BAB ZAKAT KAMBING DAN SAPI

ZAKAT KAMBING

(Fasal) permulaan nishab kambing adalah empat puluh ekor.

(فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْغَنَمِ أَرْبَعُوْنَ
Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor kambing jadz’ah dari jenis kambing domba atau satu ekor kambing tsaniyah dari jenis kambing kacang. Dan telah dijelaskan pengertian dari jadz’ah dan tsaniyah.

وَفِيْهَا شَاةٌ جَذْعَةٌ مِنَ الضَّأْنِ أَوْ ثَنِيَةٌ مِنَ الْمَعْزِ) وَسَبَقَ بَيَانُ الْجَذْعَةِ وَالثَّنِيَةُ
Perkataan mushannif, “ di dalam seratus dua puluh satu ekor kambing, wajib mengeluarkan dua ekor kambing. Di dalam dua ratus satu ekor kambing, wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Dan di dalam empat ratus empat ekor kambing, wajib mengeluarkan empat ekor kambing. Kemudian di dalam setiap seratus ekor kambing, wajib menambah satu ekor kambing” Sampai akhir perkataan beliau, itu sudah jelas dan tidak perlu penjelasan lagi.
وَقَوْلُهُ (وَفِيْ مِائَةٍ وَإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ شَاتَانِ وَفِيْ مِائَتَيْنِ وَوَاحِدَةٌ ثَلَاثُ شِيَاهٍ وَفِيْ أَرْبَعِمِائَةٍ أَرْبَعُ شِيَاهٍ ثُمَّ فِيْ كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ) إِلَخْ ظَاهِرٌ غَنِيٌّ عَنِ الشَّرْحِ .

 ZAKAT SAPI

(Fasal) permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor.

(فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْبَقَرِ ثَلَاثُوْنَ
Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor sapi tabi’, yaitu anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa di dalam satu nishab tersebut.

وَ) يَجِبُ (فِيْهَا) وَفِي النُّسَخِ وَفِيْهِ أَيِ النِّصَابِ (تَبِيْعٌ) ابْنُ سَنَةٍ وَدَخَلَ فَي الثَّانِيَةِ
Disebut tabi’, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat pengembalaan.

سُمِّيَ بِذَلِكَ لِتَبْعِهِ أُمَّهُ فِي الْمَرْعَى
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina, maka hal itu lebih mencukupi.

وَلَو أَخْرَجَ تَبِيْعَةً أَجْزَأَتْ بِطَرِيْقِ الْأَوْلَى
Di dalam empat puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.
(وَ) يَجِبُ (فِيْ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةٌ) لَهَا سَنَتَانِ وَدَخَلَتْ فِي الثَّالِثَةِ
Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna.

سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِتَكَامُلِ أَسْنَانِهَا
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash shohih.

وَلَوْ أَخْرَجَ عَنْ أَرْبَعِيْنَ تَبِيْعَيْنِ أَجْزَأَتْ عَلَى الصَّحِيْحِ
Dan pada hitungan inilah, samakanlah selama-lamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabi’.
(وَعَلَى هَذَا أَبَدًا فَقِسْ) وَفِيْ مِائَةٍ وَعِشْرِيْنَ ثَلَاثُ مُسِنَّاتٍ أَوْ أَرْبَعَةُ أَتْبِعَةٍ .

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Dunia Jin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer