Rujuk Dalam Islam

Rujuk Dalam Islam - RUJU' (BERSATU KEMBALI)
Pria yang menikah kembali dengan bekas istrinya disebut ruju’ /rujuk.

Hukum rujuk ada lima

1. Wajib, bagi suami yang menceraikan salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap yang ditalak.

2. Haram, jika ruju’ dilakukan dengan niat untuk menyakiti hati istri.

3. Makruh, apabila cerai lebih baik dan bermanfaat bagi keduanya.

4. Jaiz (boleh) merupakan hukum ruju' yang asli.

5. Sunnah, jika suami bermaksud memperbaiki keadaan istri. Atau ruju’ itu lebih bermanfaat bagi keduanya.

Rukun ruju' ada empat:

1. Syarat untuk istri.

a) Sebelum talak pernah digauli, sebab istri yang belum digauli jika ditalak tidak memiliki masa iddah.
b) Istri yang diruju’ harus ditentukan, apabila si suami telah mentalak beberapa istrinya.

2. Atas kehendak suami sendiri, bukan karena dipaksa.

3. Saksi. Mengenai hal ini sebagian ulama mengatakan, wajib. Sebagian ulama yang lain mengatakan, sunnah. "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka ruju’lah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah." (QS. 65/ Ath-Tholaq: 2)

4. Sighot (lafadz ruju’)

a) berterus terang. Misalnya: "Aku ingin menikahimu kembali."
b) sindiran, "Saya pegang engkau". Ruju’ dianggap tidak syah apabila kalimatnya digantungkan. Misalnya: "Saya kembali kepadamu jika engkau suka." Atau "Apabila memungkinkan saya kembali kepadamu."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer