Pengertian Zakat Mal

Pengertian Zakat Mal

Zakat harta (mal) yaitu bagian dari harta kekayaan seseorang atau perusahaan yang harus diberikan kepada orang-orang tertentu, sesudah mencapai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun.

Zakat An'am (Hewan Ternak)
Hewan ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi atau kerbau dan kambing. Abu Dzar ra. menyatakan Rasulullah bersabda "Unta wajib dizakati, kambing wajib dizakati, sapi wajib dizakati, dan pakaian (barang dagangan) wajib dizakati. (HR. Daruquthni dan disahkan oleh Hakim) Sedangkan kuda tidak wajib dizakati. Abu Hurairoh ra. mengungukapkan Rasulullah saw. bersabda "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahayanya, dan tidak pula pada kudanya." (HR. Lima Imam Hadits)

Syarat wajib zakat atas pemilik hewan ternak tersebut adalah
a. Islam
b. Merdeka
c. 100% milik sendiri
d. sampai pada nishob (batasnya) telah dimiliki selama satu tahun, dan digembalakan di rumput tanpa beli
e. ternak tersebut tidak dipakai bekerja
Rasulullah saw. bersabda "Tidak ada zakat atas sapi yang dikerjakan." (HR. Abu Dawud dan Imam Syafi'i)

Berikut kami sarikan tentang nishob zakat unta, sapi atau kerbau dan kambing dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Nasai.

Nishob dan Kadar Zakat Unta


Nishob Kadar Zakat
5-9 ekor 1 ekor kambing betina berumur 1 tahun lebih
10-14 ekor 2 ekor kambing betina berumur 1 tahun lebih
15-19 ekor 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun lebih
20-24 ekor 4 ekor kambing betina berumur 1 tahun lebih
25-35 ekor 1 ekor unta betina berumur 1 tahun lebih
36-45 ekor 1 ekor unta betina berumur 2 tahun lebih
46-60 ekor 1 ekor unta betina berumur 3 tahun lebih
61-75 ekor 1 ekor unta betina berumur 4 tahun lebih
76-90 ekor 2 ekor unta betina berumur 2 tahun lebih
91-120 ekor 2 ekor unta betina berumur 3 tahun lebih

Nishob dan Kadar Zakat Sapi/Kerbau

Nishob Kadar Zakat
30-39 ekor 1 ekor sapi betina/jantan berumur 1 tahun lebih
40-59 ekor 1 ekor sapi betina/jantan berumur 2 tahun lebih
60-69 ekor 2 ekor sapi betina/jantan berumur 1 tahun lebih
70-79 ekor 1 ekor sapi betina/jantan berumur 2 tahun dan sapi berumur 1 tahun 
80-89 ekor 1 ekor sapi betina/jantan berumur 2 tahun lebih
90-99 ekor 3 ekor sapi betina/jantan berumur 2 tahun lebih

Nisab dan Kadar Zakat Kambing 

Nishob Kadar Zakat
40-120 ekor 1 ekor kambing betina
120-200 ekor 2 ekor kambing betina

Zakat Buah-buahan
Allah SWT berfirman "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-An'am : 141)

Buah-buahan yang dikenakan zakat hanya anggur dan kurma. Attab bin Asid ra. menyatakan Rasulullah saw. telah memerintahkan untuk menaksir buah anggur sebagaimana menaksir buah kurma. Kemudian buah anggur diambil zakatnya bila telah menjadi tamar (kurma yang telah masak) " (HR. Ashabus-Sunan)

Nabi Muhammad saw. pernah mengutus Abdullah bin Rowwahah kepada orang-orang Yahudi di Khoibar. Lalu ia mengadakan penaksiran terhadap pohon kurma mereka yang telah masak dan masih belum ada yang dimakan darinya. Setelah itu ia menyuruh orang-orang Yahudi untuk memilih, apakah mereka akan mengambil hasil penaksir itu, ataukah mereka sendiri yang membayarkannya kepada kaum muslimin? Maksudnya agar zakat dapat dipelihara (haknya) sebelum buah-buahan dimakan dan dipisah-pisahkan untuk dipasarkan." (HR. Abu Dawud)

Jadi buah anggur dan kurma yang sudah tampak jelas dipohon-pohonnya, perlu diadakan penaksiran jumlah keseluruhannya yang dapat dipanen. Tujuan pekasiran yang diperintahkan Rasulullah saw. ini adalah :
- mengetahui jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh pemilik pohon kedua buah tersebut
- memelihara kepentingan kaum fakir miskin
- petani leluasa memanennya, kecuali beberapa pohon tersebut yang buahnya memang akan diperuntukkan membayar zakat

Penaksiran zakat hasil tanaman anggur dan kurma, menurut Madzab Hanafi sudah tidak boleh dilakukan lagi, mengingat hal itu dapat menyebabkan riba. Sebab nash-nash itu ditentukan sebelum adanya pengharaman terhadap riba.

Zakat Emas dan Perak
Allah SWT berfirman "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih," (QS. At-Taubah : 34)

Syarat wajib zakat atas pemilik emas dan perak adalah
a. Islam
b. Merdeka
c. 100% milik sendiri, sampai pada nishob (batasnya), dan telah dimiliki selama satu tahun.

Nishob emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya, menurut kesepakatan ulama adalah :
1. Nishob emas 20 mitsqol (93,6 gram), zakatnya 1/40 (2,5% sama dengan 0,5 mitsqol)
2. Nishob Perak 200 dirham (624gram) zakatnya 1/40 (0,5%) sama dengan 5 dirham (15,6 gram).

Rasulullah saw. bersabda "Apabila engkau mempunyai perak seberat 200 gram dan telah (engkau punya selama) satu tahun, maka zakatnya lima dirham, atau wajib zakatnya 0,5 dinar." (HR. Abu Dawud)

Zakat Harta Perniagaan (Dagangan)
Yang dimaksud dengan harta perniagaan adalah barang-barang yang kita produksi atau kita beli untuk dijual kembali. Nabi Muhammad saw. bersabda "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR. Hakim) Samuroh ra. mengungkapkan "Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR. Abu Dawud dan Daruquthni)

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah
a. Islam
b. merdeka
c. 100% milik sendiri dan telah sampai pada nishob (batasnya)

Batas nishobnya adalah dikiaskan dengan emas, yakni apabila telah mencapai harga emas 96 gram atau perak 672 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Zakat Ma'din (Hasil Tambang)
Hasil tambang emas atau perak, apabila telah sampai nishobnya wajib dikeluarkan zakatnya sewaktu penambangan dilakukan. Jadi tanpa harus dimiliki selama satu tahun lebih dulu. Hal ini sama dengan ketentuan zakat hasil tanaman yang mengenyangkan. Bilal bin Harits ra. mengemukakan, bahwa " Rasulullah saw. telah mengambil zakat dari hasil tambang di negeri Qobaliyah"  (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Zakat Madu
Adanya zakat madu ini berdasarkan dua hadits berikut ini.

1. Abu Sayyaroh pernah menemui Nabi Muhammad saw. "Ya Rasulullah, sungguh aku mempunyai madu tawon." Nabi saw. bersabda. "Keluarkanlah sepersepuluh zakatnya." Lalu Abu Sayyaroh ra. meminta . "Ya Rasulullah lindungilah untukku bukit yang menghasilkannya." Lalu Nabi Muhammad saw. menurut perawi hadits, mengabulkannya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Amr bin Syu'aib ra. mendengar cerita dari ayahnya yang didengar dari kakeknya, bahwa Hilal salah seorang dari Bani Mut'an menemui Rasulullah saw. dengan membawa sepersepuluh hadil madu tawonnya. Kemudian dia meminta agar Nabi Muhammad saw. melindungi suatu lembah yang bersama Salabah. Maka Nabi saw. mengabulkan permintaannya itu (HR. Abu Dawud, Nasai dan Thabrani)

Nash-nash di atas menunjukkan adanya kewajiban membayar zakat madu. Besar zakatnya sepersepuluh dengan ketentuan jika madu itu mencapai nishobnya, yakni sepuluh qirbah. Ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud, "Pada setiap sepuluh qirbah, zakatnya satu qirbah madu."

Tentang zakat madu ini para ulama berselisih pendapat. Imam Malik, Imam Syafi'i serta jumhur ulama berpendapat ulama berpendapat, bahwa madu tidak wajib dizakati. Sebab dalil-dalil diatas masih diperselisihkan keshohihannya. Tetapi sahabat, para tabi'in, serta kalangan madzab Hanafi, Imam Ahmad dan Imam Ishaq mengamalkan kewajiban zakat atas madu itu. Mengamalkan pendapat ini menunjukkan sikap hati-hati dalam memelihara hak-hak kaum fakir miskin.

Zakat Rikaz (Harta Terpendam)
Apabila kita menemukan harta terpendam seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya 1/5 (20%). Abu Hurairoh ra. mengemukakan, Muhammad Rasulullah saw. bersabda "Zakat rikaz, yaitu seperlima." (HR. Bukhori dan Muslim)

 Kewajiban mengeluarkan zakat rikaz ini tidak disyaratkan dimiliki lebih dulu selama satu tahun. Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nishob tidak menjadi syarat. Dengan demikian berapa pun yang kita temukan, meski nilainya kurang dari 96 gram emas, maka wajib kita zakati. Hanya Imam Syafi'i yang berpendapat harus sampai nishob.

Zakat Zuru' (Zakat Pertanian)
Objek zakat zuru' adalah hasil pertanian berupa bahan makanan yang menyenangkan."Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqoroh : 267)

Para ulama di Indonesia bersepakat, bahwa semua hasil tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis wajib dikeluarkan zakatnya, antara lain :
- tanaman biji-bijian seperti padi, jagung, kacang tanah, kacang kedelai dan kacang hijau
- tanaman daun-daunan seperti teh dan tembakau
- tanaman buah-buahan seperti alpukat, apel, dukuh, durian, jeruk, kelapa, lada, mentimun, pinang, pisang, dan rambutan
- tanaman keras seperti cengkeh, kayu cendana, kayu jati, kayu manis, kelapa sawit, karet, dan kopi

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah :
a. Islam
b. Merdeka
c. 100% milik sendiri, biji makanan itu sengaja ditanam, dan telah sampai nishobnya. Jadi zakatnya harus ditunaikan setiap panen.

Nishob zakat zuru' ini ditetapkan sebanyak 5 (lima) wasaq, yakni 652,8 kg (dibulatkan menjadi 653 kg). Rasulullah saw. bersabda "Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq."(HR. Lima Imam Hadist)

Beban zakat hasil pertanian yang harus dikeluarkan ada dua macam. Jabir ra. menerangkan, Rasulullah saw. bersabda "Pada apa yang diari oleh sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh (dari hasil panen). Dan pada apa yang diairi dengan (tenaga) hewan, zakatnya separoh dari sepersepuluh (dari hasil panen). (HR. Lima Imam Hadits) Jadi :

1. Jika tanaman itu hidup di ladang yang mendapat pengairan secara gratis dari air hujan atau sungai (tanpa mengeluarkan biaya pengairan) maka zakatnya sepuluh persen dari hasil panen.

2. Apabila tanaman itu hidup di lahan tandus yang membutuhkan biaya penyiraman (pengairannya diusahakan dengan membeli), sehingga pemiliknya mengeluarkan, maka zakatnya lima persen dari hasil panen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer