Pengertian Syariat Islam

Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad saw. secara lengkap dan sempurna, jelas dan mudah dimengerti, praktis untuk diamalkan, selaras dengan kepentingan dan hajat manusia di manapun, sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun.

Syariat Islam ini berlaku bagi hamba-Nya yang berakal, sehat, dan telah menginjak usia baligh atau dewasa. (dimana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya). Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami datang bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah SWT. "kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. 45/211-Jatsiyah: 18).
Syariat Islam ini, secara garis besar, mencakup tiga hal:
1.       Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tak terjangkau oleh indera manusia (Ahkam syar'iyyah I'tiqodiyyah) yang menjadi pokok bahasan ilmu tauhid.
2.       Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya (Ahkam syar'iyyah khuluqiyyah) yang menjadi bidang bahasan ilmu tasawuf (ahlak).
3.       Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT atau hubungan manusia dengan Allah (vetikal), serta ketentuan yang mengatur pergaulan/hubungan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya.
Dewasa ini, umat Islam selalu mengidentikkan syariat dengan fiqih, oleh karena sedemikian erat hubungan keduanya. Akan tetapi antara syariat dan fiqih, sesungguhnya ada perbedaan yang mendasar. Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT tentang ketentuan-ketentuan hukum dasar yang bersifat global dan kekal, sehingga tidak mungkin diganti/dirombak oleh siapa pun sampai kapan pun. Sedangkan fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihad para mujtahid, sehingga dalam perkara-perkara tertentu bersifat lokal dan temporal. Itulah sebabnya ada sebutan fiqih Irak dan lain-lainnya. Selain itu, karena fiqih hasil dari pemikiran mujtahid, maka ada fiqih Syafi'ie, fiqih Maliki, fiqih Hambali, fiqih Hanafi.
Oleh Karena syariat Islam adalah ketetapan Allah SWT, maka memiliki sifat-sifat, antara lain:
1.       Umum, maksudnya syariat Islam berlaku bagi segenap umat Islam di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang tempat, ras, dan warna kulit. Berbeda dengan hukum perbuatan manusia yang memberlakukannya terbatas pada suatu tempat karena perbuatannya berdasarkan faktor kondisional dan memihak pada kepentingan penciptanya.
2.       Universal, maksudnya syariat Islam mencakup segala aspek kehidupan umat manusia. Ditegaskan oleh Allah SWT. "Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam Kitab (Al-Qur'an)." (QS. 6/An-An'am: 38). Maksudnya di dalam Al-Qur'an itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah, dan tuntunan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat.

Bukti bahwa hukum Islam mencakup segala urusan manusia, berikut kami petikkan beberapa ayat Al-Qur'an, antara lain:
a.       tentang ekonomi dan keuangan. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar." (QS. 2/Al-Baqoroh: 282].
b.      tentang usaha dan kerja. “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS. 53/An-Najm: 39).
c.       tentang peradilan. "...dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. 4/An-Nisa':58).
d.      tentang militer. "Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, tetapi Allah mengetahuinya." (QS. 8/Al-Anfal: 60)
e.      tentang masalah perdata. "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji." (QS. 5/Al-Maidah: 1). Maksudnya adalah janji kepada Allah, janji terhadap sesama manusia, dan janji kepada diri sendiri.

3.       Orisinil dan abadi, maksudnya syariat ini benar-benar diturunkan oleh Allah SWT, dan tidak akan tercemar oleh usaha-usaha pemalsuan sampai akhir zaman. "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya." (QS. 151 Al-Hijr: 9). Firman Allah tersebut telah terbukti. Beberapa kali umat lain gagal memalsukan ayat-ayat Al-Qur'an.
4.       Mudah dan tidak memberatkan. Kalau kita mau merenungkan syariat Islam dengan seksama dan jujur, akan kita dapati bahwa syariat Islam sama sekali tidak memberatkan dan tidak pula menyulitkan. "Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. 2/Al-Baqoroh: 286).

Bukti-bukti bahwa syariat ini mudah dan tidak memberatkan, bisa kita dapati antara lain bagi:
a.       orang yang bepergian (Musafir) mendapat keringanan boleh mengqoshor (memendekkan sholat yang empat rokaat menjadi dua rokaat), dan boleh tidak berpuasa dengan catatan harus menggantinya pada hari yang lain.
b.      orang yang sedang sakit tidak diharuskan bersuci dengan wudhu, melainkan dengan tayammum yakni menggunakan debu. Dalam menunaikan sholat pun jika tidak sanggup berdiri, boleh dengan duduk, atau bahkan boleh sambil merebahkan diri.
c.       percikan najis dari genangan air di jalanan, apabila mengena pakaian, dimaafkan karena itu sulit di hindarkan.
d.      dalam keadaan terpaksa, tidak ada secuil pun makanan untuk mengganjal perut, makanan yang telah diharamkan seperti bangkai, boleh dimakan asalkan tidak berlebihan.
5.       Seimbang antara kepentingan dunia dan akhirat. Islam tidak memerintahkan umatnya untuk mencari kesenangan dunia semata, sebaliknya juga tidak memerintahkan pemeluknya mencari kebahagiaan akhirat belaka. Akan tetapi Islam mengajarkan kepada pemeluknya agaromencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat kelak. Ayat-ayat Al Quran yang mensuratkan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat, antara lain: "Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia." (QS. 28/Al-Qoshosh: 77). Dialah yang menjadikan malam untukmu (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha." (QS. 25/Al-Furqon: 47).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer