Hak-Hak Tetangga

Ketahuilah sesungguhya bertetangga menuntut hak-hak selain hak-hak di dalam ikatan persaudaraan sesama islam, sehingga tetangga memiliki hak terhadap orang muslim yang lain yang di miliki oleh semua orang islam serta hak-hak tambahan. Karena baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,

الْجِيْرَانُ ثَلَاثَةٌ جَارٌ لَهُ حَقُّ وَاحِدٌ وَجَارٌ لَهُ حَقَّانِ وَجَارٌ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوْقٍ فَالْجَارُ الَّذِيْ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوْقٍ الْجَارُ الْمُسْلِمُ ذُوْ الرَّحِمِ فَلَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الرَّحِمِ وَأَمَّا الَّذِيْ لَهُ حَقَّانِ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَأَمَّا الَّذِيْ لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَالْجَارُ الْمُشْرِكُ

 “tetangga ada tiga, yaitu tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang memiliki tiga hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga yang beragama islam dan memiliki hubungan rahim / famili, karena dia memiliki hak bertetangga, hak sesama islam, dan hak famili. Sedangkan orang yang memiliki dua hak adalah tetangga yang beragama islam, karena dia memiliki hak bertetangga dan hak sesama islam. Sedangkan orang yang memiliki satu hak adalah tetangga non muslim.”

Coba kau renungkan bagaimana baginda Nabi Muhammad Saw menetapkan hak bagi non muslim sebab hanya sekedar bertetangga.

Nabi Saw bersabda,

أَحْسِنْ مُجَاوَرَةَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا
“baguskanlah hubungan dengan orang yang bertetangga denganmu, maka engkau akan menjadi orang islam (yang sempurna).”

Nabi Saw bersabda,

مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوْرِثُهُ
“tidak henti-hentinya malaikat Jibril berpesan padaku tentang masalah tetangga, sehingga aku meyangka bahwa sesungguhnya dia (tetangga) akan menjadi ahli warisku.”

Beliau juga bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
 “barang siapa beriman kepada Allah Swt dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tetangganya.”

Beliau bersabda,

لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يَأْمَنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
 “seorang hamba tidaklah beriman (sempurna) sehingga tetangganya merasa aman dari perbuatan-perbuatan jeleknya.”

Dan Beliau juga bersabda,

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرُزَ خَشَبَةً فِيْ جِدَارِهِ
 “salah satu dari kalian janganlah melarang tetangganya yang akan meletakkan belandar / kayu di dindingnya.”

Sahabat Abu Khurairoh Ra berkata, “bagaimana bisa aku melihat kalian berpaling (tidak memberi izin) dari meletakkan belandar, demi Allah akan kulemparkan belandar itu pada anggota di antara ketiak kalian (dada).” Sebagian ulama’ berpendapat bahwa memberi izin meletakkan belandar tersebut hukumnya wajib.

Ada yang bertanya pada baginda Nabi Muhammad Saw, “bagaimanakah jika ada seorang wanita yang selalu berpuasa disiang hari dan sholat di malam hari, namun dia menyakiti tetangga-tetangganya?.” “dia akan masuk neraka”, jawab baginda Nabi Saw.

Beliau bersabda,

أَرْبَعُوْنَ دَارًا جَارٌ
 “empat puluh rumah dari rumahmu adalah tetangga.”

Imam Zuhri Ra berkata, “yang di kehendaki oleh baginda Nabi adalah empat puluh rumah dari arah kanan, kiri, belakang dan depan”.

Ketahuilah sesungguh hak bertetangga bukan hanya tidak meyakiti akan tetapi juga menahan rasa tidak yaman, bahkan juga harus melakukan yang lebih atas lagi yaitu belas kasih, mendatangkan kebagusan dan kebaikan. Di kisahkan bahwa sesungguhnya suatu saat Ibn al Muqfi’ mendengar bahwa tetangganya akan menjual rumahnya untuk melunasi hutang dan beliau duduk berteduh di bawah atap rumah tetangganya tersebut. Beliau berkata,  “kalau demikian, aku tidak akan berada di bawah atap rumahnya ketika ia menjualnya karena tidak punya uang.” kemudian beliau memberikan sejumlah uang seharga rumah tersebut seraya berkata “jangan jual rumahmu!.”

Hak-hak tetangga adalah mendahului mengucapkan salam, tidak terlalu banyak bertanya tentang keadaan tetangganya, menjenguk saat dia sakit, menghibur saat dia terkena mushibah dan bersamanya untuk menghibur, mengucapkan selamat saat dia mendapatkan kegembiraan dan menampakkan sikap ikut bergembira, memaafkan kesalahan-kesalahannya, tidak melihat kejelekan dan auratnya dari atas loteng, tidak mempersulit dia jika ingin meletakkan belandar di dinding rumah, tidak mempersempit jalan menuju rumahnya, tidak memandangi apa yang dia bawa ke rumahnya, menutupi kejelekan-kejelekan yang telah di ketahui olehnya, berusaha agar tetangganya tidak pingsan saat ada mushibah yang menimpanya, tidak lupa menengok rumah tetangganya yang sedang bepergian, tidak menyampaikan omongan yang tidak enak, menutup mata dari wanita mahram tetangganya, tidak selalu melihat pelayan wanita tetangganya, berbicara halus dan ramah kepada anak tetangga serta menunjukkan padanya tentang permasalahan yang belum di ketahuinya, baik dalam hal agama ataupun duniawi.
Kumpulan hak-hak yang telah aku sampaikan ini adalah bagi semua orang islam.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)

Baca juga artikel kami lainnya :  Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer