Ketahuilah sesungguhnya semua barang haram itu jelek, namun ada sebagian yang lebih jelek daripada sebagian barang haram yang lain. Semua barang halal itu baik, namun sebagian ada yang lebih baik daripada sebagian yang lain, dan lebih bersih daripada yang lain. Oleh sebab itu, sifat wirai menjauhi perkara yang haram itu ada beberapa tingkatan.
Diantaranya menjauhi setiap barang yang di fatwakan haram oleh ahli fiqh, menjauhi barang yang memungkinkan akan menjadi haram, dan menjauhi barang yang tidak diragukan kehalalannya namun khawatir akan menghantarkan kepada sesuatu yang haram maka ini termasuk meninggalkan perkara yang tidak haram karena khawatir terhadap perkara yang haram.
Diantaranya lagi adalah menjauhi perkara yang sama sekali tidak di khawatirkan akan menyebabkan sesuatu yang haram, akan tetapi barang tersebut di konsumsi karena selain Allah Swt dan tidak disertai niat agar kuat beribadah kepada-Nya, atau ada nilai makruh dan haram yang mungkin terjadi saat menghasilkan barang tersebut.
Sesungguhnya telah di ceritakan dari Imam Ibn Sirin, beliau pernah memberikan empat ribu dirham kepada rekan bisnisnya, karena dalam hati beliau terdapat sesuatu yang tidak nyaman, padahal semua ulama’ sepakat bahwa hal tersebut tidak bermasalah. Ada sebagian ulama’ memiliki seratus dirham yang di hutang oleh seseorang. Saat orang tersebut melunasi hutangnya, maka ulama’ tersebut hanya mengambil sembilan puluh sembilan dirham, dan tidak mengambil semuanya karena khawatir melebihi dari haknya. Ada sebagian ulama yang berprofesi sebagai pedagang. Setiap membeli, beliau selalu mengurangi satu biji dari ukuran semestinya. Dan setiap menjual, beliau menambah satu biji dari ukuran semestinya.
Di antara bentuk wira’I adalah menghindari barang-barang yang sudah di maklumi oleh orang banyak (tasamuh). Walaupun hukum barang tersebut di fatwakan halal, namun di jauhi karena khawatir akan menarik untuk mengambil perkara yang lain -yang tidak di maklumi orang banyak-. Sedangkan nafsu itu suka untuk di umbar dan tidak wira’i. Sebagaimana sifat wira’I yang di lakukan oleh sebagian ulama’, yaitu mereka menghindari dari mengambil debu yang terdapat di dinding rumah yang mereka sewa.
Sebagaimana riwayat tentang Umar bin Abdul ‘Aziz. Suatu ketika pernah ada yang menimbang minyak wangi untuk kaum muslimin di depan beliau, kemudian beliau menutup hidung agar tidak ada yang tercium. Ketika ada yang merasa aneh dengan apa yang beliau lakukan, maka beliau berkata, “bukankah yang di ambil manfaat dari minyak itu hanyalah baunya saja!!!”.
Sebagian bentuk wira’I adalah yang di tunjukkan dalam sebuah kisah, bahwa ada sebagian ulama’ berada di dekat orang yang sedang sekarat dan kemudian meninggal dunia di malam hari. Sebagian ulama’ tersebut berkata, “matikan lampunya, karena sesungguhnya pada minyak tersebut terdapat hak bagi ahli waris ”.
Saat masih kecil, Sayyidina Hasan Ra pernah mengambil satu buah kurma zakat, maka baginda Nabi Muhammad Saw langsung bersabda padanya, “buang kurma itu ”. Sahabat Abu Bakar Ra pernah memuntahkan air susu pemberian budaknya yang di hasilkan dari meramal. Abu Bakar melakukan hal itu karena khawatir barang haram tersebut akan menjadi kekuatan di dalam badan. Padahal beliau meminumnya tanpa tahu yang sebenarnya sehingga tidak wajib untuk di muntahkan, akan tetapi mengosongkan perut dari barang yang jelek itu termasuk bentuk Wira’i orang-orang shidiqin.
Secara global, ketika seorang hamba semakin berhati-hati atas dirinya, maka semakin ringan bebannya di hari kiamat, dan semakin jauh timbangan amal jeleknya akan bisa mengalahkan timbangan amal baiknya. Setelah engkau tahu kenyataan seperti ini, maka terserah padamu, ingin lebih berhati-hati atau tidak. Jika berhati-hati, maka manfaatnya pada dirimu. Dan jika tidak berhati-hati, maka akibatnya juga pada dirimu. Wassalam.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)
Baca juga artikel kami lainnya : Sifat Nabi dan Rasul
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar