Pengertian Amil Zakat
Amil Zakat adalah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan yang berkaitan erat dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menghitung, mencatat, menjaga, dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Menjadi amil zakat terhitung ibadah, sebab jika berlaku amanah seperti orang berjihad. Rofi' bin Khojid ra. bercerita bahwa ia mendengar Muhammad Rasulullah saw. bersabda : "Seorang amil mengurusi zakat dengan benar karena Allah, maka ia sama dengan orang yang berperang di jalan Allah sampai ia pulang ke keluarganya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Namun cobaannya cukup berat, karena jika ia tergoda menguasainya maka akan menggelincirkannya ke neraka. Uqbah bin Amir ra. menyatakan Rasulullah saw. bersabda : "Tidak akan masuk surga amil yang mengambil sepuluh persen." (HR. Abu Dawud). 'Abdullah bin Buroidah mendengar dari bapaknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Barang siapa yang meminta kami menjadikannya amil untuk suatu pekerjaan, telam kami tetapkan untuknya memperoleh uang belanja sejumlah tertentu. Maka jika ia mengambil lebih dari belanja tersebut, berarti ia telah melakukan korupsi." (HR. Abu Dawud)
Syarat Amil Zakat
Orang-orang yang menjadi amil zakat, hendaklah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. mukallaf yakni orang dewasa yang sehat akal pikirannya
b. lelaki, demikian keharusan yang ditetapkan sebagian ulama. Keharusan ini mungkin mengingatkan tugas amil zakat yang tidak ringan.
c. jujur (dapat dipercaya)
d. dapat memahami hukum-hukum zakat dan
e. sanggup memikul tugas sebagai amil.
Berikut ini kami sarikan beberapa hadits yang menyoroti secara khusus tentang perilaku amil zakat :
1. seorang amil mengurusi zakat dengan benar karena Allah, maka ia sama dengan orang yang berperang di jalan Allah sampai ia pulang ke keluarganya (HR.Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
2. amil zakat dianjurkan menerima hak (bagian)nya, setelah itu boleh menghadiahkannya kepada orang lain. (HR. Ahmad, Bukhori, dan Muslim). namun yang terjadi di perumahan-perumahanelit, entah karena gengsi atau alasan lain, banyak amil zakat yang menolak haknya.
3. tidak akan masuk surga amil zakat yang mengambil sepuluh persen (HR. Abu Dawud)
4. orang yang meminta terjadi amil untuk suatu pekerjaan, telah ditetapkan untuknya memperoleh sejumlah tertentu. Maka jika ia mengambil lebih dari jumlah tersebut, berarti korupsi. (HR. Abu Dawud)
5. barang siapa menjadi amil, lalu diberikan kepadanya bagiannya maka, maka yang ia ambil sesudah itu adalah merupakan pengkhianatan (HR. Abu Dawud)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar