Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan

Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan

PENGERTIAN WARISAN, adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. "Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa vang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (QS. 4/An-Nisa': 33)

Yang disebut harta warisan, adalah sisa dari kekayaan si mati setelah dipotong untuk:
1. menzakati harta yang ditinggalkan si mayat
2. membiayai pengurusan mayat. Yakni mulai dari biaya pengobatan dan ambulans (jika meninggal dunia di rumah sakit), pembelian kain kafan, nisan, penggalian kubur, dan lain-lain sampai pemakamannya;
Sabda Muhammad Rosulullah saw. "Kafanilah olehmu mayat dengan dua kain ihromnya." (HR. Jama'ah ahli hadits)
3. melunasi hutang-hutang si mayat, apabila ia memiliki hutang;
4. memenuhi wasiat si mayat, jika ia berwasiat yang besarnya tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya. "...(pembasrian harta pusaka itu) sesudah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya." (QS. 4/An-Nisa': 11)

Yang berhak mendapat wasiat adalah selain ahli waris, karena ia sudah mendapat hak warisan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda "Sesungguhnya Allah memberi kepada setiap orang yang berhak atas haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat bagi ahli waris” .(HR. Lima ahli hadits, kecuali Abu Dawud. Hadits ini juga disahkan oleh Tirmidzi dari Amr bin Khorijah ra.)

RUKUN DAN DASAR KEWARISAN 
Rukun kewarisan ada tiga.
# Al-Muwaris, ialah orang yang meninggal dunia.
# Ahli Waris, ialah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mati.
# Mauruts, adalah harta peninggalan si mati setelah dipotong biaya pengurusan mayit, melunasi hutangnya, dan melaksanakan wasiatnya yang tidak lebih dari sepertiga.

Dasar-dasar kewarisan menurut Hukum Islam (ashabul mirots),  ada tiga:

1. Kekeluargaan (qorobah), adalah pertalian hubungan darah yang menjadi dasar utama pewarisan. "Bagi laki-laki ada hak basian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya. Dan bagi wanita juga ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan." (QS. 4/An-Nisa' : 7) "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanva (daripada yang bukan kerabat) menurut kitab Allah." (QS. 8/ Al-Anfal: 75)

Pertalian darah ini dikelompokkan dalam tiga bagian:  
# ke atas (disebut ushul), ialah ibu-bapak, kakek-nenek, dan seterusnya;
# ke bawah (disebut furu’) ialah anak-cucu keturunan si mati;
# ke samping (disebut hawasyi), ialah saudara, paman, bibi, keponakan dari si mati.

Ditinjau ciari segi pembagiannya, ahli waris akibat pertalian darah ini dibagi menjadi tiga (3).
a. Ashhabul Furudinnasabiyyah, ialah golongan ahli-ahli waris yang mendapat bagian tertentu. Misal: 1/2 (setengah), 1 (sepertiga), dan lain-lainnya.

b. ‘Ashabah Nasabiyyah, ialah golongan ahli waris yang tidak mendapat bagian tertentu. Mereka mendapat sisa dari golongan pertama. Jika tidak ada golongan pertarna, golongan kedua ini berhak atas seluruh harta warisan.

c. Dzawil Arham, ialah kerabat yang agak jauh dengan si mati.

2. Semenda (mushoharoh), karena perkawinan yang syah. Sehingga suami istri berhak untuk saling mewarisi, apabila salah satu di antara mereka meninggal dunia sewaktu perkawinannya utuh. Ketentuannya, sebagai berikut:

a. Apabila istri yang meninggal dan tidak memiliki anak, suami mewarisi separoh dari harta peninggalan istrinya. Jika punya anak memperoleh seperempatnya. “Dan bagimu (suami-suami) tidaklah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh (istri-istrimu), jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah (dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya." (QS. 4/ An-Nisa': 12).

b. Apabila suami yang meninggal dan tidak memiliki anak, istri mewarisi seperempat dari peninggalan suaminya. Jika punya anak memperoleh seperdelapannya. "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Apabila kamu mempumyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat, atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu." (QS. An-Nisa': 12).

3. Wala adalah persaudaraan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak. Sabda Muhammad Rosulullah saw. "Hubungan orang yang memerdekakan budak dengan budak yang bersangkutan seperti hubungan turunan dengan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan." (HR. Ibnu Khuzaimah, Rinu Hibban, dan Hakim). "Hak Wala’ itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak. Wala’ itu adalah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual atau dihibahkan." (HR. Hakim).

Dengan demikian orang yang memiliki hak wala', berhak mewarisi harta peninggalan budaknya. Ditegaskan oleh Muhammad Rosulullah saw. "Sesungguhnya hak itu (mewaris) untuk orang yang memerdekakan," (Sepakat ahli hadis). Mereka itu disebut ahli waris golongan ‘Ushubah sababiyyah,

4. Hubungan agama. Apabila orang Islam yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitui Mal untuk kepentingan umat Islam. Sabda Muhammad Rosulullah saw. "Saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai waris." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Tentu saja, Nabi Muhammad Rosulullah saw. menerima harta pusaka tersebut bukan untuk kepentingan pribadi keluarganya, melainkan untuk kepentingan umat islam.

Atau sebagiannya diwasiatkan kepada orang sesama muslim" Orang-orang yang memiliki hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu adalah tertulis di dalam Kitab Allah." (QS. 33/Al-Ahzab: 6) Yang dimaksud berbuat baik di sini adalah memberi wasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.

1 komentar:

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer