Hukum Islam Tentang Pernikahan : LARANGAN MEMBUJANG

Hukum Islam Tentang Pernikahan : LARANGAN MEMBUJANG

Tidak sedikit orang yang seharusnya sudah menikah, karena telah cukup umur dan mampu secara ekonomi, namun ingin menikah. Alasan mereka, biar puas dulu menikmati bujang. Sungguh orang-orang tersebut dapat dikatakan mengingkari sunnah dan tidak diakui sebagai umat Nabi saw. Rosulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mampu menikah, kemudian ia tidak menikah, maka dia tidaklah termasuk umatku." (HR Thobroni & Baihaqi)

Padahal dengan menikah, insya Allah, usia payahnya lebih bermanfaat, serta lebih banyak pahalanya, sebab :

- dapat memejamkan mata dari menatap wanita lain;
- energinya tidak tersia-sia dengan kegiatan sifatnya hanya untuk mengisi waktu;
- mempunyai pendamping hidup yang setiap saat meringankan beban lahir batinnya;
- irama hidupnya lebih teratur; mencari nafkahnya terhitung jihad; menafkahi istri dan anak-anaknya terhitung akan lebih hemat dalam membelanjakan

Ikaf bin Wada'ah menceritakan, ia bersilaturrahmi kepada  Muhammad saw. Lalu beliau bertanya: “Apakah engkau telah beristri?" Ikaf menjawab, "Belum." Rosulullah saw. Bertanya lagi, "Apakah engkau normal dan mampu?” Ikat menggangguk, “Ya.” Rasulullah saw. bersabda, "Kalau demikian engkau termasuk saudara setan. Jika engkau termasuk pendeta nasrani, memang itu (untuk tidak menikah). Apabila engkau termasuk golonganku, lakukanlah apa yang aku lakukan. Karena antara sunnahku adalah nikah. Sejelek-jelek orang di sekalian ialah yang membujang. Kalau demikian, celaka engkau Ikaf. Maka nikahlah." Ikaf berkata, "Ya Rosulullah, aku tidak menikah kecuali jika engkau menikahkan aku dengan wanita yang engkau  kehendaki." Lalu Rosulullah saw. bersabda: "Aku akan nikahkan engkau dengan wanita Bintu Kulsum Al-Khumairi." (HR Ahmah, Ibnu Abi Syaibah & Ibnu Abdil Bar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer