Pengertian Ahli Waris

Pengertian Ahli Waris - JUMLAH AHLI WARIS 

Jumlah ahli waris secara keseluruhan ada 24 (dua puluh ernpat) orang yang terdiri dari lima belas orang dan sepuluh orang wanita. Mereka ialah :

1. (empat belas) orang, laki-laki :
a. suami,
b. anak laki-laki
c. cucu Iaki-laki dari anak laki-laki;
d. bapak;
e. kakek dari bapak
f. saudura laki-laki seibu bapak
g. saudara laki-laki sebapak
h. saudara laki-laki seibu
i. anak laki-laki dari saudara laki-Iaki seibu bapak
j. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
k. paman seibu bapak
l. paman yang sebapak saja
m. anak dari paman yang seibu bapak
n. anak dari paman yang sebapak

Jika semua ahli waris itu ada, maka yang berhak menjadi warisan hanya tiga saja, ialah: bapak, anak laki-laki dan suami

2. 10 (sepuluh) orang wanita, yaitu
a. anak wanita
b. anak wanita dari anak laki-laki
c. ibu
d. ibu dari bapak (nenek)
e. ibu dari ibu (nenek)
f. saudara wanita seibu bapak
g. saudara wanita yang sebapak saja
h. saudara wanita yang seibu saja
i. istri
j. wanita yang memerdekakan si mayat.

Jika kesepuluh wanita ahli waris itu ada semuanya, maka yang dapat mewarisi harta si mayat hanya lima orang saja, ialah: a) istri; b) anak wanita; c) cucu wanita dari anak laki-laki; d) ibu; dan e) saudara wanita yang seibu sebapak

“Apabila semua ahli waris yang berjumlah 25 orang itu masih ada, maka yang tetap mendapat harta warisan yaitu istri atau suami, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Perlu diketahui bahwa anak yang dalam kandungan ibunya, juga berhak mendapatkan warisan. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah saw. "Apabila menangis (hidup) anak yang baru lahir, ia berhak mendapat pusaka," (HR. Abu Dawud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer