[ pertama ada bentuk kemungkaran ] mungkar adalah sesuatu yang di larang oleh syareat. Ungkapan mungkar itu lebih umum daripada ungkapan kemaksiatan. Karena sesungguhnya orang yang melihat anak kecil atau orang gila yang sedang meminum minuman keras maka wajib baginya untuk membuang minuman keras tersebut. Begitupula jika melihat orang gila yang berzina dengan wanita gila atau binatang, maka bagi yang melihat wajib untuk mencegah perbuatan tersebut walaupun hal tersebut tidak di anggap maksiat di tinjau dari yang melakukan adalah orang gila. Bentuk kemungkaran tidak tertentu pada dosa-dosa besar, bahkan membuka aurat di pemandian umum, berduan dengan lawan jenis yang bukan mahram dan melihat wanita yang bukan mahram, semua itu adalah dosa kecil dan wajib di larang serta di hentikan.
[kedua, bentuk kemungkaran itu nampak jelas tanpa harus melakukan peyelidikan terlebih dahulu] maka setiap orang yang menyembunyikan perbuatan maksiat di dalam rumah dan menutup pintu rumahnya, maka bagi orang lain tidak di pekernakan memasuki rumah orang tersebut tanpa seizing pemiliknya karena untuk mengetahui kemaksiatan yang tengah terjadi dan tidak di perkenankan untuk menyelidiki, karena sesungguhnya Allah Swt melarang dari bentuk tajasus (menyelidiki) dalam firman-Nya yang berbunyi [وَلا تَجَسَّسُوا]. Begitupula ketika melihat orang fasiq yang membawa sesuatu di balik bajunya maka tidak di perkenankan untuk berusaha menguak apa yang dia bawa.
[ ketiga, kemungkaran itu sudah di ketahui oleh semua orang tanpa harus melalui ijtihad ] maka hal-hal yang melalui proses ijtihad tidak di perkenankan untuk di ingkari. Bagi penganut madhab Hanafiyah tidak di perkenankan mengingkari penganut madhab Syafi’iyah dalam permasalahan ijtihadiyah (melalui proses ijtihad) yaitu permasalahan-permasalahan yang masih di perdebatkan diantara imam madhab, karena kesalahan pendapat ulama’ yang berbeda madhab tidak bisa di pastikan bahkan maksimal hanya sebatas dugaan saja. Sehingga kemungkaran yang boleh di ingkari adalah kemungkaran yang di sepakati oleh seluruh ulama’. Begitupula golongan-golongan mubtadi’ah (ahli bid’ah) yang boleh di ingkari hanya golongan yang di pastikan kesalahannya berbeda dengan kesalahan yang masih sebatas ijtihad atau dugaan saja.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)
Baca juga artikel kami lainnya : Kisah Hidup Nabi
Muhammad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar