Pengertian Amil Zakat

Pengertian Amil Zakat

Amil Zakat adalah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan yang berkaitan erat dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menghitung, mencatat, menjaga, dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Menjadi amil zakat terhitung ibadah, sebab jika berlaku amanah seperti orang berjihad. Rofi' bin Khojid ra. bercerita bahwa ia mendengar Muhammad Rasulullah saw. bersabda : "Seorang amil mengurusi zakat dengan benar karena Allah, maka ia sama dengan orang yang berperang di jalan Allah sampai ia pulang ke keluarganya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi) Namun cobaannya cukup berat, karena jika ia tergoda menguasainya maka akan menggelincirkannya ke neraka. Uqbah bin Amir ra. menyatakan Rasulullah saw. bersabda : "Tidak akan masuk surga amil yang mengambil sepuluh persen." (HR. Abu Dawud). 'Abdullah bin Buroidah mendengar dari bapaknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Barang siapa yang meminta kami menjadikannya amil untuk suatu pekerjaan, telam kami tetapkan untuknya memperoleh uang belanja sejumlah tertentu. Maka jika ia mengambil lebih dari belanja tersebut, berarti ia telah melakukan korupsi." (HR. Abu Dawud)

Syarat Amil Zakat
Orang-orang yang menjadi amil zakat, hendaklah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. mukallaf yakni orang dewasa yang sehat akal pikirannya
b. lelaki, demikian keharusan yang ditetapkan sebagian ulama. Keharusan ini mungkin mengingatkan tugas amil zakat yang tidak ringan.
c. jujur (dapat dipercaya)
d. dapat memahami hukum-hukum zakat dan
e. sanggup memikul tugas sebagai amil.

Berikut ini kami sarikan beberapa hadits yang menyoroti secara khusus tentang perilaku amil zakat :
1. seorang amil mengurusi zakat dengan benar karena Allah, maka ia sama dengan orang yang berperang di jalan Allah sampai ia pulang ke keluarganya (HR.Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

2. amil zakat dianjurkan menerima hak (bagian)nya, setelah itu boleh menghadiahkannya kepada orang lain. (HR. Ahmad, Bukhori, dan Muslim). namun yang terjadi di perumahan-perumahanelit, entah karena gengsi atau alasan lain, banyak amil zakat yang menolak haknya.

3. tidak akan masuk surga amil zakat yang mengambil sepuluh persen (HR. Abu Dawud)

4. orang yang meminta terjadi amil untuk suatu pekerjaan, telah ditetapkan untuknya memperoleh sejumlah tertentu. Maka jika ia mengambil lebih dari jumlah tersebut, berarti korupsi. (HR. Abu Dawud)

5. barang siapa menjadi amil, lalu diberikan kepadanya bagiannya maka, maka yang ia ambil sesudah itu adalah merupakan pengkhianatan (HR. Abu Dawud)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer