Definisi / Arti Muhrim Dalam Islam

Definisi / Arti Muhrim Dalam Islam

Wanita-wanita yang tidak halal (dilarang) dinikahi disebut muhrim. Apabila hal ini dilanggar, maka pernikahannya tidak sah, dan hubungan mereka (sebagai suami-istri) tergolong dalam perbuatan zina. Wanita yang tidak halal dinikahi ini ada 14 macam, terbagi dalam 4 (empat) golongan. Semua itu diterangkan dalam Al-Qur'an (baca: QS. 4/An-Nisa: 22-24)

1. Tujuh orang dari sebab nasab (keturunan): 
a. ibu, ibunya ibu, dan ibu dari bapak sampai garis keturunan ke atas, seterusnya.
b. anak, cucu, dan keturunan ke bawah seterusnya.
c. saudara wanita seibu-sebapa, atau seibu/sebapa saja
d. saudara wanita dari bapak.
e. saudara wanita dari ibu.
f. anak wanita dari saudara lelaki, dan seterusnya.
g. anak wanita dari saudara wanita, dan seterusnya.

2. Dua orang dari sebab rodho'ah (susuan):
h. ibu yang menyusui, sekalipun bukan ibu kandung.
i. saudara wanita satu susuan.

3. Empat orang dari sebab mushoharoh (perkawinan): 
j. ibu dari istri (mertua)
k. anak tiri, apabila sudah pernah menggauli ibunya
l. istri dari anak (menantu)
m. istri dari bapak. "Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah larnpau." (QS. 4/ An-Nisa': 22)

4. Satu orang dari sebab jama’ (berkumpul), yaitu: 
n. saudara wanita dari istri (ipar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer