Thoharoh (bersuci dalam Islam)

Thoharoh (bersuci dalam Islam)

Apabila kita sedang berhadats dan berniat mengerjakan sholat, maka haruslah bersuci lebih dulu. Abu Malik Al-Asy’ari ra. mengemukakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, `'Bersuci merupakan sebagian dari iman.'' (HR. Muslim, Nasai, dan Tirmidzi). Tanpa bersuci, maka sholat kita tidak sah atau tidak diterima oleh Allah SWT. Sebab salah satu syarat sahnya sholat adalah dalam keadaan suci, baik badan, pakaian, maupun tempatnya. Abu Huroiroh ra. menyatakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Allah tidak menerima sholat orang yang berhadats, sehingga ia berwudhu" (HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Tanpa bersuci juga dilarang menyentuh Al-Qur'an. Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr Hazmin ra. menceritakan: "Rosulullah saw. menulis surat kepada penduduk Yaman. Di antara isinya (mengatakan) Al-Qur’an itu tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci." (HR Nasai, Daruguthni, Baihaqi, dan Atsrom) Dalam hal ini para ulama umumnya berpendapat, kalau kita memang ingin membaca Al-Qurian sebaiknya harus bersuci lebih dulu. Namun apabila hanya sekadar untuk memindahkan Al-Our 'an dari suatu tempat ke tempat lainnya, tanpa bersuci pun tidak apa-apa. Terkecuali jika berhadats besar seperti junub semua sepakat tidak boleh menyentuh Al-Qur’an.

Hadats itu sendiri adalah suatu keadaan tidak suci secara ritual pada orang yang telah baligh dan berakal sehat. Hadats dibagi menjadi dua:

# hadats besar disebut juga janabah (orangnya disebut junub). Hadats besar disebabkan oleh bersetubuh, keluar sperma atau air mani, menstruasi (haid), nifas (keluar darah setelah melahirkan). Untuk bersuci dari hadats besar ini, maka harus mandi wajib (Bacalah pada bab: "Mandi Wajib dan Mandi Sunnah")

# hadats kecil dikarenakan buang air besar/kecil atau karena menyentuh wanita. Untuk bersuci dari hadats kecil ini kita cukup berwudhu. (Bacalah pada bab "Wudhu")

AIR SUCI DAN MENSUCIKAN 
Untuk menyucikan diri dan hadats besar ataupun hadats kecil, pakailah air yang suci dan menyucikan, yang terdiri dari tiga macam:

1. Air hujan, salju, dan embun adalah suci dan dapat dipakai menyucikan. Allah SWT berfirman, "...Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. 8/Al-Anfal: 11) Disebutkan juga dalam ayat lainnya, ...Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih." (QS. 25/Al-Furgon: 48)

2. Air sumur atau air dari dalam tanah yang dihisap pakai pompa tergolong suci dan dapat dipakai menyucikan. Suatu ketika Nabi Muhammad Rosulullah saw. berwudhu dengan air yang telah disediakan seseorang. Lalu menurut Abu Sa' id al-Khudri ra. dikatakanlah kepada beliau, "Sesungguhnya air yang diberikan kepadamu berasal dari sumur Budho'ah (yakni suatu sumur yang padanya terdapat berbagai kotoran yang menjijikkan)." Rosulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya air (sumur Budho'ah) itu menyucikan, tiada sesuatu pun yang membuatnya najis." (HR. Ash-habus Sunan)

Nama sumur Budhoo'ah (namanya diambil ciari nama pemiliknya) berada di Kota Madinah. Tepatnya terletak perkampungan Bani (keluarga) Sa'idah, salah satu puak Kabilab Khozroj. Letaknya di dataran yang rendah, sehingga jika hujan berbagai kotoran mengalir terbawa arus air ke sana. Pertanyaannya, mengapa air sumur yang dicemari berbagai kotoran tersebut tetap dianggap suci dan dapat menyucikan? Sebab, sumur itu cukup luas dan relatif dalam, sehingga berbagai kotoran itu tidak mempengaruhi airnya.

Abu Dawud juga pernah mendengar dari Qutaibah ibnu Said yang pernah bertanya langsung kepada penjaga sumur itu, bahwa jika air sedang pasang kedalaman sumur itu mencapai pangkal paha. Sebaliknya apabila air sedang surut kedalamannya sampai lutut. Dengan demikian sekalipun airnya sedang surut, maka jumlahnya lebih dari dua kulah yang berarti tergolong suci. Sebagaimana sabda Rosulullah saw. "Apabila banyaknya air itu lebih dari dua kulah, tidaklah mengandung najis." (HR. Bukhori-Muslim dari Ibnu Umar ra.) Hadits ini juga menegaskan bahwa jika jumlah air kurang dari dua kulah kejatuhan najis berupa apa pun, maka tidak dapat dipakai untuk bersuci.

Tempat air yang dinamakan kulah (Al-Qullah) itu berupa jerigen yang besar. Disebut kulah karena tempat air itu biasanya dibawa dan diangkat oleh tangan. Menurut Imam Syafi'ie ukuran kulah sama dengan dua setengah ghirbah negeri Hijaz. Satu ghirbab itu berisi seratus rithl (kati), sesuai dengan kebiasaan rithl negeri Irak. Dengan demikian dua kulah itu sama dengan sekitar lima ratus rithl negeri Irak.

3, Air laut bisa untuk bersuci. Abu Huroiroh ra. mengemukakan, ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi Muhammad saw. "Ya Rosulullah, sesungsuhnya kami akan mengarungi lautan, sedangkan kami membawa air tawar hanya sedikit. Jika air itu kami gunakan untuk wudhu, niscaya kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut? " Rosulullah saw. menjawab, "Laut itu suci airnya dan halal bangkai (hewan)nya." (HR. Bukhori-Muslim)

Lalu bagaimana dengan air suci sisa dari minum binatang buas? Apakah masih terhitung suci ataukah najis? Jabir ra. mengungkapkan, ada seseorang bertanya kepada Nabi saw., "Bolehkan kami berwudlu dari air bekas keledai? " Muhammad Rosulullah saw. "Ya, dan diperbolehkan juga dari air bekas semua binatang buas," (HR. Syafi'ie dan Baihaqi) Air bekas yang dimaksud dalam hadits ini adalah sisa air yang diminum keledai dan binatang buas lainnya. Air itu tidak najis, berarti suci dan dapat dipakai untuk bersuci selama sifat (warna atau bau) airnya tidak berubah karena najisnya.

Yang perlu diketahui, kita dilarang bersuci dalam air yang diam. Abu Huroiroh ra. mengabarkan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang diam, sedangkan ia dalam keadaan junub." Para sahabat bertanya, "Kalau begitu bagaimana cara mandinya?" Abu Huroiroh menjawab, "Ciduklah dengan gayung." (HR. Muslim dan Ibnu Majah) Jelaslah bahwa kita tidak diperbolehkan mandi jenabat dengan menceburkan diri pada air yang diam (tidak mengalir). Namun harus menciduknya dengan gayung atau alat sejenisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer