Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah

Setiap menjelang Idul Fitri semua orang Islam, baik yang sudah besar maupun yang masih bayi, wajib membayar zakat Fitrah. Jumlah yang harus dikeluarkan sebanyak 3.1 liter dari bahan makanan pokok yang mereka konsumesi sehari-hari. Ibnu Umar ra. meuturkan Rasulullah saw. "mewajibkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho' (3,1 liter) dari kurma atau gandum atas setiap muslim yang merdeka atau budak, baik lelaki maupun perempuan"(HR. Bukhori)

Zakat Firah ini harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri. Ibnu Abbas ra. menyatakan Rasulullah saw. bersabda "Zakat adalah pencuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor. Juga sebagai pemberi makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum (Idul Fitri), maka itu merupakan zakat yang diterima. Barang siapa menunaikannya sesudh sholat (Idul Fitri), maka itu terhitung sedekah biasa". (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Diantara fungsi zakat fitrah ialah menyucikan puasa dari kata-kata kotor atau perbuatan sia-sia yang mungkin telah kita lakukan selama berpuasa dan sebagai bantuan bagi fakir miskin.

Menurut ulama madzab Hanafi dan diriwayatkan dari Hasan Al-Basri dan Umar bin Abdil Azaz, diperbolehkan juga untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nilai/uang, jika lebih bernilai dan lebih bermanfaat bagi penerima. Namun untuk menjaga ashalah (orisanilitas) dan demi keluar dari perbedaan, sangat ditekankan untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok/beras dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik.

Kepada siapalah zakat fitrah dibagikan?
Yang berhak menerima zakat fitrah (menurut para imam madzab) ada 8 golongan sesuai dengan Firman Allah SWT "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. At-Taubah : 60). Namun demikian, diutamakan dan diprioritaskan untuk fakir miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer