Akad Wadi'ah (titipan)

Akad Wadi'ah (titipan)

Pengertian wadiah adalah menitipkan barang kepada seseorang agar dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya. Karena ini barang titipan, jika barang tersebut rusak dengan sendirinya karena karatan misalnya, maka orang yang dititipi tidak wajib menggantinya. Apabila menitipkannya terlalu lama, maka orang yang dititipi karena merasa terbebani boleh mengembalikannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, tolong menolong seperti titip barang ini sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu Islam mengaturnya.
Dijelaskan dalam Al-Quran :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa : 58)
Rasulullah saw bersabda : "Kembalikanlah tititpan itu kepada orang yang mempercayai engkau. Janganlah sekali-kali menghianatinya, meski kepada orang yang khianat kepadamu" (HR. Tirmizi)

Rukun Penitipan :
1. barang tersebut milik orang yang menitipkan
2. ada yang menitipkan dan ada yang menerima titipan atau yang sah mewakili keduanya
3. ijab qobul, misalnya pemilik barang mengatakan : "Saya titipkan ini kepadamu. " Dan disanggupi oleh yang dititipi.

Hukum menerima titipan adalah :
1. Sunnah bagi yang yakin sanggup menjaga dan memelihara barang titipan tersebut
2. haram jika keinginan merusak atau menghilangkannya
3. makruh bagi orang yang tidak yakin sanggup menjaganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer