Hukum Islam Tentang Pernikahan : LARANGAN MEMBUJANG
Tidak sedikit orang yang seharusnya sudah menikah, karena telah cukup umur dan mampu secara ekonomi, namun ingin menikah. Alasan mereka, biar puas dulu menikmati bujang. Sungguh orang-orang tersebut dapat dikatakan mengingkari sunnah dan tidak diakui sebagai umat Nabi saw. Rosulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mampu menikah, kemudian ia tidak menikah, maka dia tidaklah termasuk umatku." (HR Thobroni & Baihaqi)
Padahal dengan menikah, insya Allah, usia payahnya lebih bermanfaat, serta lebih banyak pahalanya, sebab :
- dapat memejamkan mata dari menatap wanita lain;
- energinya tidak tersia-sia dengan kegiatan sifatnya hanya untuk mengisi waktu;
- mempunyai pendamping hidup yang setiap saat meringankan beban lahir batinnya;
- irama hidupnya lebih teratur; mencari nafkahnya terhitung jihad; menafkahi istri dan anak-anaknya terhitung akan lebih hemat dalam membelanjakan
Ikaf bin Wada'ah menceritakan, ia bersilaturrahmi kepada Muhammad saw. Lalu beliau bertanya: “Apakah engkau telah beristri?" Ikaf menjawab, "Belum." Rosulullah saw. Bertanya lagi, "Apakah engkau normal dan mampu?” Ikat menggangguk, “Ya.” Rasulullah saw. bersabda, "Kalau demikian engkau termasuk saudara setan. Jika engkau termasuk pendeta nasrani, memang itu (untuk tidak menikah). Apabila engkau termasuk golonganku, lakukanlah apa yang aku lakukan. Karena antara sunnahku adalah nikah. Sejelek-jelek orang di sekalian ialah yang membujang. Kalau demikian, celaka engkau Ikaf. Maka nikahlah." Ikaf berkata, "Ya Rosulullah, aku tidak menikah kecuali jika engkau menikahkan aku dengan wanita yang engkau kehendaki." Lalu Rosulullah saw. bersabda: "Aku akan nikahkan engkau dengan wanita Bintu Kulsum Al-Khumairi." (HR Ahmah, Ibnu Abi Syaibah & Ibnu Abdil Bar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar