Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa,
“hukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.”
|
وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهِ
(مِنَ
الْأَحْكَامِ وَالْقَضَايَا)
|
Kalimat ini tidak tercantum di dalam sebagian
redaksi matan.
|
وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ سَاقِطٌ مِنْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ
|
Nikah secara bahasa diungkapkan untuk makna
mengumpulkan, wathi’ dan akad.
|
وَالنِّكَاحُ يُطْلَقُ لُغَةً عَلَى الضَّمِّ وَالْوَطْءِ وَالْعَقْدِ
|
Dan secara syara’ diungkapkan untuk menunjukkan
akad yang memuat beberapa rukun dan syarat.
|
وَيُطْلَقُ شَرْعًا عَلَى عَقْدٍ مُشْتَمِلٍ عَلَى الْأَرْكَانِ
وَالشُّرُوْطِ
|
Hukum
Nikah
Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya
sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ dan ia memiliki
biaya seperti mas kawin dan nafkah.
|
(وَالنِّكَاحُ
مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ) بِتَوْقَانِ نَفْسِهِ لِلْوَطْءِ وَيَجِدُ
اُهْبَتَهُ كَمَهْرٍ وَنَفَقَةٍ
|
Jika ia tidak memiliki biaya, maka tidak
disunnahkan baginya untuk menikah.
|
فَإنْ فَقِدَ الْأُهْبَةَ لَمْ يُسْتَحَبَّ لَهُ النِّكَاحُ
.
|
Nikah Empat Wanita Bagi Laki-Laki Merdeka
dan Dua Wanita Bagi Budak
Bagi laki-laki merdeka hanya diperkenankan untuk
mengumpulkan (dalam pernikahan) empat wanita merdeka saja.
|
(وَيَجُوْزُ
لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ) فَقَطْ
|
Kecuali jika haknya hanya satu saja seperti
nikahnya lelaki idiot dan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada
kebutuhan saja.
|
إِلَّا إِنْ تَتَعَيَّنَ الْوَاحِدَةُ فِيْ حَقِّهِ كَنِكَاحِ
سَفِيْهٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَتَوَقَّفُ عَلَى الْحَاجَةِ
|
Bagi seorang budak walaupun budak mudabbar,
muba’adl, mukatab, atau budak yang digantungkan kemerdekaannya dengan sebuah
sifat, diperkenankan hanya mengumpulkan dua istri saja.
|
(وَ)
يَجُوْزُ (لِلْعَبْدِ) وَلَوْ مُدَبَّرًا أَوْ مُبَعَّضًا أَوْ مُكَاتَبًا أَوْ مُعَلَّقًا
عِتْقُهُ بِصِفَةٍ (أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اثْنَيْنِ) أَيِ الزَّوْجَتَيْنِ فَقَطْ
|
Menikah
Dengan Budak Wanita
Laki-laki merdeka tidak diperkenankan menikahi
budak wanita orang lain keculai dengan dua syarat, yaitu tidak memiliki mas
kawin untuk menikahi wanita merdeka, tidak menemukan wanita merdeka atau
tidak ada wanita merdeka yang berkenan menikah dengannya, dan ada
kekhawatiran melakukan zina selama tidak menemukan wanita merdeka.
|
(وَلَا
يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَّةً) لِغَيْرِهِ (إِلَّا بِشَرْطَيْنِ عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ)
أَوْ فَقْدِ الْحُرَّةِ أَوْ عَدَمِ رِضَاهَا بِهِ (وَخَوْفِ الْعَنَتِ) أَيِ الزِّنَا
مُدَّةَ فَقْدِ الْحُرَّةِ
|
Mushannif meninggalkan dua syarat yang lain,
|
وَتَرَكَ الْمُصَنِّفُ شَرْطَيْنِ آخَرَيْنِ
|
Yang pertama, dia tidak memiliki istri wanita
merdeka, baik muslim atau ahli kitab yang masih bisa untuk dinikmati.
|
أَحَدُهُمَا أَنْ لَا يَكُوْنَ تَحْتَهُ حُرَّةٌ مُسْلِمَةٌ
أَوْ كِتَابِيَّةٌ تَصِحُّ لِلْاِسْتِمْتَاعِ
|
Yang kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh
lelaki merdeka tersebut beragama islam. Sehingga bagi lelaki muslim tidak
halal menikahi budak wanita ahli kitab.
|
وَالثَّانِيْ إِسْلَامُ الْأَمَّةِ الَّتِيْ يَنْكِحُهَا
الْحُرُّ فَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَمَّةٌ كِتَابِيَّةٌ
|
Ketika lelaki merdeka menikahi budak wanita
dengan syarat-syarat tersebut, kemudian ia kaya dan menikah dengan wanita
merdeka, maka nikahnya dengan budak wanita tersebut tidak rusak.
|
وَإِذَا نَكَحَ الْحُرُّ أَمَّةً بِالشُّرُوْطِ الْمَذْكُوْرَةِ
ثُمَّ أَيْسَرَ وَنَكَحَ حُرَّةً لَمْ يَنْفَسِخْ نِكَاحُ الْأَمَّةِ
|
Pandangan
Lawan Jenis
Pandangan seorang lelaki pada wanita terbagi
menjadi tujuh macam:
|
(وَنَظَرُ
الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ
|
Yang pertama, pandangan seorang laki-laki,
walaupun sudah tua rentah dan tidak mampu lagi berhubungan intim, kepada
wanita lain (bukan mahram dan bukan istri) tanpa ada hajat untuk
memandangnya, maka hukumnya tidak diperkenankan (Haram).
|
أَحَدُهَا نَظَرُهُ) وَلَوْ كَانَ شَيْخًا هَرَمًا عَاجِزًا
عَنِ الْوَطْءِ (إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ) إِلَى نَظَرِهَا (فَغَيْرُ
جَائِزٍ)
|
Jika pandangannya karena ada hajat seperti
bersaksi atas wanita tersebut, maka hukumnya diperkenankan.
|
فَإِنْ كَانَ النَّظَرُ لِحَاجَةٍ كَشَهَادَةٍ عَلَيْهَا
جَازَ .
|
Yang kedua, pandangan seorang laki-laki pada
istri dan budak perempuannya.
|
(وَالثَّانِيْ
نَظَرُهُ) أَيِ الرَّجُلِ (إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ
|
Maka baginya diperkenankan melihat pada
masing-masing dari keduanya selain bagian kemaluan keduanya.
|
فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ) مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا (إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجَ مِنْهُمَا)
|
Sedangkan bagian kemaluan, maka hukum melihatnya
adalah haram. Dan ini pendapat yang lemah.
|
أَمَّا الْفَرْجُ فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ وَهَذَا وَجْهٌ
ضَعِيْفٌ
|
Menurut pendapat al ashah adalah diperkenankan
melihat bagian kemaluan akan tetapi disertai hukum makruh.
|
وَالْأَصَحُّ جَوَازُ النَّظَرِ إِلَيْهِ لَكِنْ مَعَ
الْكَرَاهَةِ
|
Yang ketiga, pandangan seorang laki-laki pada
wanita-wanita mahramnya, baik sebab nasab, radla’ ataupun pernikahan, atau pada budak wanitanya yang telah
dinikahkan dengan orang lain.
|
(وَالثَّالِثُ
نَظَرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ) بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ (أَوْ
أَمَّتِهِ الْمُزَوَّجَةِ
|
Maka diperkenankan baginya memandang anggota
badan selain anggota di antara pusar dan lutut.
|
فَيَجُوْزُ) أَنْ يَنْظُرَ (فِيْمَا عَدَا مَا بَيْنَ
السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ)
|
Sedangkan anggota di antara keduanya, maka
hukumnya haram dipandang.
|
أَمَّا الَّذِيْ بَيْنَهُمَا فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ.
|
Yang ke empat adalah memandang pada wanita lain
karena ingin dinikah.
|
(وَالرَّابِعُ
النَّظَرُ) إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ (لِأَجْلِ) حَاجَةِ (النِّكَاحِ
|
Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita,
maka diperkenankan baginya melihat wajah dan kedua telapak tangan luar dalam
wanita tersebut, walaupun calon istri tersebut tidak memberi izin
melakukannya.
|
فَيَجُوْزُ) لِلشَّخْصِ عِنْدَ عَزْمِهِ عَلَى نِكَاحِ
امْرَأَةٍ النَّظَرُ (إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) مِنْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا
وَإِنْ لَمْ تَأْذَنْ لَهُ الزَّوْجَةُ فِيْ ذَلِكَ
|
Menurut tarjihnya imam an Nawawi, ketika seorang
lelaki hendak melamar budak wanita, maka ia diperkenankan melihat dari wanita
budak tersebut bagian badan yang diperkenankan untuk dilihat dari wanita
merdeka.
|
وَيَنْظُرُ مِنَ الْأَمَّةِ عَلَى تَرْجِيْحِ النَّوَوِيِّ
عِنْدَ قَصْدِ خِطْبَتِهَا مَا يَنْظُرُهُ مِنَ الْحُرَّةِ
|
Yang kelima adalah melihat karena untuk
mengobati.
|
(وَالْخَامِسُ
النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ
|
Maka bagi seorang dokter laki-laki diperkenankan
melihat dari pasien wanita lain bagian-bagian yang butuh ia obati hingga
bagian farji sekalipun.
|
فَيَجُوْزُ) نَظَرُ الْطَبِيْبِ مِنَ الْأَجْنَبِيَّةِ
(إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا) فِيْ الْمُدَاوَاةِ حَتَّى مُدَاوَاةِ
الْفَرْجِ
|
Hal itu ia lakukan di hadapan mahram, suami, atau
majikan pasien wanita tersebut. Dan di sana memang tidak ada dokter wanita
yang bisa mengobati pasien wanita tersebut.
|
وَيَكُوْنُ ذَلِكَ بِحُضُوْرِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ
سَيِّدٍ وَأَنْ لَا تَكُوْنَ هُنَاكَ امْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا.
|
Yang ke enam adalah memandang karena tujuan
bersaksi atas seorang wanita.
|
(وَالسَّادِسُ
النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ) عَلَيْهَا
|
Maka seorang saksi diperkenankan memandang farji
wanita lain ketika ia bersaksi atas perbutan zina atau melahirkan yang dialami
oleh wanita tersebut.
|
فَيَنْظُرُ الشَّاهِدُ فَرْجَهَا عِنْدَ شَهَادَتِهِ
بِزِنَاهَا أَوْ وِلَادَتِهَا
|
Sehingga, jika ia sengaja melihat dengan tujuan
selain bersaksi, maka ia dihukumi fasiq dan persaksiannya ditolak.
|
فَإِنْ تَعَمَّدَ النَّظَرَ لِغَيْرِ الشَّهَادَةِ فَسَقَ وَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ
|
Atau memandang karena untuk melakukan transaksi
jual beli atau yang lain dengan seorang wanita.
|
(أَوِ)
النَّظَرُ (لِلْمُعَامَلَةِ) لِلْمَرْأَةِ فِيْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ
|
Maka baginya diperkenankan memandang pada wanita
tersebut.
|
(فَيَجُوْزُ
النَّظَرُ) أَيْ نَظَرُهُ لَهَا
|
Ungkapan mushannif, “tertentu hanya memandang
bagian wajahnya saja”, kembali pada permasalahan persaksian dan transaksi.
|
وَقَوْلُهُ (إِلَى الْوَجْهِ) مِنْهَا (خَاصَّةً) يَرْجِعُ
لِلشَّهَادَةِ وَالْمُعَامَلَةِ
|
Yang ke tujuh adalah memandang budak wanita
ketika hendak membelinya.
|
(وَالسَّابِعُ
النَّظَرُ إِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ ابْتِيَاعِهَا) أَيْ شَرَائِهَا
|
Maka baginya diperkenankan memandang
bagian-bagian badan yang butuh untuk dipandang/ dibolak balik.
|
(فَيَجُوْزُ)
النَّظَرُ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا)
|
Sehingga ia diperkenankan memandang bagian-bagian
tubuh dan rambutnya, tidak bagian auratnya.
|
فَيَنْظُرُ أَطْرَافَهَا وَشَعْرَهَا لَا عَوْرَتَهَا
.
|
(Sumber : Kitab Fathul Qorib)
Baca juga artikel kami lainnya : Takdir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar