Pinjam Meminjam ('Ariyah)

Pinjam Meminjam ('Ariyah)

'Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikitpun. Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkan kerusakan atau berkurangnya nilai, boleh dipinjamkan.

Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadits. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda : "Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)

Hukum meminjamkan suatu barang ada empat :
1. sunnah dengan tujuan tolong menolong antar sesama
2. wajib misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi yang membutuhkannya
3. haram apabila meminjamkan barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.

Rukun pinjam meminjam
1. Syarat bagi yang meminjamkan adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan

2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung jawab. Dengan demikian anak kecil dan orang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.

3. barang yang dipinjam haruslah :
a. memberi manfaat
b. tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya

4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan

Apabila barang yang dipinjam rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti. Sebab pinjam meminjam itu sendiri berarti saling percaya mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw telah meminjam beberapa baju perang dari sofwan pada waktu perang Hunain. Sofwan bertanya : "Paksaankah, ya Muhammad?" Rasulullah saw menjawab : "Bukan, tapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rasulullah saw mengemukakan kepada Safwan akan menggantinya. Sofwan berkata : "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer