(Fasal) permulaan nishab
kambing adalah empat puluh ekor.
|
(فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْغَنَمِ أَرْبَعُوْنَ
|
Dan di dalamnya wajib
mengeluarkan satu ekor kambing jadz’ah
dari jenis kambing domba atau satu ekor kambing tsaniyah dari jenis kambing kacang. Dan telah dijelaskan
pengertian dari jadz’ah dan tsaniyah.
|
وَفِيْهَا
شَاةٌ جَذْعَةٌ مِنَ الضَّأْنِ أَوْ ثَنِيَةٌ مِنَ الْمَعْزِ) وَسَبَقَ بَيَانُ
الْجَذْعَةِ وَالثَّنِيَةُ
|
Perkataan mushannif, “ di dalam seratus dua
puluh satu ekor kambing, wajib mengeluarkan dua ekor kambing. Di dalam dua
ratus satu ekor kambing, wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Dan di dalam
empat ratus empat ekor kambing, wajib mengeluarkan empat ekor kambing.
Kemudian di dalam setiap seratus
ekor kambing, wajib menambah satu ekor kambing” Sampai akhir perkataan
beliau, itu sudah jelas dan tidak perlu penjelasan lagi.
|
وَقَوْلُهُ
(وَفِيْ مِائَةٍ وَإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ شَاتَانِ وَفِيْ مِائَتَيْنِ وَوَاحِدَةٌ
ثَلَاثُ شِيَاهٍ وَفِيْ أَرْبَعِمِائَةٍ أَرْبَعُ شِيَاهٍ ثُمَّ فِيْ كُلِّ مِائَةٍ
شَاةٌ) إِلَخْ ظَاهِرٌ غَنِيٌّ عَنِ الشَّرْحِ .
|
ZAKAT SAPI
(Fasal) permulaan nishab
sapi adalah tiga puluh ekor.
|
(فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْبَقَرِ ثَلَاثُوْنَ
|
Dan di dalamnya wajib
mengeluarkan satu ekor sapi tabi’,
yaitu anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dalam
sebagian redaksi menggunakan bahasa “di dalam satu nishab
tersebut”.
|
وَ) يَجِبُ
(فِيْهَا) وَفِي النُّسَخِ وَفِيْهِ أَيِ النِّصَابِ (تَبِيْعٌ) ابْنُ سَنَةٍ وَدَخَلَ
فَي الثَّانِيَةِ
|
Disebut tabi’, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti
induknya di tempat pengembalaan.
|
سُمِّيَ
بِذَلِكَ لِتَبْعِهِ أُمَّهُ فِي الْمَرْعَى
|
Seandainya sang pemilik
mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina,
maka hal itu lebih mencukupi.
|
وَلَو أَخْرَجَ
تَبِيْعَةً أَجْزَأَتْ بِطَرِيْقِ الْأَوْلَى
|
Di dalam empat puluh ekor
sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah
yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.
|
(وَ) يَجِبُ (فِيْ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةٌ)
لَهَا سَنَتَانِ وَدَخَلَتْ فِي الثَّالِثَةِ
|
Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna.
|
سُمِّيَتْ
بِذَلِكَ لِتَكَامُلِ أَسْنَانِهَا
|
Seandainya sang pemilik
mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’
dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash
shohih.
|
وَلَوْ أَخْرَجَ
عَنْ أَرْبَعِيْنَ تَبِيْعَيْنِ أَجْزَأَتْ عَلَى الصَّحِيْحِ
|
Dan pada hitungan inilah,
samakanlah selama-lamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib
mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah
atau empat ekor sapi tabi’.
|
(وَعَلَى هَذَا أَبَدًا فَقِسْ) وَفِيْ مِائَةٍ
وَعِشْرِيْنَ ثَلَاثُ مُسِنَّاتٍ أَوْ أَرْبَعَةُ أَتْبِعَةٍ .
|
(Sumber : Kitab Fathul Qorib)
Baca juga artikel kami lainnya : Dunia Jin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar