Pertama, di ceritakan dari imam Ibrahim An Nakho’I, bahwa beliau pernah berkata, “makan di pasar itu termasuk perbuat yang rendah dan hina.” Namun ada sebagian ulama’ salaf yang melakukannya. Adapun kesingkronkan dua hal ini adalah berbeda-bedanya kebiasan setiap daerah dan keadaan setiap orang. Bagi orang yang tidak pantas makan di pasar di lihat dari keadaan dan kebiasaan daerahnya, maka hal itu dianggap rakus dan menjatuhkan harga diri. Sedangkan bagi orang yang tidak demikian maka tidak masalah makan di pasar.
Kedua, sebagian dokter berkata, “ jangan menikah kecuali dengan wanita muda, jangan makan daging kecuali daging muda, jangan makan masakan sehingga betul-betul masak dan enak, jangan minum obat kecuali karena sakit, jangan makan buah-buahan kecuali sudah masak, sungguh jangan makan makanan kecuali telah engkau kuyah dengan baik, sungguh jangan minum di atas makan, dan jangan menahan kencing dan berak. Jika engkau makan siang hari, maka tidurlah setelahnya. Dan jika makan malam, maka jangan tidur dulu kecuali telah jalan-jalan walaupun hanya seratus jangkahan.”
Ketiga, di sunnahkan membawa makanan untuk keluarga orang yang meninggal dunia. Karena ketika jenazah sahabat Ja’far bin Abu Tholib datang, maka baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,
إِنَّ آلَ جَعْفَرٍ شَغَلُوْا بِمَيِّتِهِمْ عَنْ صُنْعِ طَعَامِهِمْ فَاحْمِلُوْا إِلَيْهِمْ مَا يَأْكُلُوْنَ
“sesungguhnya keluarga Ja’far sedang sibuk mengurus mayat keluarganya dan tidak sempat mengurus makanan mereka, maka bawakan makanan yang bisa mereka maka .”
Hukum membawa makanan ini adalah sunnah. Dan ketika makanan ini di sajikan untuk sekelompok orang, maka bagi mereka halal memakannya.
Keempat, hendaknya tidak menghadiri jamuan orang dhalim. Jika terpaksa, maka hendaknya hanya memakan sedikit saja.
Penyempurna
Di ceritakan bahwa sesungguhnya sebagian ulama’ ada yang tidak memenuhi undangan dan mengatakan, “menanti kua itu termasuk hal yang hina.”
Ada lagi yang mengatakan, “ketika aku meletakkan tanganku ke mangkuk orang lain, maka sungguh aku telah menghinakan diriku pada orang tersebut.”
Sebagian ulama’ yang lain mengingkari ungkapan ini dengan mengatakan, “ucapan ini bertentangan dengan sunnah.”
Imam al Ghozali berkata, “sebenarnya tidak demikian, akan tetapi kondisional. Sesungguhnya memenuhi undangan itu termasuk hal yang hina jika memang yang mengundang tidak senang jika ungdangannya di penuhi, dan tidak merasa bahwa dia mendapat anugerah karena undangannya di datangi, dan merasa bahwa undangannya itu adalah bentuk jasanya terhadap orang yang di undang. Sedangkan Rosulullah Saw memenuhi undangan karena beliau tahu kalau yang mengundang merasa mendapat anugerah atas kehadiran beliau, dan merasa hal itu adalah bentuk kemulian dan simpanan keberuntungan baginya di dunia dan akhirat.”
Sehingga hal ini berbeda-beda sebab berbeda-bedanya keadaan. Bagi orang yang meyangka bahwa orang yang mengundang merasa berat untuk meyajikan makanan, dan sesungguhnya dia melakukan semua itu karena berbangga-banggaan atau takalluf (berlebihan), maka memenuhi undangan orang seperti ini tidaklah sunnah, bahkan yang lebih baik adalah memberi alasan untuk tidak hadir.
Oleh sebab itu sebagian ulama’ sufi berkata, “janganlah engkau memenuhi kecuali undangan dari orang yang merasa sesungguhnya engkau hanya memakan rizkimu, dan sesungguhnya dia menyerahkan titipan milikmu yang berada padanya padamu, dan merasa bahwa engkau memiliki jasa atas dirinya sebab telah menerima titipan itu darinya.”
Maka ketika orang yang di undang mengetahui bahwa tidak ada pengundat-undat dalam jamuan itu, maka hendaknya tidak menolak undangan tersebut.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)
Baca juga artikel kami lainnya : Perbedaan Nabi dan Rasul
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar