Masa Iddah Wanita

Masa Iddah Wanita

Masa menanti bagi seorang wanita yang diceraikan suaminya atau suaminya meninggal dunia disebut iddah. Gunanya untuk mengetahui, apakah kandungan wanita itu berisi atau tidak. Sebab, wanita yang ditinggal suaminya adakalanya sedang hamil. Karena ada dua macam masa iddah. 

1. Iddah karena suaminya meninggal dunia, adalah selama 4 bulan 10 hari. "Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) itu menunggu empat bulan sepuluh hari. Maka jika telah sampai (akhir masa) iddah mereka, tiada dosa bagimu (walinya) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka (berhias, bepergian, atau menerima pinangan) menurut yang patut. Dan Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS 2/Al-Baqoroh : 234) 

2. Iddah karena cerai hidup adalah tiga kali suci. "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali suci." (QS. 2/Al-Baqoroh: 228). Apabila wanita itu tidak mempunyai haidh (kotoran), iddahnya 3 bulan. "Wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopouse) di antara istri-istrimu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (juga) wanita-wanita yang belum pernah haidh dari kecilnya." (QS. 65/Ath-Tholaq: 4).
3. Bagi janda yang hamil, ketika diceraikan atau karena suaminya meninggal dunia, masa iddahnya sampai ia melahirkan. Firman Allah SWT. "Wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (OS. 65/Ath-Tholaq: 4).

 4. Dan istri yang diceraikan suaminya sebelum sempat digauli, tidak ada iddah. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah (sesuatu yang menyenangkan hatinya) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. 33/Al- Ahzab: 49).

Dalam masa iddah, wanita memiliki hak dengan ketentuan : 
1. Wanita yang taat dalam iddah roj’iyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan nafkah dari bekas suaminya, kecuali istri yang durhaka. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Wanita yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya, jika bekas suaminya itu berhak rujuk kepadanya." (HR. Ahmad dan Nasai dari Fatimah binti Qois ra.). 

2. Wanita dalam iddah ba'in, jika mengandung berhak juga mengambil rumah kediaman. "Dan jika mereka yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) berikanlah imbalannya kepada mereka dan musyawarahkanlah (segala sesuatu) di antara kamu dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka wanita lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. 65/Ath-Tholaq: 6). 

3. Wanita dalam iddah ba’in, tidak hamil baik talak tebus maupun talak tiga, menurut sebagian ulama tidak berhak mendapat nafkah maupun tempat tinggal. Fatimah binti Qois menyatakan, bahwa Nabi saw. bersabda perihal wanita yang ditalak tiga. “Dia tidak berhak (memperoleh ) tempat tinggal, juga tidak nafkah." (HR. Ahmad dan Muslim).
 4. Wanita dalam iddah wafat (cerai karena suami meninggal dunia),  tidak memiliki hak sama sekali meskipun mengandung, karena ia dan anak yang dikandungnya telah mendapat hak pusaka/warisan dari suaminya yang meninggal itu. Muhammad saw. bersabda, "Janda hamil yang ditinggal mati suaminva, tidak berhak mengambil nafkah." (HR. Daruquthni). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer