan kepada kami, dimana ia berkata : Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al-Khalil bin Ahmad menceritakan kepada kami, Al-Husain Al-Marwazi menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Adi menceritakan kepada kami dari Humaid dari Anas bin Malik, dimana ia berkata, Rasulullah saw. bersabda :
"Barang siapa yang senang untuk berjumpa dengan Allah, maka Allah akan senang berjumpa dengannya, dan barang siapa yang enggan untuk berjumpa dengan Allah, maka Allah akan enggan berjumpa dengannya"
Yang dimaksud dengan "senang" di sini yaitu manakala orang mukmin akan dicabut nyawanya, maka ia mendapatkan berita gembira dengan keridhoan Allah, sehingga ia lebih senang mati dari pada tetap hidup di dunia. Dalam situasi yang demikian, Allah pun dengan senang akan menjumpainya yakni dengan melimpahkan anugrah dan karunia kepadanya. Demikianlah pengertian kata "senang" bagi Allah, dan tidak boleh diinterprestasingan dengan "senang" secara harfiah karena "senang" itu merupakan kecenderungan jiwa, sedangkan hal itu tidaklah pantas dikaitkan dengan Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan "enggan" dalam hadits di atas, yaitu manakal orang kafir akan dicabut nyawanya, maka akan diperlihatkan kepadanya ancaman siksaan yang akan ditimpakan kepadanya. Ia menangis, menyesali kesesatanya dan enggan untuk mati, maka Allah pun "enggan" untuk berjumpa dengannya. Arti "enggan" disini, yaitu bahwa Allah menjauhkan dari Rahmad-Nya dan hendak untuk menyiksanya, bukan "enggan" secara harfiah yang tidak pantas dikaitkan dengan Allah.
Ats-Tsauri berkata : "Bukanlah maksud dari hadist di atas bahwa rasa senang mereka untuk berjumpa dengan Allah merupakan sebab bagi "senang"nya Allah kepada mereka, dan bukan pula bahwa keengganan mereka merupakan sebab bagi "enggan" nya Allah. Akan tetapi tujuan dari hadist itu adalah memberikan penjelasan atas keadaan mereka, di mana mereka senang berjumpa dengan Allah, ketika Allah "senang" berjumpa dengan mereka." Semoga Allah mengaruniakan kepada kita rasa senang untuk berjumpa dengan-Nya.
Dalam salah satu hadits disebutkan sebagai berikutnya :
"Para sahabat berkata : "Wahai Rasulullah, kami semua merasa enggan untuk mati", kemudian beliau bersabda : "Tidaklah demikian yang dimaksud dengan enggan, akan tetapi (bagi) orang mukmin manakala berada dalam sakaratul maut, malaikat pembawa berita gembira dari Allah SWT datang kepadanya dengan menunjukkan kebaikan dan kesenangan kepadanya, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih ia sukai melebihi perjumpaan dengan Allah Ta'ala sehingga Allah pun suka untuk berjumpa dengannya. Sedangkan orang yang jahat atau orang kafir manakala berada dalam keadaan sakaratul maut, malaikat pembawa berita yang menakutkan datang dengan menunjukkan kejelekan (siksaan) yang akan ditimpakan kepadanya, sehingga ia merasa enggan untuk berjumpa dengan Allah, maka Allah pun enggan untuk berjumpa dengannya ". "
Al-Faqih berkata : Muhammad bin Fadl menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Ar-Rabi' bin Said dari Muhammad bin Sabith dari Said bin Dlabith dari Jabir bin Abdullah dari Nabi saw dimana beliau bersabda :
"Mereka bercerita tentang Bani Israil dan itu tidak apa-apa karena mereka suatu kaum yang padanya terdapat hal-hal yang mengherankan". Kemudian beliau mulai bercerita, dimana beliau bersabda : "Sekelompok bani Israil keluar hingga mereka sampai ke suatu kubur, lantas mereka berkata : "Bagaimana kalau kita mengerjakan shalat kemudian berdoa kepada Tuhan kita (minta) agar Ia mengeluarkan sebagian orang yang mati kepada kita, lantas memberitahukan masalah kematian kepada kita". Maka mereka pun mengerjakan shalat dan berdoa kepada Tuhan, maka terkabullah apa yang mereka minta, di mana tiba-tiba ada seorang menampakkan kepalanya dari suatu kubur yang hitam dan sunyi, di mana ia lantas berkata : 'Inilah apa yang kamu inginkan (untuk diketahui). Demi Allah, saya telah mati 90 tahun (yang lalu), namun sakitnya mati tidaklah lenyap dari diriku, sehingga saat ini seakan-akan masih berada dalam keaadan mati. Maka doakanlah kepada Allah Ta'ala untuk mengembalikan diriku sebagaimana keadaanku dahulu, sedangkan diantara kedua matanya terdapat bekas sujud'."
Al-Faqih berkata : Muhammad bin Fadl menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yusuf menceritakan kepada kami, An-Nadhir bin Al-Harts menceritakan kepada kami dari Al-Hasan dari Nabi saw dimana beliau bersabda :
"Perkiraan berat dan penderitaan mati bagi orang mukmin itu adalah seperti perkiraan 300 pukulan dengan pedang."
Al-Faqih berkata : "Barang siapa yang merasa yakin dan mengetahui bahwa kematian pasti akan datang kepadanya, maka ia harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan senantiasa mengerjakan amal-amal perbuatan yang baik dan menjauhkan amal-amal yang buruk, karena sesorang tidak tahu kapan mati itu akan datang". Nabi saw menjelaskan penderitaan dan susahnya saat kematian sebagai nasihat kepada umatnya agar mempersiapkan diri untuk mati dan sabar dengan penderitaan dunia, karena sabar atas penderitaan dunia itu lebih ringan dari pada mati, karena penderitaan mati itu termasuk siksa akhirat, dan siksa akhirat itu lebih berat dari pada siksa dunia.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Miswar Al-Hasyimi, di mana ia berkata :
"Ada seseorang datang kepada Nabi saw dan berkata : "Saya datang kepadamu agar kamu mangajari saya ilmu yang pelik-pelik". Beliau bertanya : "Apa yang telah kamu perbuat dengan pokoknya ilmu?" Ia bertanya : "Apakah pokoknya ilmu itu?" Beliau balik bertanya : "Apakah kamu mengerti Tuhan yang Maha Tinggi lagi Maha Agung?" Ia menjawab "Ya" . Beliau bertanya : "Apa yang dikehendaki olah Allah". Baliau bertany : "Apakah kamu mengerti maut?" Ia menjawab "Ya". Beliau bertanya : "Pergilah, lalu kerjakanlah dengan baik persiapan maut itu, kemudian (nanti) datanglah ke sini, dan aku akan mengajarkan kepadamu ilmu yang pelik-pelik itu". Beberapa tahun setelah itu, ia datang lagi kepada beliau, lantas Nabi saw bersabda kepadanya : "Letakkan tanganmu atas hatimu, apa yang tidak kamu senangi untuk dirimusendiri, maka itu juga tidak disenangi oleh saudaramu yang muslim, dan apa yang kamu senangi untuk dirimu sendiri, maka itu juga disenangi oleh saudaramu yang muslim, dan apa yang kamu senangi untuk dirimusendiri, maka (lakukanlah) untuk menjadikan saudaramu yang muslim itu juga merasa senang. Itulah diantara ilmu yang pelik-pelik". Kemudian Nabi saw menjelaskan bahwa persiapan mati itu termasuk pokoknya ilmu, maka akan sangat baik bila hal itu dikerjakan dengan sungguh-sungguh."
Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Miswar Al-Hasyimi, dimana ia berkata :
"Rasulullah saw membaca ayat : "barang siapa dikehendaki Allah akan mendapatkan hidayah (petunjuk), Dia akan membukakan dadanya untuk (menerima) Islam. Dan barang siapa dikehendaki-Nya untuk sesat, Dia jadikan dadanya sempit dan sesak " (QS. Al-An'am, 6 : 125) Kemudian beliau bersabda : "Apabila cahaya Islam itu masuk ke dalam hatinya, maka hati itu menjadi lapang dan terbuka". Kemudian ada seseorang yang menanyakan : "Apakah ada tanda untuk itu?". Beliau bersabda : 'ya, yaitu menjauhkan diri dari dunia (yang penuh) tipuan menuju ke dunia yang kekal (akhirat) dan mempersiapkan diri untuk maut sebelum maut itu datang'."
Jafar bin Burqan meriwayatkan dari Maimun bin Mahran sebagai berikut :
"Bawasannya Nabi saw bersabda kepada seorang sewaktu beliau memberi nasihat kepadanya : "Pergunakanlah dengan baik lima sebelum (datangnya) lima, yaitu : 1. Masa mudamu sebelum masa tuamu. 2. Sehatmu sebelum sakitmu. 3. Waktu luangmu sebelum waktu sibukmu. 4. Kayamu sebelum miskinmu. 5. Hidupmu sebelum matimu"."
Rasulullah saw menghimpunkan pengetahuan yang banyak sekali dalam lima hal tersebut karena seseorang itu mampu mengerjakan banyak amal perbuatan yang ia tidak akan mampu mengerjakannya pada masa tuanya. Apabila seseorang diwaktu mudanya terbiasa mengerjakan maksiat, maka akan sulit baginya untuk menghentikannya dimasa tuanya. Maka sangatlah penting bagi seseorang diwaktu mudanya untuk membiasakan diri mengerjakan perbuatan-perbuatan baik agar nanti di masa tuanya akan mudah dan terbiasa.
Hal yang kedua (mempergunakan masa sehat sebelum sakit) karena orang yang sehat itu dapat menguasai dirinya secara penuh baik dalam urusan harta maupun kekuatan fisik. Maka sangatlah penting bagi seseorang yang sehatuntuk memanfaatkan kesehatan itu dengan sebaik-baiknya dan bersungguh-sungguh dalam mengerjakan amal-amal shaleh baik berkaitan dengan harta maupun kekuatan fisik, karena apabila ia sakit maka badannya akan lemah untuk beribadah kepada Allah dan kekuasaan terhadap hartanya sangat terbatas, kecuali hanya dalam kira-kira sepertiga dari kekayaannya.
hal yang ketiga (waktu luang sebelum sibuk), maksudnya dimalam hari banyak wajtu luang dan di siang hari banyak kesibukan, maka sangatlah penting bagi seseorang mengerjakan sholat di malam hari, saat ia mendapatkan waktu luang dan puasa disiang hari saat dia berada dalam kesibukan, apalagi pada musim dingin, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw bawasannya beliau bersabda :
"Musim dingin itu adalah (bagaikan) barang jarahan bagi orang mukmin, dimana (pada musim itu) malam harinya sangat panjang lantas ia shalat padanya'". Dalam riwayat lain dikatakan :"Malam itu panjang maka janganlah kamu memendekkannya dengan tidurmu, dan siang itu sangat terang maka janganlah kamu mengotorinya dengan perbuatan-perbuatan dosamu"."
Hal yang keempat (kayamu sebelum miskinmu), maksudnya adalah hendaknya seseorang merasa puas dengan rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya, maka pergunakanlah rezeki itu dengan sebaik-baiknya dan janganlah ia rakus terhadap rezeki yang dikaruniakan kepada orang lain.
Yang terakhir (hidupmu sebelum matimu), maksudnya adalah hendaknya seseorang sewaktu hidup beramal sebanyak-banyaknya, karena apabila sudah mati semua amal perbuatannya terputus. Maka sangat penting bagi seseorang untuk tidak menyia-nyiakan hari-harinya, tetapi hendaknya memanfaatkan hari-harinya untuk mengerjakan amal shalih. Al-Hakim berkata dalam bahasa Persia (yang artinya) : "Ketika kecil kamu bermain-main dengan teman sebayamu, ketika muda kamu lupa mengerjakan hal-hal yang tidak berguna, dan ketika tua kamu merasa lemah, maka kapan kamu akan beramal shalih kepada Allah Ta'ala?" Maksudnya, kamu tidak akan bisa beribadah kepada Allah setelah mati, dan kamu bisa bersungguh-sungguh untuk beribadah hanya sewaktu berada di dunia saja. Setiap waktu hendaknya kamu senantiasa mempersiapkan diri datangnya malakul maut (malaikat pencabut nyawa) dan selalu mengingat-ingatnya, jangan sekali-kali lupa terhadapnya. "
Langganan:
Postingan (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “hukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.” وَفِيْ بَعْضِ النّ...