Pengertian Riba

Pengertian Riba

Arti riba adalah bungan uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Yaitu aqod yang terjadi pada penukaran benda sejenis tanpa diketahui sama atau tidak timbangannya (takarannya). Hal ini sering terjadi dalam penukaran bahan makanan, perak, dan emas.

Riba, apapun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. "Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila." (QS. Al-Baqoroh : 275) Maksudnya, pemakan riba itu tidak pernah tenteram jiwanya. Untuk itu orang yang terlanjur melakukan transaksi riba, setelah mengetahui ayat ini hendaklah meninggalkannya. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalahkepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqoroh : 278)

Dosa riba tidak hanya menimpa pemilik uang yang berminat meminjamkannya, melainkan juga menimpa semuua orang yang terlibat di dalamnya. jabir ra. memberitahukan : "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakikan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya" (HR. Muslim). jadi jelaslah semua orang yang terlibat dalam transaksi riba mulai dari pemilik uang, pencatat, sampai saksinya pun terkena dosanya.

Guna menghindari riba, maka apabila mengadakan jual beli barang sejenis seperti emas dengan emas, atau perak dengan perak ditetapkan syarat :

1. sama timbangan ukurannya atau
2. dilakukan serah terima saat itu juga
3. secara tunai

Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dengan beras, dapat berlaku ketentuan jual beli sebagaimana barang-barang yang lain.

Sebagian ulama berpendapat, riba ada empat macam, yakni :

1. Riba Fadhli adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya cicin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar barang lain dari emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah termasuk riba.

2. Riba Qordhi adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikanya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp 100.000 asal si B bersedia mengembalikan Rp 115.000. Bunga pinjaman itulah disebut riba.

3. Riba Yadi adalah akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih dalam tanah.

4. Riba Naza' adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau jika membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

Sebagian ulama lagi  menggolongkan riba yang empat macam ini menjadi tiga golongan dengan memasukkan riba qordhi dalam riba naza'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer