KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN YANG BIASA TERJADI

Kemungkaran-Kemungkaran di Masjid

Ketahuilah sesungguhnya kemungkaran itu terbagi menjadi dua, yaitu kemungkaran yang makruh dan kemungkaran yang haram. Ketika saya mengatakan, “ini adalah kemungkaran yang makruh!”, maka ketahuilah sesungguhnya mencegah hal tersebut hukumnya di sunnahkan dan diam tidak melarang hukumnya makruh, tidak haram. Dan ketika saya mengatakan “ini adalah kemungkaran yang haram!!”, atau saya mengatakan, “hal ini adalah kemungkaran” dengan secara mutlak, maka yang saya kehendaki adalah perkara yang haram, dan diam tidak menghentikan padahal mampu melakukan hukumnya juga haram.

Hal yang sering di lihat di masjid-masjid adalah melakukan kesalahan saat sholat dengan meninggalkan thuma’ninah saat ruku’ dan sujud. Hal ini adalah kemungkaran yang bisa membatalkan sholat berdasarkan nash hadits sehingga wajib di cegah. Barang siapa melihat seseorang yang berbuat salah ketika sholat dan dia diam saja tidak mau mengingatkan, maka diapun ikut andil dalam kesalahan tersebut.

Diantara bentuk kemungkaran di dalam masjid adalah bacaan Al Qur’an yang salah, maka wajib untuk di cegah dan di tunjukkan yang benar. Orang yang sering salah bacaan Al Qur’annya dan mampu belajar, maka hendaknya tidak membaca Al Qur’an sebelum belajar, sebab dia melakukan maksiat dengan bacaannya yang salah.

Diantaranya lagi adalah adzan yang terlalu berlebihan yang di lakukan oleh para muadzin, dan bacaannya yang terlalu di panjang-panjangkan. Hal ini termasuk kemungkaran yang makruh. Diantaranya adalah perkataan para pendongeng dan para da’i yang dicampur dengan kebohongan, kesesatan, tahayyul dan khurafat.  Maka wajib untuk di ingkari.

Diantaranya lagi adalah berkumpul pada hari Jum’at untuk menjual obat-obatan, makanan, dan jimat. Dan seperti meminta-minta, membaca Al Qur’an, mendendangkan sya’ir serta hal-hal sesamanya, maka semua ini adalah bentuk kemungkaran yang harus di hentikan.

Diantaranya adalah menjual makanan, obat-obatan dan kitab di masjid, begitu juga menjahit di dalamnya, maka hal ini hendaknya di larang karena sesungguhnya masjid tidak di bangun untuk hal-hal tersebut. Diantaranya lagi adalah masuknya orang-orang gila _yang sekarang lebih di kenal dengan majdub_, anak-anak kecil dan orang-orang yang sedang mabuk ke dalam masjid, karena sesungguhnya mereka ini hendaknya di jauhkan dari masjid.

Dan sesungguhnya aku telah menjelaskan panjang lebar tentang kemungkaran, perbuatan bid’ah dan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi di masjid di dalam sebuah kitab tersendiri, maka orang yang ingin mengetahuinya hendaknya merujuk kekitab tersebut.

Kemungkaran-Kemungkaran di Pasar

Diantara kemungkaran yang terjadi di pasar adalah berkata bohong untuk mencari laba yang lebih banyak, dan menyembunyikan cacat pada barang yang akan di perjual belikan. Barang siapa yang mengatakan semisal, “aku telah membeli barang ini seharga sepuluh dan aku menjualnya dengan laba sekian!” dan perkataannya itu bohong, maka dia adalah orang fasiq. Barang siapa mengetahuinya maka harus memberitahukan kebohongan tersebut pada pembeli.  jika diam saja demi menjaga perasaan penjualnya, maka dia ikut andil dalam penipuan dan penghianatan tersebut, serta bermaksiat sebab diam tidak memberitahukan yang sebenarnya. Begitu juga ketika mengetahui ada cacat pada barang yang akan di jual, maka dia harus memberitahukan pada pembeli. Jika tidak maka dia termasuk orang yang rela dengan tersia-sianya harta saudaranya sesama muslim, dan ini hukumnya haram.

Bentuk kemungkaran lagi adalah mengurangi ukuran, takaran dan timbangan. Bagi orang yang mengetahui hal itu, maka wajib menghentikannya sendiri atau melaporkan kepada pihak yang berwajib agar semua itu di hentikan.

Diantara bentuk kemungkaran pasar lagi adalah menjual alat musik (malahi), menyembunyikan sobekkan baju dengan di tambal dan setiap hal yang mengantarkan ke penipuan. Hal ini sangat panjang sekali untuk di jelaskan satu persatu, sehingga cukuplah dengan menyamakan hal-hal yang belum saya jelaskan dengan apa yang telah saya jelaskan.

Kemungkaran-Kemungkaran di Jalanan

Diantara kemungkaran yang biasa terjadi di jalanan adalah meletakkan kayu sembarangan, biji-bijian dan makanan di jalan-jalan, dan meletakkan belandar rumah membentang di atas jalan. Semua itu termasuk bentuk kemungkaran jika bisa mempersempit jalan dan mempersulit orang-orang yang melintas di sana. Jika sama sekali tidak mempersulit karena luasnya jalan, maka tidak di permasalahkan.

Walaupun diatas di jelaskan larangan meletakkan barang di jalanan, namun di perkenankan meletakkan kayu dan muatan-muatan di jalan sebatas waktu untuk memindahkannya ke rumah, sebab hal itu memang dibutuhkan oleh kebanyakkan orang sehingga tidak mungkin untuk di larang.

Sebagaimana larangan di atas adalah larangan memarkir / mengikat binatang tunggangan di jalan, yang sehingga bisa mempersempit jalan dan menajiskan orang-orang yang lewat. Ini termasuk kemungkaran yang wajib di larang kecuali kalau hanya sebatas waktu turun dan naik ke binatang tersebut. Semua ini karena sesungguhnya jalanan adalah untuk kemanfaatan umum, sehingga tidak di perkenankan bagi seseorang untuk menguasainya  sendiri kecuali hanya sebatas kebutuhan. Melintas adalah bentuk kebutuhan yang memang di kehendaki dalam pembangunan jalan secara adatnya bukan untuk kemanfaatan yang lain.

Diantara bentuk kemungkaran lagi adalah menggiring binatang-binatang yang membawa duri di jalanan sehingga bisa menyobekkan pakaian orang lain. Hal ini dianggap mungkar jika memang mudah untuk mengikat dan mengumpulkan binatang-binatang tersebut menjadi satu sehingga tidak menyobekkan pakaian orang, atau bisa untuk mencari jalan yang lebih luas. Jika tidak bisa di tanggulangi seperti ini, maka tidak di perkenankan untuk di larang sebab sebagian penduduk sangat butuh untuk melakukan hal seperti itu. Namun kotoran yang jatuh di jalanan tidak boleh di biarkan begitu saja, bahkan harus di singkirkan setelah selesai menempatkan binatang-binatangnya di tempat yang semestinya (kandang).

Begitu juga menempatkan beban yang tidak mampu di tanggung oleh binatang pemuat barang. Ini adalah bentuk kemungkaran yang mana pemiliknya harus di hentikan. Termasuk kemungkaran juga adalah membuang sampah, kulit semangka dan menyiramkan air ke jalan yang di khawatirkan bisa membuat terpeleset. Semua itu adalah bentuk kemungkaran.

Begitu juga membuat talang rumah yang mana airnya jatuh di jalanan yang sempit, karena hal itu bisa membuat najis orang yang lewat atau mempersulit di jalan. Bentuk kemungkaran lagi adalah salju atau air yang terkumpul di talang kemudian di buang di jalan. Maka bagi orang yang melakukannya harus membersihkan salju dan air tersebut.

Sedangkan yang harus membersihkan air hujan di jalanan adalah petugas-petugas yang telah di persiapkan pemerintah. Begitu juga ketika ada pemilik anjing galak yang di letakkan di dekat pintu yang suka menyakiti orang, maka hal itu harus di hentikan.

Kemungkaran-Kemungkaran di Pemandian Air Hangat

Diantaranya adalah membuka dan melihat aurat. Termasuk lagi adalah membuka paha dan anggotan pusar yang di lakukan oleh tukang garuk untuk membersihkan kotoran di badan. bahkan termasuk juga adalah memasukan tangan ke balik sarung orang lain. Karena sesungguhnya menyentuh aurat orang lain hukumnya haram sebagaimana melihatnya.

Diantaranya lagi adalah tengkurap di depan tukang gosok agar di pijat paha atau pantat. Memijat bagian ini hukumnya makruh tidak haram jika ada penghalangnya kecuali kalau khawatir membangkitkan birahi. Diantara bentuk kemungkaran lagi adalah jika di tempat masuk pemandian dan tempat aliran air hangat tersebut terdapat batu-batu halus yang membuat orang-orang yang lalai atau tidak tahu bisa terpeleset. Ini adalah kemungkaran sehingga wajib mencabut dan membuang batu-batu tersebut, serta mengingkari petugas / pemilik pemandian yang membiarkannya. Karena hal itu bisa menyebabkan orang jatuh dan terkadang bisa menyebabkan luka dan patahnya anggota badan. Begitu juga termasuk bentuk mungkar adalah meninggalkan sabun tergeletak di lantai tempat pemandian air hangat.

Di tempat pemandian masih ada beberapa hal lain yang di makruhkan yang telah di jelaskan di kitab Thaharoh.

Kemungkaran-Kemungkaran di Tempat Jamuan

Diantaranya adalah menggelar sutra untuk orang laki-laki, membuat uapan menggunakan alat uap dari emas atau perak, dan minum menggunakan wadah dari perak. Diantara kemungkaran lagi adalah mendengarkan nyayian biduan wanita, makanan yang di sajikan berupa barang haram atau tempat jamuannya hasil dari ghashab, atau di tempat jamuan terdapat orang yang sedang meneguk minuman keras, maka tidak di perkenankan menghadiri jamuan seperti ini.

Jika di sana terdapat orang yang membuat hadirin tertawa dengan cerita dan hal-hal aneh yang di sampaikannya, maka jika yang disampaikan berupa perkataan jorok atau bohong, maka tidak di perkenankan untuk mengahadiri dan wajib ingkar. Jika hal yang di sampaikan sama sekali tidak mengandung kebohongan dan perkataan jorok, maka hukumnya mubah, maksudku apa yang di ucapkannya, sedangkan jika hal itu di jadikan sebagai profesi maka hukumnya tidak mubah lagi.

Diantaranya lagi adalah berlebihan dalam menghidangkan makanan dan tempat yang di sediakan, sikap seperti ini adalah bentuk kemungkaran. Bahkan berlebihan dalam jamuan itu memiliki dua nilai kemungkaran, pertama idlo’ah -menyia-nyiakan harat, kedua adalah berlebihan. Idlo’ah adalah membuang harta tanpa ada faedah yang dianggap oleh syareat, seperti membakar dan menyobek baju. Yang termasuk dalam kategori idlo’ah adalah membelanjakan harta untuk wanita yang sambat-sambat dan hal-hal mungkar.

Israf (melampaui batas) terkadang di ungkapkan untuk hal-hal yang mubah ketika berlebihan. Berlebihan itu berbeda-beda sebab berbeda-bedanya keadaan.

Allah Swt berfirman dalam surat Al Isra’ ayat 29 :

Artinya : “dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”.

Allah Swt dalam surat Al Isra’ ayat 26 - 27 :

Artinya : “dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.

Allah Swt berfirman dalam surat Al Furqon ayat 67 :

Artinya : “dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”.

Semisal ada orang yang memiliki uang seratus dinar dan memiliki keluarga serta anak, yang mana tidak ada biaya hidup bagi mereka selain uang tersebut, kemudian dia gunakan semuanya untuk walimah, maka dia dianggap musrif (berlebihan) yang wajib di cegah. Begitu juga jika dia gunakan semua uangnya untuk membuat ukiran dinding dan menghiasi bangunan, maka dia pun juga di anggap melakukan hal yang berlebihan yang di haramkan.

Sedangkan semua hal diatas jika di lakukan oleh orang yang memiliki banyak harta, maka tidaklah di haramkan. Karena sesungguhnya membuat hiasan itu termasuk tujuan yang benar dan di perbolehkan. Begitu juga mengenai penjelasan tentang foya-foya dalam hal pakaian dan makanan, hal ini hukumnya mubah di tinjau dari segi keumumannya dan akan di anggap berlebihan melihat keadaan dan kekayaan orang yang melakukannya.

Kemungkaran-Kemungkaran Yang Umum Terjadi

Ketahuilah sesungguhnya setiap orang yang duduk diam di rumah dimanapun berada, maka pada zaman seperti sekarang ini dia tidak akan lepas dari kemungkaran, yaitu duduk diam tidak memberi petunjuk pada manusia, tidak mengajari dan tidak mendorong mereka untuk melakukan perbuatan baik / ma’ruf. Sebab kebanyakan orang di setiap kota itu tidak mengerti tentang syareat, apalagi di pedesaan dan di pedalaman, sehingga di setiap masjid dan dusun wajib harus ada ahli fiqh yang mengajarkan masalah agama pada penduduk di sana, begitu pula di setiap desa.

Ahli fiqh yang sudah selesai dari kewajiban fardlu a’innya dan sedang tersibukkan dengan fardlu kifayah, maka wajib baginya untuk pergi munuju daerah tetangga guna mengajarkan masalah agama dan hal-hal yang fardlu kepada penduduk di sana, baik rakyat jelata atau orang arab. Jika sudah ada satu orang yang melaksanakan hal ini, maka kewajiban telah gugur dari yang lainnya.

Kesimpulannya adalah bagi setiap orang muslim harus mendahulukan diri sendiri, yaitu memperbaiki diri dengan selalu melaksanakan kewajiban dan meninggalkan hal-hal yang di haramkan, kemudian mengajarkan semua itu kepada keluargannya, kemudian setelah selesai berlanjut ke para tetangga, lalu penduduk dusun, kemudian penduduk kota, lalu penduduk di sekeliling kota, kemudian penduduk pedalaman, dan terus berlanjut hingga menyeluruh ke seluruh penjuru bumi.

Jika orang yang lebih dekat telah melaksanakan, maka kewajiban gugur dari orang yang tempatnya lebih jauh. Namun jika tidak, maka semua orang yang mampu melaksanakan dianggap berdosa, baik yang dekat ataupun yang tempatnya jauh.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)

Baca juga artikel kami lainnya :  Kisah Hidup Nabi Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer