Adab Buang Hajat

Adab Buang Hajat

INTINJA' (Cebok) menurut fiqih adalah menghilangkan najis akibat buang air kecil atau besar dengan air atau benda lain yang dapat menyucikan. Najis yang harus dihilangkan itu bisa berupa tinja, air kencing, wadi (yaitu lendir yang keluar setelah buang air kecil), dan madzi (yakni lendir yang keluar dari kemaluan karena gelora nafsu birahi). 

Hukum istinja’ (cebok) adalah wajib. Bagi yang tidak melakukannya, terhitung dosa. Ibnu Abbas ra. memberitahukan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Pada umumnya siksa kubur itu karena kencing, karena itu bersucilah kamu dari kencing. (HR. Bazaar dan Thobroni dan disahkan oleh Hakim

Sepintas buang air dan istinja’ adalah masalah sepele, namun dalam ajaran Islam ada etikanya. Berikut beberapa etika buang air dan beristirija’ yang harus diperhatikan untuk kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Etika Buang Air 
1. Larangan Buang Hajat di Tempat Umum 
Sebagai umat Islam kita berkewajiban turut serta memelihara keamanan dan kenyaman tempat umum. Caranya antara lain, janganlah buang hajat di sana. Abu Huroiroh ra. mengemukakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Jauhilah dua hal yang terlaknat". Para sahabat bertanya, "Apakah dua hal yang terlaknat itu ya Rosulullah?" Nabi saw. bersabda, "Seseorang yang membuang hajatnya di tempat yang dilewati manusia, atau di tempat mereka bernaung". (HR. Abu Dawud dan Muslim)
 
Air kencing apalagi tinja, selain mengotori juga menimbulkan bau sangat tidak sedap. Keduanya membuat orang lain merasa jijik, bahkan adakalanya menimbulkan rasa mual-mual. Itulah sebabnya orang yang kencing apalagi buang air besar di pinggir jalan umum terlaknat. Sebab menyebabkan orang lain tersiksa, sedangkan tempat bernaung yang dimaksud, di antaranya adalah halte bis.
 
2. Larangan Buang Air Besar di Sungai
Mu'adz ibnu Jabal ra. menginformasikan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Jauhilah oleh kalian tiga tempat yang terlaknat, rnembuang hajat besar di tempat mengalirnya air (sungai, di tengah jalan, dan di tempat bernaung". (HR. Abu Dawud). 

Larangan buang hajat di sungai itu berlaku pada sungai yang melewati pemukiman penduduk atau di pinggiran jalan yang dilewati banyak orang. Sebab kotoran manusia tersebut merusak pemandangan, menjijikkan, dan menjadi sumber wabah penyakit. Apalagi jika air sungainya kecil. Untuk itu orang yang membangun WC agar tidak membuang air besar di sungai yang mengalir di pemukimannya, mendapat pahala. 

3. Larangan Kencing di Lubang-lubang Tanah 
Abdullah ibnu Sarjisa mernberitahukan, bahwa Muhamnnad Rosulullah saw. melarang seseorang membuang air kecil pada lubang tanah. Mereka bertanya kepada Abu Qotadah, "Mengapa kencing di lubang sebagai hal yang dibenci?" Abu Qotadah mengungkapkan "Lubang itu adalah tempat tinggal makhluk jin," (HR. Nasai dan Abu Dawud

Lubang-lubang tanah yang tercipta dengan sendirinya, selain kadang dihuni jin juga merupakan sarang serangga pada umumnya. Kecuali kecing/buang air besar pada lubang yang memang kita bangun untuk keperluan itu, tidak dilarang. 

4. Larangan Kencing sambil Berdiri 
Aisyah ra. menegaskan, "Barangsiapa yang mengatakan bahwa Rosulullah saw pernah kencing sambil berdiri, maka kata-kata itu janganlah dipercaya. Beliau tidak pernah kencing dalam keadaan berdiri. Bila ingin buang air kecil, beliau pun duduk." (HR. Bukhori, Muslim, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). 

Keterangan Aisyah ra. ini tentulah berdasarkan kebiasaan Nabi saw. saat buang air kecil yang diketahuinya selama hidup bersama beliau. Kita pun sebaiknya janganlah kencing sambil berdiri. Setidaknya untuk menghindarkan diri dari percikan air kencing. Namun di tempat tertentu yang tidak memungkinkan kita untuk jongkok, maka bolehlah kita kencing sambil berdiri. Sebab Nabi saw. juga pernah kencing sambil berdiri. Hudzaifah ra. menyatakan, Ketika Nabi saw. sampai di kaki bukit di daerah suatu kaum, beliau pun buang air kecil sambil berdiri. Aku pun pergi menjauh, tetapi beliau mengatakan, 'Mendekatlah kemari'. Aku pun mendekat hingga berdiri berdekatan dengan tumitnya. Kemudian aku melihat Nabi saw. berwudhu dan menyapu kedua sepatunya." (HR. jama'ah Ahli Hadits

5. Bacalah Doa Sebelum Masuk dan Setelah Keluar Kamar Mandi 
Apabila masuk ke kamar mandi atau WC haruslah mendahulukan kaki kiri, dan keluarnya mendahulukan kaki kanan. Sebab setiap hal yang baik dimulai dari kakai kanan, sebaliknya yang kotor-kotor dimulai dari kaki kiri. Selain itu bacalah bismillah sebelum masuk kamar mandi. Sebab kalimat tersebut bisa menjadi penghalang pandangan jin terhadap aurat manusia. Jadi jika kita tidak membaca Bismillah sewaktu akan memasuki kamar mandi, maka jin dapat melihat aurat kita dengan leluasa. Ali ra. mengemukakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Penutup antara pandangan mata jin dan aurat Bani Adam jika seseorang di antara mereka memasuki kamar mandi adalah hendaklah ia mengucapkan Bismillah (dengan menyebut nama Allah.)" (HR. Tirmidzi dan Ahmad

Sebelum masuk kamar mandi hendaklah berdoa agar terhindar dari gangguan setan. Anas ra. menginformasikan, bahwa Muhammad Rosulullah saw. jika akan memasuki kamar mandi selalu mengucapkan, ‘Alloohumma innii aluudzubika minal khubutsi wal khobaa-its' (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan perempuan)". (HR. Abu Dawud) Begitu pun keluar dari kamar mandi, kita harus berdoa. 'Aisyah ra. menuturkan, bahwa apabila keluar dari kamar mandi, Nabi saw, mengucapkan: "Ghufroonaka (Kami memohon ampunan-Mu)", (HR. Ash-habus Sunan)
 
6. Tanggalkan Benda-benda Yang Bertuliskan Asma Allah
 Apabila kita akan memasuki kamar mandi, tidak boleh memakai berbagai barang yang padanya terdapat tulisan Asma Allah. Anas ra. memberitakan, bahwa apabila Rosulullah sau. memasuki kamar mandi, selalu melepaskan cincinnya. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) Perlu kita ketahui, bahwa pada cincin Rosulullah saw. terukir kalimat "Muhammadur Rosuulullah (artinya: Muhammad utusan Allah)".
 
7. Larangan Buang Air Menghadap/Membelakangi Kiblat 
Apabila kita buang hajat di tempat terbuka seperti sungai, maka dilarang menghadap atau membelakangi kiblat. Ayyub al Anshori ra. mengabarkan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda "Apabila salah seorang di antara kalian buang air (besar atau kecil) janganlah menghadap atau membelakangi kiblat." (HR. Bukhori) Hikmah dari larangan buang air menghadap kiblat ini adalah untuk kehormatan ka’bah, dan kemuliaan agama. 

Apabila kita buang hajat di tempat tertutup yang memang disediakan untuk itu, maka boleh menghadap atau membelakangi kiblat, atau menghadap Baitul Makdis. Abdullah bin Umar ra. mengungkapkan “Saya naik ke loteng rumah Hafsah (istri Nabi saw) untuk suatu keperluan. Saya melihat Rosulullah saw. sedang buang air membelakangi kiblat, dan menghadap ke Syam”.  (HR. Bukhori) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer