Syarat-Syarat Di Perkenankan Melakukan Nahi Mungkar

[ pertama ada bentuk kemungkaran ] mungkar adalah sesuatu yang di larang oleh syareat. Ungkapan mungkar itu lebih umum daripada ungkapan kemaksiatan. Karena sesungguhnya orang yang melihat anak kecil atau orang gila yang sedang meminum minuman keras maka wajib baginya untuk membuang minuman keras tersebut. Begitupula jika melihat orang gila yang berzina dengan wanita gila atau binatang, maka bagi yang melihat wajib untuk mencegah perbuatan tersebut walaupun hal tersebut tidak di anggap maksiat di tinjau dari yang melakukan adalah orang gila. Bentuk kemungkaran tidak tertentu pada dosa-dosa besar, bahkan membuka aurat di pemandian umum, berduan dengan lawan jenis yang bukan mahram dan melihat wanita yang bukan mahram, semua itu adalah dosa kecil dan wajib di larang serta di hentikan.

[kedua, bentuk kemungkaran itu nampak jelas tanpa harus melakukan peyelidikan terlebih dahulu] maka setiap orang yang menyembunyikan perbuatan maksiat di dalam rumah dan menutup pintu rumahnya, maka bagi orang lain tidak di pekernakan memasuki rumah orang tersebut tanpa seizing pemiliknya karena untuk mengetahui kemaksiatan yang tengah terjadi dan tidak di perkenankan untuk menyelidiki, karena sesungguhnya Allah Swt melarang dari bentuk tajasus (menyelidiki) dalam firman-Nya yang berbunyi [وَلا تَجَسَّسُوا]. Begitupula ketika melihat orang fasiq yang membawa sesuatu di balik bajunya maka tidak di perkenankan untuk berusaha menguak apa yang dia bawa.

[ ketiga, kemungkaran itu sudah di ketahui oleh semua orang tanpa harus melalui ijtihad ] maka hal-hal yang melalui proses ijtihad tidak di perkenankan untuk di ingkari. Bagi penganut madhab Hanafiyah tidak di perkenankan mengingkari penganut madhab Syafi’iyah dalam permasalahan ijtihadiyah (melalui proses ijtihad) yaitu permasalahan-permasalahan yang masih di perdebatkan diantara imam madhab, karena kesalahan pendapat ulama’ yang berbeda madhab tidak bisa di pastikan bahkan maksimal hanya sebatas dugaan saja. Sehingga kemungkaran yang boleh di ingkari adalah kemungkaran yang di sepakati oleh seluruh ulama’. Begitupula golongan-golongan mubtadi’ah (ahli bid’ah) yang boleh di ingkari hanya golongan yang di pastikan kesalahannya berbeda dengan kesalahan yang masih sebatas ijtihad atau dugaan saja.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)

Baca juga artikel kami lainnya :  Kisah Hidup Nabi Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer