Macam-Macam Perkara Halal dan Sumber-Sumbernya

Ketahuilah sesungguhnya perincian perkara yang halal dan haram telah di jelaskan di dalam kitab-kitab fiqh. Ada cara bagi Seorang murid -orang yang menghendaki melakukan tasawuf- agar tidak perlu untuk mencari penjelasan yang panjang lebar tentang halal haram. Yaitu dengan mengkonsumsi makanan tertentu yang sudah di fatwakan akan kehalalannya dan tidak mengkonsumsi yang lain.

Sedangkan  orang yang mengkonsumsi berbagai makanan dari berbagai cara, maka dia harus mengetahui ilmu tentang semua perkara yang halal dan haram.

Sekarang saya akan menjelaskan kumpulan dari perkara halal dan haram dalam bentuk pembagian. Hal ini karena sesungguhnya harta itu hanya bisa menjadi haram karena sifat yang terdapat di dalamnya atau karena kesalahan dari cara menghasilkannya.

    Bagian pertama adalah barang haram karena sifat yang terdapat didalamnya, seperti khamr, babi dan sesamanya. Perinciannya adalah sesungguhnya barang-barang yang bisa di makan di atas bumi tidak lebih dari tiga macam, yaitu adalakanya berupa Ma’dan -barang tambang / yang memiliki sumber- seperti garam, lumpur dan sesamanya. Adakalanya berupa tanaman atau berupa binatang.

Adapun Ma’dan -yang memiliki sumber- yaitu bagian bumi dan barang-barang yang di keluarkan dari dalamnya. Semuanya halal di konsumsi kecuali jika berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya atau bisa berdampak seperti racun. Sebagaimana roti, jika memang berbahaya niscaya hukumnya pun menjadi haram. Tanah liat yang tidak bisa di konsumsi hukumnya tidak haram di makan, kecuali bila membahayakan.

Tanaman tidak haram di konsumsi kecuali tanaman yang bisa menghilangkan akal, nyawa atau kesehatan. Tanaman yang bisa menghilangkan akal yaitu kecubung, khamr dan tanaman-tanaman yang memabukkan. Yang bisa menghilangkan nyawa yaitu tanaman beracun. Yang bisa menghilangkan kesehatan yaitu tanaman obat-obatan yang di konsumsi tidak sesuai waktunya. Semua tanaman ini hukumnya haram jika memang berbahaya, kecuali khamr dan tanaman-tanaman memabukkan, walaupun tidak sampai memabukkan karena terlalu sedikit, namun hukum mengkonsumsinya tetap haram.

Binatang terbagi menjadi dua, yaitu binatang yang halal di makan dan yang tidak halal di makan.

Keduanya di jelaskan secara terperinci di dalam kitab-kitab fiqh. Binatang yang halal di makan hanya bisa halal di makan jika di sembelih secara syareat dengan memperhatikan syarat-syarat penyembelih, alat yang di gunakan dan bagian yang di sembelih, sesuai dengan yang di jelaskan di dalam kitab-kitab fiqh. Binatang yang tidak di sembelih secara syareat atau mati -tanpa di sembelih-, maka hukumnya haram. Semua bangkai tidak halal di makan kecuali dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang.
Bagian kedua adalah barang yang haram karena kesalahan dalam menghasilkannya. Bagian kedua ini terbagi menjadi beberapa macam :

Pertama, mengambil barang yang belum di miliki oleh siapa-siapa, seperti mengambil barang tambang, mengelolah lahan yang belum bertuan -ihya’ul mawat-, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air dari bengawan dan mencari rumput -di lahan umum-. Semua ini hukumnya halal dengan syarat barang yang di ambil belum menjadi ikhtishos –ketertentuan- orang yang di lindungi oleh syareat.

Kedua, barang yang di ambil secara paksa dari orang yang tidak di lindungi oleh syareat, yaitu harta fai’ -harta milik orang murtad-, Ghonimah -rampasan perang-, dan harta-harta lain milik kafir harbi -kafir yang tidak berdamai dengan islam-. Semua harta ini halal jika di ambil seperlimanya dan di bagi secara adil kepada orang-orang yang berhak menerima. Harta ini tidak halal jika di ambil dari orang kafir yang memiliki kehormatan -di lindungi-, jaminan keamanan dan berdamai dengan islam.

Ketiga, barang yang di ambil di sertai kerelaan dari pemiliknya dengan transaksi tukar menukar. Barang ini hukumnya halal jika memang memenuhi syarat yang mengesahkan beserta hal-hal yang di perintahkan oleh syareat, yaitu menjahui segala syarat yang bisa merusak akad.

Ke empat, barang yang di miliki tanpa usaha terlebih dahulu seperti harta warisan. Barang ini hukumnya halal jika barang warisan itu di peroleh dengan cara yang halal, kemudian di terima setelah melunasi hutang si mayit, melaksanakan wasiat, membagi secara adil diantara ahli waris, di keluarkan untuk haji, zakat dan kafarat yang wajib -bagi mayit-.

Masih ada macam-macam barang halal dan haram. Saya hanya menjelaskan secara global, agar seorang murid -orang yang ingin mendekatkan diri pada Allah- mengetahui bahwa sesungguhnya setiap yang di makan hendaknya dia tanyakan terlebih dahulu kepada ahli ilmu, dan tidak terburu-buru melakukan sesuatu tanpa mengetahuinya terlebih dahulu. Karena sebagaimana orang alim akan di tanya, “kenapa kau melanggar ilmumu?,” begitu juga orang bodoh juga akan di tanya, “kenapa kau menetapi kebodohanmu dan tidak mau belajar?, padahal telah di ucapkan padamu, ‘belajar ilmu itu sangat wajib bagi setiap orang islam’!.”
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)

Baca juga artikel kami lainnya :  Sifat Nabi dan Rasul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer