Macam-macam puasa haram

Macam-macam puasa haram

Sekalipun berpuasa adalah amalan yang tiada tandingannya, namun ada hari-hari tertentu kita dilarang atau diharamkan berpuasa. Jika kita tetap melaksanakaanya, maka puasa kita terhitung haram karena melanggar syariat. Hukumnya pun dosa.

Berikut ini aneka macam puasa yang haram dilakukan yaitu :
1. Puasa pada Hari Raya, baik saat Idul Fitri (1 Syawal) ataupun Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Nabi Muhammad saw. melarang berpuasa pada hari raya. Abi Ubaid Maula Azhar ra. menceritakan, bahwa ia pernah menghadiri sholat Id bersama Umar bin Khothob, dimana ia datang dan mengerjakan sholat. Lalu berkhutbah dan menyampaikan pesan : 'Sungguh pada kedua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Rasulullah saw. melarang untuk berpuasa. Yakni satu hari untuk berbuka dari puasa kalian (maksudnya Hari Raya Idul Fitri) dan satu hari yang lain lagi adalah waktu kalian makan dan berhenti dari mengerjakan haji' (HR. Jamaah ahli hadits) Abu Hurairoh ra. menuturkan, "Rasulullah saw. melarang puasa pada dua macam hari. Yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)" (HR. Muslim)

2. Puasa hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) Nabi Muhammad saw. bersabda "Hari-hari tasyriq (yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah SWT." (HR. Muslim)

3. Puasa Wishol adalah berpuasa selama dua atau tiga hari berturut-turut tanpa berbuka. Nabi Muhammad saw. bersabda : "Janganlah kalian berpuasa wishol." (HR. Bukhori) Dalam hadits yang lain, beliau bersabda, "Hindarilah oleh kalian puasa wishol." (Jamaah ahli hadits)

4. Puasa Dahr yaitu berpuasa selama satu tahun penuh tanpa berbuka sehari pun. Rasulullah saw. bersabda : "Tidak dianggap berpuasa bagi orang-orang yang berpuasa untuk selamanya." (HR. Muslim)

Puasa Makruh yaitu puasa pada hari Sabtu saja atau pada hari Jumat saja, dan puasa yang dilakukan secara terus menerus sepanjang masa, kecuali pada bulan haram. Pengertian makruh adalah sesuatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Jika dikerjakan tidak berdosa, sebaliknya apabila ditinggalkan berpahala. Jadi sesuatu yang makruh lebih baik ditinggalkan atau tidak dikerjakan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer