Pengertian Zakat

Pengertian Zakat

Kata zakat merupakan masdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Dengan demikian jika sesuatu itu dikatakan zaka, berarti tumbuh dan berkembang. Jika seseorang disebut Zaka, maka berarti orang itu baik. Bila seseorang diberi  sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu memiliki lebih banyak sifat baik. Sedangkan jika seseorang itu zaki, berarti orang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik.

Dari segi istilah fikih, zakat adalah menyisihkan sebagian harta (sesuai dengan ketentuan syara') untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Imam Nawawi, mengutip pendapat Wahidi, karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebiasaan.

Zakat merupakan rukun Islam kelima. Hukumnya wajib bagi orang Islam yang telah memenuhi syarat-syaratnya. "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu. Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong. " (QS. Al-Hajj : 78)
Laksanakan sholat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Rosul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat." (QS. An-Nur : 56)

Sesungguhnya zakat sudah ada dlama agama wahyu yang dibawa para rosul terdahulu. Namun ibadah yang berkenaan dengan harta kekayaan untuk kepentingan sosial ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Zakat yang diperintahkan disini ada dua :

# zakat fitrah (badan) yaitu zakat yang diwajibkan setiap akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim dari bayi yang baru dilahirkan sampai yang telah tua renta, baik lelaki maupun wanita, merdeka atau hamba sahaya.

# zakat harta (mal) yaitu bagian dari harta kekayaan seseorang atau perusahaan yang harus diberikan kepada orang-orang tertentu, sesudah mencapai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun.

Apabila diuraikan secara rinci, maka ada sembilan macam zakat, yaitu :
a. zakat fitrah
b. zakat hewan ternak
c. zakat buah-buahan
d. zakat emas dan perak
e. zakat perniagaan
f. zakat hasil tambang
g. zakat madu
h. zakat harta terpedam
i. zakat makanan pokok

Siapakah yang wajib membayar zakat? Zakat ini hanya diwajibkan kepada orang kaya. " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103) Yang dimaksud "membersihkan" adalah zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta. Sedangkan yang disebut "menyucikan" adalah zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta mereka.

Bahwa kewajiban zakat hanya dibebankan pada orang kaya juga diterangkan dalam hadits. Abu Hurairoh ra. memberitakan Rasulullah saw. bersabda "Zakat tidak dibebankan selain ke atas pundak orang kaya" (HR. Bukhori) Dalam keterangannya, Imam Bukhori menambahkan, "Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki utang, maka utang itu lebih penting dibayar lebih dulu dari pada zakat." Imam Malik juga meriwayatkan hadits dalam Muwaththo'nya, "Siapa yang memiliki utang, bayarlah lebih dulu, kemudian ia mengeluarkan zakatnya".

Para ulama juga sepakat bahwa yang dimaksud orang kaya adalah yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan rutin. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka menginfakkan. Katakanlah "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayuat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan (QS. Al-Baqoroh : 219)

Dengan demikian menurut Yusuf Qordhowi, Allah Yang Maha Bijaksana menetapkan objek zakat adalah sesuatu yang lebih dari keperluan. Yakni keperluan orang itu, keluarga, dan orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya. Sebab seseorang harus mendahulukan kebutuhan dirinya sendiri, kebutuhan keluarganya, anak-anaknya, dan orang-orang yang dibawah tangguh jawabnya. Jelaslah bahwa syariat tidak menuntut seseorang mengeluarkan sesuatu yang sangat dibutuhkannya, dan amat berat hati melepaskannya.

Jelaslah bahwa harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zkatnya, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. mikik sendiri sepenuhnya. Maksudnya tidak terdapat hak orang lain didalamnya
b. melebihi kebutuhan rutin. Makna kebutuhan rutin disini adalah sesuatu yang harus tersedia untuk mempertahankan hidup, yakni pakaian, pangan, papan, dan sarana kerja
c. berkembang, yaitu kekayaan yang berpotendi berkembang produktif dan memberikan keuntungan
d. sudah mencapai nishob, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Ummu Salamah ra. menuturkan Rasulullah saw. bersabda "Harta yang telah mencapai nishob harus di zakati. Apabila dikeluarkan zakatnya, maka harta itu bukan merupakan harta timbunan" (HR. Abu Dawud, hakim, dan Malik)
e. bebas dari utang. Sebab jika masih mempunyai utang yang mengurangi jumlah nishob jika melunasinya, maka pemilik harta masih belum terkena wajib zakat
f. sudah dimiliki selama satu tahun. Persyaratan yang terakhir ini hanya berlaku bagi zakat uang, ternak, dan harta perniagaan. Rasulullah saw. bersabda "Tidak wajib pada harta seseorang sebelumsatu tahun dimilikinya." (HR. Daruquthni)

Lalu apa kegunaan zakat? Ali ra. menuturkan Rasulullah saw. bersabda : "Sungguh Allah telah mewajibkan kepada orang-orang muslim yang agar mengeluarkan dari harta mereka sekedar mencukupi golongan fakir diantara mereka, sehingga orang-orang fakir itu tidak menjadi terpaksa menderita kelaparan dan telanjang karena perilaku (pelit) orang-orang kaya. Ketahuilah sungguh Allah akan melakukan pemeriksaan kepada mereka dengan sangat berat dan mengazab mereka dengan azab pedih." (HR. Thabrani)

Jika orang yang sudah wajib membayar zakat menolak melaksanakannya, maka mendapat ancaman cukup berat dari Allah SWT. "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Imron : 180)

Abdullah bin Mas'ud mengemukakan, Rasulullah saw. bersabda "seseorang yang tidak mau menunaikan zakat hartanya, kelak pada hari kiamat harta itu akan ditampilkan dalam bentuk banteng bertanduk" (HR. Ibnu Majah dan Nasai)

Azab bagi orang-orang yang tidak mau membayar zakat juga akan dirasakan oleh semua orang di dunia ini. Yakni berupa kelaparan dan kemarau panjang. Ibnu Uma ra. menyatakan Rasulullah saw. bersabda "Bila mereka tidak mengeluarkan zakat, berarti mereka menghambat hujan turun. Seandainya tidak ada binatang, pastilah mereka  tidak diberi hujan" (HR. Ibnu Majah, Bazzar dan Baihaqi). Rasulullah saw. bersabda "Golongan orang-orang yang tidak membayar zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang." (HR. Thabrani) Menurut Imam Hakim dan Imam Baihaqi, teks hadits tersebut adalah : "Apabila (warga) kampung tidak berzakat, Allah akan menahan hujan". Imam Hakim juga menyatakan bahwa hadits shohih menurut Imam Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer