Etika Beristinja' (Cebok)

Etika Beristinja' (Cebok)

1. Anjuran Cebok dengan Tangan Kiri. 
Abu Qotadah ra. menginformasikan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian membuang air seni (kencing), janganlah memegang dzakar (kelamin) dengan tangan kanan. Jangan pula cebok dengan memakai tangan kanannya. Dan jangan bernafas dalam cangkir / gelasnya sewaktu minum " (HR. Bukhori Muslim)

2. Beristinja' dengan air. 
Anas ra. menyatakan, "Ketika Rosulullah saw. masuk ke dalam jamban, aku bersama seorang anak yang sebaya denganku membawakan air setimba kecil dan gayung, maka ia bersuci dengan air yang kami bawakan itu." (HR. Jama'ah Ahli Hadits)

3. Beristinja' dengan Batu atau Benda Keras lainnya 
Jika musim kemarau tiba dan sulit mendapatkan air, maka kita diperbolehkan cebok (beristinja') dengan batu kering. Sebab keadaan tersebut tergolong darurat. Ini juga suatu keringan pemberian Allah SWT. Berapakah jumlah batu yang harus dipakai untuk beristinja'? Abu Huroiroh ra. memberitakan, Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Siapa yang ber-istijmar (membersihkan kotoran yang melekat di jalan pembuangan denganbatu atau benda keras lainnya), maka lakukanlah dengan hitungan ganjil. Orang yang melakukan demikian itulah yang paling baik, dan jika tidak demikian juga tidak salah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)

Menurut kalangan Mazhab Hanafi dan Maliki, menggunakan batu atau benda keras lainnya sampai tiga buah hanyalah sunnah. Mereka beralasan jika kotoran atau najisnya bisa dibersihkan dengan hanya satu batu, maka tidak perlu lagi batu yang kedua dan ketiga. Tetapi kelompok Mazhab Syafi'i dan Hambali menyatakan, bahwa penggunaan tiga buah batu atau tiga buah benda keras lainnya hukumnya wajib. Bahkan apabila najis itu belum juga hilang dengan tiga buah batu, maka batu yang dipakai wajib empat, lima, dan seterusnya sampai kotoran najis yang merekat hilang. Pendapat mereka ini bersandarkan pada sabda Rosulullah saw. yang disampaikan oleh Salman Al Farisi ra. "Rosulullah saw. melarang kami beristinja’ kurang dari tiga buah batu." (HR. Muslim)

Apabila hendak beristinja’ dengan batu atau benda keras lainnya yang bersih haruslah memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama, antara lain:
# kotoran yang keluar itu belum mengering;
# batu atau benda keras lain untuk istinja' itu tidak basah atau lembab;
# saat membersihkan kotoran itu tidak sampai melebar kemana-mana; dan
# kotoran yang keluar adalah yang biasa keluar dari kedua jalan pembuangan itu.

4. Larangan Cebok dengan Tulang & Kotoran Hewan 
Tulang binatang tidak boleh digunakan beristinjak karena permukaannya halus. Kotoran binatang yang telah mengering juga tidak dapat digunakan beristinja' karena benda tersebut najis. Selain itu tulang dan kotoran binatang adalah makanan jin. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Janganlah sekali-kali kalian beristinja' dengan menggunakan kotoran hewan, dan jangan pula dengan tulang, karena sesungguhnya hal itu merupakan makanan saudara-saudara kalian dari kalangan makhluk jin” (HR. Tirmidzi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer