(Fasal) bagian-bagian pasti yang disebutkan di
dalam Kitabullah Ta’ala ada enam. Dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz
“wal furudl al muqaddarah”.
|
(فَصْلٌ)
وَالْفُرُوْضُ الْمَذْكُوْرَةُ وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَالْفُرُوْضُ
الْمُقَدَّرَةُ (فِيْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى سِتَّةٌ)
|
Tidak ditambah dan tidak dikurangi dari itu
kecuali karena ada sesuatu yang baru datang seperti permasalahan “al ‘aul”.
|
لَا يُزَادُ عَلَيْهَا وَلَا يُنْقَصُ مِنْهَا
إِلَّا لِعَارِضٍ كَالْعَوْلِ
|
Enam bagian tersebut tidak lain adalah 1/2, 1/4,
1/8 , 2/3 , 1/3 , dan 1/6.
|
وَالسِّتَّةُ هِيَ (النِّصْفُ وَالرُّبُعُ وَالثُّمُنُ
وَالثُّلُثَانِ وَالثُّلُثُ وَالسُّدُسُ)
|
Ulama’ ahli fara’idl mengungkapkan semua itu
dengan ungkapan yang ringkas, “bagian-bagian pasti adalah 1/4, 1/3, kelipatan
dari masing-masing, dan separuh masing-masing dari keduanya.
|
وَقَدْ يُعَبِّرُ الْفَرَضِيُّوْنَ عَنْ ذَلِكَ
بِعِبَارَةٍ مُخْتَصَرَةٍ وَهِيَ الرُّبُعُ وَالثُّلُثُ وَضِعْفُ كُلٍّ وَنِصْفُ
كُلٍّ
|
Maka separuh adalah bagian lima orang.
|
(فَالنِّصْفُ
فَرْضُ خَمْسَةٍ
|
Anak perempuan, anak perempuan dari anak
laki-laki, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan lelaki
yang mengashabahkannya.
|
الْبِنْتِ وَبِنْتِ الْاِبْنِ) إِذَا انْفَرَدَ
كُلٌّ مِنْهُمَا عَنْ ذَكَرٍ يُعَصِّبُهَا
|
Saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu, dan
saudara perempuan yang seayah, ketika masing-masing dari keduanya tidak
bersamaan dengan laki-laki yang mengashabahkannya.
|
(وَالْأُخْتِ
مِنَ الْأَبِّ وَالْأُمِّ وَالْأُخْتِ مِنَ الْأَبِّ) إِذَا انْفَرَدَ كُلٌّ
مِنْهُمَا عَنْ ذَكَرٍ يُعَصِّبُهَا
|
Dan suami ketika tidak bersamaan dengan anaknya
mayit, baik anak laki-laki atau perempuan, dan tidak bersamaan dengan anak
dari anak laki-laki si mayit.
|
(وَالزَّوْجِ
إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ وَلَدٌ) ذَكَرًا كَانَ الْوَلَدُ أَوْ أُنْثًى وَلَا
وَلَدُ ابْنٍ.
|
Seperempat adalah bagian pasti bagi dua orang.
|
(وَالرُّبُعُ
فَرْضُ اثْنَيْنِ
|
Yaitu suami ketika bersamaan dengan anak atau
cucu dari anak laki-laki si mayit, baik anak itu dari suami tersebut atau
orang lain.
|
الزَّوْجِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْإِبْنِ)
سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ الْوَلَدُ مِنْهُ أَوْ مِنْ غَيْرِهِ
|
Seperempat adalah bagian pasti satu, dua atau
beberapa istri ketika tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak
laki-laki.
|
(وَهُوَ)
أَيِ الرُّبُعُ (فَرْضُ الزَّوْجَةِ) وَالزَّوْجَتَيْنِ (وَالزَّوْجَاتِ مَعَ
عَدَمِ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْإِبْنِ)
|
Bahasa yang paling fasih di dalam lafadz “az
zaujah” adalah membuang huruf ta’nya, akan tetapi menetapkan huruf ta’ di
dalam faraidl adalah sesuatu yang lebih baik karena untuk membedakan antara
istri dan suami.
|
وَالْأَفْصَحُ فِيْ الزَّوْجَةِ حَذْفُ التَّاءِ
وَلَكِنْ إِثْبَاتُهَا فِي الْفَراَئِضِ أَحْسَنُ لِلتَّمْيِيْزِ
|
Seperdelapan adalah bagian pasti satu, dua atau
beberapa istri ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari pihak anak
laki-laki.
|
وَالثُّمُنُ فَرْضُ الزَّوْجَةِ) وَالزَّوْجَتَيْنِ (وَالزَّوْجَاتِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ
الْاِبْنِ)
|
Mereka semua bersekutu dalam memiliki
seperdelapan.
|
(يَشْتَرِكْنَ
كُلُّهُنَّ فِي الثُّمُنِ.
|
Dua sepertiga adalah bagian pasti anak perempuan
dua atau lebih, dan cucu perempuan dari anak laki-laki, dua atau lebih.
|
(وَالثُّلُثَانِ
فَرْضُ أَرْبَعَةٍ الْبِنْتَيْنِ) فَأَكْثَرَ (وَبِنْتَيِ الْاِبْنِ) فَأَكْثَرَ
|
Dalam sebagian redaksi disebutkan dengan bahasa,
“wabanati ibni”.
|
وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَبَنَاتِ الْاِبْنِ
|
Dan bagian pasti saudara perempuan seayah seibu,
dan seayah, dua atau lebih.
|
(وَالْأُخْتَيْنِ
مِنَ الْأَبِّ وَالْأُمِّ) فَأَكْثَرَ (وَالْأُخْتَيْنِ مِنَ الْأَبِّ)
فَأَكْثَرَ.
|
Hal ini ketika masing-masing dari keduanya tidak
bersamaan dengan saudara-saudara laki-lakinya.
|
وَهَذَا عِنْدَ انْفِرَادِ كُلٍّ مِنْهُمَا عَنْ
إِخْوَتِهِنَّ
|
Sehingga, ketika ada saudara laki-laki yang
bersamaan dengan mereka, maka terkadang akan mendapatkan lebih dari dua
sepertiga sebagaimana seandainya mereka berjumlah sepuluh orang dan yang
laki-laki satu orang, maka mereka mendapatkan sepuluh dari dua belas bagian,
dan itu lebih banyak dari dua sepertiganya.
|
فَإِنْ كَانَ مَعَهُنَّ ذَكَرٌ فَقَدْ يَزِدْنَ
عَلَى الثُّلُثَيْنِ كَمَا لَوْ كُنَّ عَشْرًا وَالذَّكَرُ وَاحِدًا فَلَهُنَّ
عَشْرَةٌ مِنِ اثْنَيْ عَشَرَ وَهِيَ أَكْثَرُ مِنْ ثُلُثَيِهَا
|
Dan terkadang mendapat kurang dari dua sepertiga,
seperti dua anak perempuan dengan dua anak laki-laki.
|
وَقَدْ يَنْقُصْنَ كَبِنْتَيْنِ مَعَ ابْنَيْنِ.
|
Sepertiga adalah bagian pasti dua orang.
|
وَالثُّلُثُ فَرْضُ اثْنَيْنِ
|
Yaitu ibu ketika tidak di-mahjub.
|
(الْأُمِّ
إِذَا لَمْ تُحْجَبْ)
|
Hal ini ketika mayit tidak memiliki anak, cucu
dari anak laki-laki,
atau dua orang saudara laki-laki atau saudara perempuan.
|
وَهَذَا إَذَا لَمْ يَكُنْ لِلْمَيِّتِ وَلَدٌ وَلَا
وَلَدُ ابْنٍ أَوْ اثْنَانِ مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ
|
Baik mereka seibu seayah, seayah
saja, atau seibu saja.
|
سَوَاءٌ
كَانُوْا أَشِقَّاءَ أَوْ لِأَبٍّ أَوْ لِأُمٍّ
|
Sepertiga
adalah bagian dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara
perempuan dari anak-anaknya ibu.
|
(وَهُوَ)
أَيِ الثُّلُثُ (لِلْاِثْنَيْنِ فَصَاعِدًا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ
مِنْ وَلَدِ الْأُمِّ)
|
Baik
mereka berjenis kelamin laki-laki, perempuan, khuntsa atau sebagian berjenis
ini dan sebagian lagi berjenis kelamin yang lain.
|
ذُكُوْرًا كَانُوْا أَوْ إِنَاثًا أَوْ خُنَاثَى
أَوِ الْبَعْضُ كَذَا وَالْبَعْضُ كَذَا
|
Seperenam
adalah bagian pasti tujuh orang, yaitu ibu ketika bersamaan dengan anak, cucu
dari anak laki-laki, dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara
perempuan.
|
(وَالسُّدُسُ
فَرْضُ سَبْعَةٍ الْأُمِّ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْإِبْنِ أَوِ اثْنَيْنِ
فَصَاعِدًا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ)
|
Tidak
ada perbedaan antara yang seayah seibu dan bukan, dan antara sebagian seayah
seibu dan sebagian lagi bukan.
|
وَلَافَرْقَ بَيْنَ الْأَشِقَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا
بَيْنَ الْبَعْضِ كَذَا وَالْبَعْضُ كَذَا
|
Seperenam
adalah bagian satu, dua atau beberapa nenek, ketika tidak ada ibu.
|
(وَهُوَ)
أَيِ السُّدُسُ (لِلْجَدَّةِ عِنْدَ عَدَمِ الْأُمِّ) وَلِلْجَدَّتَيْنِ
وَالثَّلَاثِ
|
Dan
bagian cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersamaan dengan anak
perempuan mayit kerena untuk menyempurnakan bagian dua sepertiga.
|
(وَلِبِنْتِ
الْاِبْنِ مَعَ بِنْتِ الصُّلْبِ) لِتَكْمِلَةِ الثُّلُثَيْنِ
|
Seperenam
adalah bagian saudara perempuan seayah ketika bersamaan dengan saudara
perempuan seayah seibu karena untuk menyempurnakan bagian dua sepertiga.
|
(وَهُوَ)
أَيِ السُّدُسُ (لِلْأُخْتِ مِنَ الْأَبِّ مَعَ الْأُخْتِ مِنَ الْأَبِّ
وَالْأُمِّ) لِتَكْمِلَةِ الثُّلُثَيْنِ.
|
Seperenam
adalah bagian pasti ayah ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak
laki-laki.
|
(وَهُوَ)
أَيِ السُّدُسُ (فَرْضُ الْأَبِّ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْاِبْنِ)
|
Termasuk
di dalam keterangan mushannif adalah permasalahan seandainya mayit
meninggalkan anak perempuan dan ayah, maka anak perempuan mendapatkan bagian
separuh, sedangkan ayah mendapatkan bagian pasti seperenam dan bagian ashabah
sisanya.
|
وَيَدْخُلُ فِيْ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ مَا لَوْ
خَلَفَ الْمَيِّتُ بِنْتًا وَ أَبًّا فَلِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِلْأَبِّ
السُّدُسُ فَرْضًا وَالْبَاقِيْ تَعْصِيْبًا
|
dan
-seperenam- adalah bagian
kakek yang mendapatkan warisan ketika tidak ada ayah.
|
(وَفَرْضُ الْجَدِّ) الْوَارِثِ (عِنْدَ عَدَمِ الْأَبِّ)
|
Kakek
juga mendapat bagian pasti seperenam ketika bersamaan dengan saudara laki-laki.
Sebagaimana ketika kakek bersamaan dengan orang yang mendapatkan bagian
pasti, dan seperenam harta warisan lebih baik baginya daripada bagian muqasamah, dan bagian sepertiga
ashabah (tsulusul baq), seperti
permasalahan dua anak perempuan,
kakek, dan tiga saudara laki-laki
|
وَقَدْ يُفَرَّضُ لِلْجَدِّ السُّدُسُ أَيْضًا مَعَ
الْإِخْوَةِ كَمَا لَوْ كَانَ مَعَهُ ذُوْ فَرْضٍ وَكَانَ سُدُسُ الْمَالِ
خَيْرًا لَهُ مِنَ الْمُقَاسَمَةِ وَمِنْ ثُلُثِ الْبَاقِيْ كَبِنْتَيْنِ
وَجَدٍّ وَثَلَاثَةِ إِخْوَةٍ
|
Seperenam
adalah bagian pasti satu orang dari anak-anaknya ibu, baik laki-laki atau
perempuan.
|
(وَهُوَ)
أَيِ السُّدُسُ (فَرْضُ الْوَاحِدِ مِنْ وَلَدِ الْأُمِّ) ذَكَرًا كَانَ أَوْ
أُنْثَى.
|
Ahli
Waris Yang Mahjub
Nenek
baik yang dekat ataupun jauh menjadi gugur sebab ibu saja.
|
(وَتَسْقُطُ
الْجَدَّاتُ) سَوَاءٌ قَرَبْنَ أَوْ بَعُدْنَ (بِالْأُمِّ) فَقَطْ
|
Kakek
menjadi gugur sebab ayah.
|
(وَ)
تَسْقُطُ (الْأَجْدَادُ بِالْأَبِّ
|
Anaknya
ibu, maksudnya saudara seibu menjadi
gugur ketika bersamaan dengan empat orang.
|
وَيَسْقُطُ وَلَدُ الْأُمِّ) أَيِ الْأَخِ لِلْأُمِّ
(مَعَ) وُجُوْدِ (أَرْبَعَةِ
|
Yaitu
anaknya mayit, baik laki-laki ataupun perempuan.
|
الْوَلَدِ) ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثًى
|
Dan bersamaan dengan cucu
dari anak laki-laki, begitu juga baik laki-laki ataupun perempuan. Dan
bersamaan dengan ayah atau kakek walaupun hingga ke atas.
|
(وَ)
مَعَ (وَلَدِ الْاِبْنِ كَذَلِكَ وَ) مَعَ (الْأَبِّ وَالْجَدِّ) وَإِنْ عَلَا
|
Saudara
laki-laki seayah seibu menjadi gugur ketika bersamaan dengan tiga orang,
yaitu anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki walaupun hingga
ke bawah. Dan ketika bersamaan dengan ayah.
|
(وَيَسْقُطُ
الْأَخُ لِلْأَبِّ وَالْأُمِّ مَعَ ثَلَاثَةٍ الْاِبْنِ وَابْنِ الْاِبْنِ)
وَإِنْ سَفُلَ (وَ) مَعَ (الْأَبِّ
|
anak
seayah -saudara seayah- menjadi gugur sebab empat orang, yaitu dengan tiga
orang itu, maksudnya anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan
ayah. Dan sebab saudara seayah seibu.
|
وَيَسْقُطُ وَلَدُ الْأَبِّ) بِأَرْبَعَةٍ (بِهَؤُلَاءِ
الثَّلَاثَةِ) أَيِ الْإِبْنِ وَابْنِ الْاِبْنِ وَالْأَبِّ (وَبِالْأَخِ
لِلْأَبِّ وَالْأُمِّ)
|
Ashabah
Bil Ghair
Ada
empat orang yang meng-ashabahkan saudara-saudara perempuannya, maksudnya
orang-orang perempuan. Bagi yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan
bagian dua orang perempuan.
|
(وَأَرْبَعَةٌ
يُعَصِّبُوْنَ أَخَوَاتِهِمْ) أَيِ الْإِنَاثَ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ
|
Yaitu
anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-anak laki-laki, saudara
laki-laki seayah seibu dan saudara laki-laki seayah.
|
(الْاِبْنُ
وَابْنُ الْاِبْنِ وَالْأَخُ مِنَ الْأَبِّ وَالْأُمِّ وَالْأَخُّ مِنَ الْأَبِّ)
|
Adapun
saudara laki-laki yang seibu tidak bisa meng-ashabahkan saudara perempuannya,
bahkan keduanya mendapat bagian sepertiga.
|
أَمَّا الْأَخُ مِنَ الْأُمِّ فَلَا يُعَصِّبُ
أُخْتَهُ بَلْ لَهُمَا الثُّلُثُ
|
Ashabah
Bin Nafsi
Ada
empat orang yang mendapatkan warisan sedangkan saudara-saudara perempuan
mereka tidak bisa mendapatkan warisan. Mereka adalah paman dari jalur ayah,
anak laki-laki paman dari jalur ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, dan
orang-orang yang mendapatkan waris ashabah dari majikan yang telah
memerdekakan.
|
(وَأَرْبَعَةٌ
يَرِثُوْنَ دُوْنَ أَخَوَاتِهِمْ وَهُمُ الْأَعْمَامُ وَبَنُوْ الْأَعْمَامِ وَبَنُوْ الْأَخِ وَعَصَبَاتُ
الْمَوْلَى الْمُعْتِقِ)
|
Hanya
mereka yang mendapat warisan tanpa menyertakan saudara-saudara perempuannya
karena sesungguhnya mereka adalah golongan ashabah yang bisa mendapatkan
warisan, sedangkan saudara-saudara perempuan mereka adalah termasuk dzawil arham yang tidak bisa
mendapatkan warisan.
|
وَإِنَّمَا انْفَرَدُوْا عَنْ أَخَوَاتِهِمْ
لِأَنَّهُمْ عَصَبَةٌ وَارِثُوْنَ وَأَخَوَاتُهُمْ مِنْ ذَوِي الْأَرْحَامِ لَا
يَرِثُوْنَ.
|
(Sumber : Kitab Fathul Qorib)
Baca juga artikel kami lainnya : Takdir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar