BAB HAK-HAK

(Fasal) hak ada dua macam.

(فَصْلٌ وَالْحُقُوْقُ ضَرْبَانِ)
Salah satunya adalah haknya Allah Ta’ala. Dan keterangan tentang itu akan dijelaskan. Dan yang kedua adalah hak anak Adam.
أَحَدُهُمَا (حَقُّ اللهِ تَعَالَى) وَسَيَأْتِيْ الْكَلَامُ عَلَيْهِ (وَ) الثَّانِيْ (حَقُّ الْآدَمِيِّ

Hak Anak Adam

Adapun hak anak Adam ada tiga. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “hak anak Adam ada tiga” macam.

فَأَمَّا حُقُوْقُ الْآدَمِيِّيْنَ فَثَلَاثَةٌ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ فَهِيَ عَلَى ثَلَاثَةِ (أَضْرُبٍ
Pertama, hak yang tidak bisa diterima di dalamnya kecuali dua saksi laki-laki. Sehingga tidak cukup dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.

ضَرْبٍ لَا يُقْبَلُ فِيْهِ إِلَّا شَاهِدَانِ ذَكَرَانِ) فَلَا يَكْفِيْ رَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
Mushannif mentafsiri bagian ini dengan perkataan beliau,

وَفَسَّرَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الضَّرْبَ بِقَوْلِهِ
Yaitu hak yang tidak ditujukan untuk harta dan biasanya terlihat oleh orang-orang laki-laki seperti talak dan nikah.

(وَهُوَ مَا لَا يُقْصَدُ مِنْهُ الْمَالُ وَيَطَّلِعُ عَلَيْهِ الرِّجَالُ) غَالِبًا كَطَلَاقٍ وَنِكَاحٍ
Termasuk juga dari bagian ini adalah hukuman karna Allah Swt seperti hadnya minum arak.
وَمِنْ هَذَا الضَّرْبِ أَيْضًا عُقُوْبَةٌ لِلَّهِ تَعَالَى كَحَدِّ شُرْبِ خَمْرٍ
Atau hukuman yang dihaki oleh anak Adam seperti ta’zir dan qishash.

أَوْ عُقُوْبَةٌ لِآدَمِيٍّ كَتَعْزِيْرٍ وَقِصَاصٍ.
Bagian yang lain adalah bagian yang di dalamnya bisa diterima tiga perkara, adakalanya dua saksi, maksudnya orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan, atau satu saksi disertai dengan sumpah pendakwa.

(وَضَرْبٌ) آخَرُ (يُقْبَلُ فِيْهِ) أَحَدُ أُمُوْرٍ ثَلَاثَةٍ إِمَّا (شَاهِدَانِ) أَيْ رَجُلَانِ (أَوْ رَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ أَوْ شَاهِدٌ) وَاحِدٌ (وَيَمِيْنُ الْمُدَّعِيْ)
Dan sumpah pendakwa hanya bisa diterima ketika dilakukan setelah persaksian saksinya dan telah dinyatakan adil.

وَإِنَّمَا يَكُوْنُ يَمِيْنُهُ بَعْدَ شَهَادَةِ شَاهِدِهِ وَبَعْدَ تَعْدِيْلِهِ
Saat melakukan sumpah, si pendakwa wajib menyebutkan bahwa saksinya adalah orang yang berkata jujur tentang apa yang ia saksikan untuknya.

وَيَجِبُ أَنْ يَذْكُرَ فِيْ حَلْفِهِ أَنَّ شَاهِدَهُ صَادِقٌ فِيْمَا شَهِدَ لَهُ بِهِ
Kemudian, jika pendakwa tidak mau bersumpah dan malah meminta sumpah lawannya, maka ia berhak melakukan hal itu.

فَإِنْ لَمْ يَحْلِفِ الْمُدَّعِيْ وَطَلَبَ يَمِيْنَ خَصْمِهِ فَلَهُ ذَلِكَ
Kemudian, jika lawannya tidak mau bersumpah, maka bagi pendakwa berhak bersumpah dengan sumpah ar rad menurut pendapat al adhhar.

فَإِنْ نَكَلَ خَصْمُهُ فَلَهُ أَنْ يَحْلِفَ يَمِيْنَ الرَّدِّ فِيْ الْأَظْهَرِ
Mushannif mentafsirkan bagian ini dengan keterangan bahwa sesungguhnya bagian ini adalah bentuk hak yang tujuannya adalah harta saja.

وَفَسَّرَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الضَّرْبَ بِأَنَّهُ (مَا كَانَ الْقَصْدُ مِنْهُ الْمَالَ) فَقَطْ
Dan bagian yang lainnya lagi adalah hak yang di dalamnya bisa terima dua perkara, adakalanya satu orang laki-laki atau empat orang perempuan.

(وَضَرْبٌ) آخَرُ (يُقْبَلُ فِيْهِ) أَحَدُ أَمْرَيْنِ إِمَّا (رَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ أَوْ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ)
Mushannif mentafsiri bagian ini dengan perkataan beliau, “bagian ini adalah hak yang biasanya tidak terlihat oleh orang-orang laki-laki akan tetapi hanya terkadang saja, seperti melahirkan, haidl dan radla’.
وَفَسَّرَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الضَّرْبَ بِقَوْلِهِ (وَهُوَ مَا لَا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ الرِّجَالُ) غَالِبًا بَلْ نَادِرًا كَوِلَادَةٍ وَحَيْضٍ وَرَضَاعٍ
Ketahuilah sesungguhnya hak-hak tersebut tidak bisa ditetapkan dengan dua orang perempuan dan sumpah.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا يَثْبُتُ شَيْئٌ مِنَ الْحُقُوْقِ بِامْرَأَتَيْنِ وَيَمِيْنٍ.

Haknya Allah Swt
                   
Adapun hak-haknya Allah Swt, maka orang-orang perempuan tidak bisa diterima, akan tetapi yang bisa diterima hanya orang laki-laki saja.
(وَأَمَّا حُقُوْقُ اللهِ تَعَالَى فَلَا يُقْبَلُ فِيْهَا النِّسَاءُ) بَلِ الرِّجَالُ فَقَطْ
Hak-haknya Allah Ta’ala ada tiga macam.
(وَهِيَ) أَيْ حُقُوْقُ اللهِ تَعَالَى عَلَى ثَلَاثَةِ أَضْرُبٍ
Bagian pertama, kurang dari empat orang laki-laki tidak bisa diterima dalam bagian ini, yaitu zina.
ضَرْبٍ لَا يُقْبَلُ فِيْهِ أَقَلُّ مِنْ أَرْبَعَةٍ) مِنَ الرِّجَالِ (وَهُوَ الزِّنَا)
Mereka melihat zina tersebut karena tujuan untuk bersaksi.
وَيَكُوْنُ نَظَرُهُمْ لَهُ لِأَجْلِ الشَّهَادَةِ
Sehingga, seandainya mereka sengaja melihat karena selain untuk bersaksi, maka mereka dihukumi fasiq dan ditolak persaksiannya.
فَلَوْ تَعَمَّدُوْا النَّظَرَ لِغَيْرِهَا فَسَقُوْا وَرُدَّتْ شَهَادَتُهُمْ
Adapun pengakuan seseorang bahwa telah melakukan zina, maka bersaksi atas hal itu cukup dilakukan oleh dua orang laki-laki menurut pendapat al adhhar.

أَمَّا إِقْرَارُ شَخْصٍ بِالزِّنَا فَيَكْفِيْ فِيْ الشَّهَادَةِ عَلَيْهِ رَجُلَانِ فِيْ الْأَظْهَرِ

Bagian yang lain dari hak-haknya Allah Ta’ala adalah hak yang bisa diterima dengan dua orang, maksudnya dua orang laki-laki.

(وَضَرْبٍ) آخَرَ مِنْ حُقُوْقِ اللهِ تَعَالَى (يُقْبَلُ فِيْهِ اثْنَانِ) أَيْ رَجُلَانِ
Mushannif mentafsiri bagian ini dengan perkataan beliau, “bagian ini adalah bentuk-bentuk had selain zina seperti had minum arak.”

وَفَسَّرَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الضَّرْبَ بِقَوْلِهِ (وَهُوَ مَا سِوَى الزِّنَا مِنَ الْحُدُوْدِ) كَحَدِّ شُرْبٍ
Bagian yang lain lagi dari hak-haknya Allah Ta’ala adalah hak yang bisa diterima dengan satu orang.

(وَضَرْبٍ) آخَرَ مِنْ حُقُوْقِ اللهِ تَعَالَى (يُقْبَلُ فِيْهِ وَاحِدٌ
Yaitu hilal bulan Ramadlan saja, tidak bulan-bulan yang lain.
وَهُوَ هِلَالُ) شَهْرِ (رَمَضَانَ) فَقَطْ دُوْنَ غَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ

Di dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya terdapat beberapa tempat yang bisa diterima persaksian satu orang saja.

وَفِيْ الْمَبْسُوْطَاتِ مَوَاضِعُ يُقْبَلُ فِيْهَا شَهَادَةُ الْوَاحِدِ فَقَطْ
Diantaranya adalah persaksian al lauts.

مِنْهَا شَهَادَةُ اللَّوْثِ
Di antaranya adalah sesungguhnya di dalam mentaksir hasil buah bisa dicukupkan dengan satu orang adil.
وَمِنْهَا أَنَّهُ يُكْتَفَى فِيْ الْخَرْصِ بِعَدْلٍ وَاحِدٍ

Saksi Buta

Persaksian orang buta tidak bisa diterima kecuali di dalam lima tempat. Dalam sebagian redaksi dengan bahasa, “khamsu.”

(وَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ الْأَعْمَى إِلَّا فِيْ خَمْسَةٍ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ خَمْسُ (مَوَاضِعَ)
Yang dikehendaki dengan lima tempat ini adalah hak yang bisa ditetapkan dengan istifadlah (masyhur).

وَالْمُرَادُ بِهَذِهِ الْخَمْسَةِ مَا يَثْبُتُ بِالْاِسْتِفَاضَةِ
Seperti kematian, nasab bagi laki-laki atau perempuan dari ayah atau kabilah.

مِثْلَ (الْمَوْتِ وَالنَّسَبِ) لِذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ أَبٍّ أَوْ قَبِيْلَةٍ
Begitu juga, nasab pada ibu bisa ditetapkan dengan istifadlah menurut pendapat al ashah.

وَكَذَا الْأُمُّ يَثْبُتُ النَّسَبُ فِيْهَا بِالْاِسْتِفَاضَةِ عَلَى الْأَصَحِّ
Dan seperti status milik yang mutlak dan terjemah terhadap suatu ucapan.

(وَ) مِثْلَ (الْمِلْكِ الْمُطْلَقِ وَالتَّرْجَمَةِ)
Ungkapan mushannif, “dan sesuatu yang disaksikan sebelum buta” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.

وَقَوْلُهُ (وَمَا شَهِدَ بِهِ قَبْلَ الْعَمَى) سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ
Maksudnya adalah sesungguhnya orang buta seandainya bersaksi tentang sesuatu yang membutuhkan penglihatan sebelum ia buta, kemudian setelah itu ia baru buta, maka ia diperkenankan bersaksi atas apa yang ia tanggung jika al masyhud lah (orang yang diberi kesaksian yang mendukung padanya) dan al masyhud ‘alaih (orang yang diberi kesaksian yang memberatkan padanya) telah diketahui nama dan nasabnya.

وَمَعْنَاهُ أَنَّ الْأَعْمَى لَوْ تَحَمَّلَ الشَّهَادَةَ فِيْمَا يَحْتَاجُ لِلْبَصَرِ قَبْلَ عُرُوْضِ الْعَمَى لَهُ ثُمَّ عَمَى بَعْدَ ذَلِكَ شَهِدَ بِمَا تَحَمَّلَهُ إِنْ كَانَ الْمَشْهُوْدُ لَهُ وَعَلَيْهِ مَعْرُوْفَيِ الْاِسْمِ وَالنَّسَبِ
Dan ia bersaksi tentang sesuatu atas orang dipegang.
(وَ) مَا شَهِدَ بِهِ (عَلَى الْمَضْبُوْطِ)

Bentuknya adalah seseorang mengaku ditelinga orang yang buta bahwa ia telah memerdekakan atau mentalak seseorang yang telah diketahui nama dan nasabnya, dan tangan orang buta tersebut berada di kepala orang yang mengaku, kemudian orang buta itu memegangnya hingga bersaksi di hadapan qadli atas dia dengan apa yang ia dengar dari orang tersebut.

وَصُوْرَتُهُ أَنْ يُقِرَّ شَخْصٌ فِيْ أُذُنِ أَعْمَى بِعِتْقٍ أَوْ طَلَاقٍ لِشَخْصٍ يُعْرَفُ اسْمُهُ وَنَسَبُهُ وَيَدُّ ذَلِكَ الْأَعْمَى عَلَى رَأْسِ ذَلِكَ الْمُقِرِّ فَيَتَعَلَّقُ الْأَعْمَى بِهِ وَيَضْبِطُهُ حَتَّى يَشْهَدَ عَلَيْهِ بِمَا سَمِعَهُ مِنْهُ عِنْدَ قَاضٍ
Tidak bisa diterima persaksian seseorang yang menarik kemanfaatan untuk dirinya sendiri, dan persaksian orang yang menolak bahaya dari dirinya sendiri.

(وَلَاتُقْبَلُ شَهَادَةُ) شَخْصٍ (جَارٍّ لِنَفْسِهِ نَفْعًا وَلَا دَافِعٍ عَنْهَا ضَرَرًا)
Kalau demikian, maka tidak bisa diterima persaksian seorang majikan untuk budaknya yang telah ia beri izin untuk berdagang dan juga budak mukatabnya.
وَحِيْنَئِذٍ تُرَدُّ شَهَادَةُ السَّيِّدِ لِعَبْدِهِ الْمَأْذُوْنِ لَهُ فِيْ التِّجَارَةِ وَمُكَاتَبِهِ

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Arti Kafir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer