Golongan Penerima Zakat

Golongan Penerima Zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, ialah :
a. fakir (al-faqr, jamaknya : al-fiqoro')
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan menurut Mazhad Maliki, Mazhad Syafi'i, dan Mazhad Hambali, yang disebut fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang dalam tanggungannya sendiri maupun untuk orang-orang yang dalam tanggungannya.

b. miskin (al-miskin, jamaknya : al-masaakiin)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin ialah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, yang disebut miskin ialah orang yang mempunyai penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhannya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi.

c. amil (pengurus) zakat ialah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat, menghitung, dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

d. mualaf, yakni orang-orang yang diharapkan kecenderungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang yang diharapkan dapat membela dan menolog kaum uslim dalam menghadapi musuh.

Muallaf, menurut ulama fikih, ada dua golongan : mualaf muslim dan mualaf kafir. Mualaf muslim terdiri dari lima kelompok :
- para pemimpin kaum muslim. Dengan pemberian zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam.

- para pemimpin kaum muslim yang lemah iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad.

- kaum muslim yang berada di daerah perbatasan dengan musuh. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat mempertaruhkan diri dan membela kaum seiman lainnya dari sebuan musuh.

- kaum muslim yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka.

- orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya terhadap Islam semakin bertambah. Ahli usul dan fikih Az Zuhri menyatakan, bahwa mereka perlu di beri zakat meskipun mereka tergolong kaya.

Mualaf kafir dikelompokkan dalam dua golongan :
- golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya dan

- golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslim.

e. budak, yang terdiri dari dua golongan :
- budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian harta zakat budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya.

-budak biasa, yaitu harta zakat dipakai membebaskan budak tersebut dari tuannya.

f. Al-Ghoriim, yakni orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antar lain, orang yang berutang :
- untuk mendamaikan sengketa
- untuk menjamin utang orang lain
- karena membutuhkannya untuk kebutuhan hidup atau
- untuk membebaskan diri dari maksiat.

Mereka semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi utang-utang mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari rentenir dan untuk modal usaha agar mereka tidak kehilangan sumber naskah.

g. sabilillah adalah semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk :
- meningkatkan bangunan-bangunan fisik keagamaan seperti madrasah dan masjid
- peningkatan pengetahuan kader-kader Islam, melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan
- peningkatan dakwah memalui lembaga-lembaga dakwah
- penyediaan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta

h. ibnu sabil, yakni orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun di negeri orang lain. Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang yang kaya di negerinya, berhak mendapatkan zakat sebatas mencukupi keperluannya untuk perjalanan pulang. Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT. Bukan perjalanan maksiat.

Sekarang ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama, dapat digunakan antara untuk :
- membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak yatim
- membiayai mahasiswa ke luar negeri
- mengirimkan utusan ke konferensi Islam dan keislaman dan
- ekspedisi ilmiah

Orang yang menerima kebaikan dari orang lain, sudah selayaknya membalasnya dengan doa. Demikian pula penerima zakat, dianjurkan mendoakan orang yang memberinya zakat. Abudullah bin Abi Aufa ra. mengabarkan, bahwa Rasulullah saw. mendoakan suatu kaum yang menyerahkan zakat. "Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka" (HR. Bukhori dan Muslim). Abu Hurairoh ra. menyatakan Rasulullah saw. bersabda "Apabila engkau diberi zakat, maka jangan lupa pahalanya (yakni) doakanlah : Allahummaj'alha maghnaman wa la taj'alha mughroman (Ya Allah, jadikanlah zakatnya itu sebagai kekayaan, dan janganlah Engkau jadikan dia itu sebagai kemiskinan)". (HR. Ibnu Majah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer