Hak-Hak Suami Atas Istrinya

Bagi istri wajib mentaati semua permintaan suami jika tidak ada unsur maksiat di dalamnya. Sesungguhnya terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang besarnya hak suami atas istri.

Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“ketika ada seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan suami ridlo pada dirinya, maka dia akan masuk surga.”

Beliau Nabi Saw bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا دَخَلَتْ جَنَّةَ رَبِّهَا
“ketika seorang wanita telah melaksanakan sholat lima waktu, puasa tepat di bulannya, menjaga farji, dan taat pada suami, maka dia akan masuk ke surga tuhannya.”

    Sahabat Ibn Abbas Ra berkata, “suatu ketika ada seorang wanita menghadap kepada Rosulullah Saw. Dia berkata pada beliau, ‘sesungguhnya aku seorang wanita yang masih sendiri / singgle dan aku ingin menikah. Maka apakah hak suami  -atas diriku -?.’ Beliau Nabi menjawab, ‘sesungguhnya diantara hak suami atas istri adalah ketika suami menginginkan tubuh istri kemudian merayunya sedangkan posisinya sedang berada di atas onta, maka bagi istri tidak di perkenankan untuk menolak keinginan suaminya.”

    Diantara hak suami atas istri adalah bagi istri tidak di perkenankan memberikan sesuatu dari rumah suami kecuali dengan seizinnya. Jika dia tetap melakukannya, maka dosa di tanggung dirinya sedangkan pahala di miliki oleh suami. Diantara haknya lagi adalah bagi istri tidak di perkenankan melakukan puasa sunnah tanpa seizin suami. Jika dia tetap melakukannya -tanpa izin-, maka dia hanya menahan lapar dan haus sedangkan puasanya tidak di terima oleh Allah Swt. Jika seorang istri keluar rumah tanpa seizin suami, maka para malaikat melaknatinya sehingga dia pulang atau bertaubat.

    Hak-hak suami atas istri cukup banyak, namun yang paling penting adalah dua perkara. Salah satunya adalah menjaga dan menutup diri dari selain suami. Yang kedua adalah tidak menuntut melebihi kebutuhan, dan menghindari hasil pekerjaan suami jika berupa pekerjaan yang haram.

    Diantara hak anak perempuan atas kedua orang tuanya adalah mengajarinya bagaimana cara bergaul dan bersikap yang baik kepada suami, sebagaimana yang di riwayatkan bahwa sesungguhnya dewi Asma’ binti Khorijah al Fazari berkata pada putrinya ketika menikah, “sesungguhnya kamu akan keluar dari rumah yang telah kau tempati ini, kemudian engkau akan menuju ketempat yang belum kau ketahui dan akan bersama suami yang belum kau cintai. jadilah seperti bumi baginya, maka dia akan seperti langit bagimu, jadilah seperti alas baginya, maka dia akan seperti tiang bagimu, jadilah seperti ammat baginya, maka dia akan menjadi seperti budak bagimu. Janganlah memaksa padanya sehingga dia akan marah padamu. Janganlah menjauh darinya sehingga dia akan melupakanmu. Jika dia mendekat padamu, maka mendekatlah padanya, jika dia menjauh darimu, maka menjauhlah darinya. Jagalah hidung, pendengaran dan matanya, maka jangan sampai dia mencium darimu kecuali bau harum, jangan mendengar darimu kecuali hal yang baik dan jangan sampai melihat darimu kecuali sesuatu yang indah ”.

Ungkapan ringkas yang bisa mencakup seluruh etika seorang istri adalah dia selalu berada di dalam rumah, menetapi alat menenun, tidak sering naik dan terlihat, sedikit ngobrol dengan tetangga, tidak mendatangi mereka kecuali ada hal yang menuntut untuk mendatangi mereka, menjaga suami saat bepergian atau ada di rumah, berusaha menyenangkan suami dalam setiap perkara, tidak menghianati suami baik pada badan dan harta, tidak keluar rumah tanpa seizin suami. Jika terpaksa keluar, maka dengan sembunyi-sembunyi dan tidak dandan serta mencari tempat sepi, bukan jalan yang ramai atau pasar. Menghindar agar suara atau dirinya tidak di ketahui oleh orang yang tidak di kenal. Tidak meyapa teman suami jika hanya karena hajat dirinya saja, bahkan berusaha menyamar dari orang yang di sangka telah mengenalnya atau dia mengenal orang tersebut. Bercita-cita untuk memperbaiki keadaan, sikap dan merawat rumah dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan sholat dan puasa.

Ketika ada teman suami yang meminta izin di depan pintu, sedangkan suami sedang tidak ada di rumah, maka dia tidak berusaha memahamkan dan mengulang-ulang perkataan, karena untuk menjaga diri dan suaminya. Menerima rizki yang di berikan oleh Allah Swt pada suami, mendahulukan hak suami dari haknya sendiri dan kerabat-kerabatnya, berusaha tampil di depan suami dalam keadaan bersih dan siap untuk melayani suami jika di kehendaki, belas kasih pada anak-anaknya dan menjaga kehormatan atas mereka, tidak suka mencaci maki anak-anaknya dan membantah suami.

Diantara etika seorang istri adalah tidak membanggahkan kecantikannya pada suami dan tidak menghina kejelekan suami. Diantaranya lagi adalah selalu menetapi sikap baik dan tidak berdandan saat suami tidak ada, kembali ceria dan melakukan hal-hal yang mengantarkan ke bentuk kenikmatan ketika suami ada di rumah.

Diantara hak-hak pernikahan yang wajib di lakukan oleh istri adalah ketika suami meninggalkan dunia, maka dia tidak di perkenankan melakukan ihdad (belasungkawa) melebihi empat bulan sepuluh hari. Saat ihdad -masa empat bulan sepuluh hari- dia tidak di perkenankan memakai wewangian dan berdandan.

Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتً أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
 “tidak halal bagi seorang wanita yang beriman pada Allah dan hari akhir untuk melakukan ihdad karena ada yang meninggal dunia melebihi tiga hari kecuali yang meninggal adalah suaminya, maka wajib untuk melakukan ihdad selama empat bulan sepuluh hari.”

Wajib bagi istri untuk berada di rumah -tidak keluar- hingga masa iddah selesai. Tidak di perkenankan baginya pindah ke rumah keluarganya dan keluar rumah, kecuali dalam keadaan darurat.

Diantara etika seorang istri adalah melakukan semua pekerjaan rumah yang mampu ia kerjakan, sebagaimana yang di lakukan oleh istri-istri para sahabat Nabi, semoga Allah meridlo’I mereka semua.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)

Baca juga artikel kami lainnya :  Perbedaan Nabi dan Rasul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer