Cara Membersihkan Najis

Cara Membersihkan Najis

TINGKATAN NAJIS
Najis menurut tingkatannya dibagi tiga.
1) Najis ringan (mukhoffafith), yaitu air kencing bayi lelaki yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkannya, menurut hadits, cukuP diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut. Siti Aisyah ra. menceritakan bahwa seorang bayi lelaki yang masih menetek diserahkan kepada Rosulullah saw., lalu bayi itu kencing di pangkuan beliau. Maka Rosulullah saw meminta air dan menuangkannya ke bekas air kencing bayi itu (HR. Muslim)

Apabila pakaian kita terkena air kencing bayi perempuan maka kita harus mencucinya. Meskipun bayi perempuan itu belum memakan makanan selain asi, maka haruslah Rosulullah saw. bersabda: sesungguhnya pakaian dicuci jika terkena air kencing anak perempuan, dan cukup diperciki air jika terkena kencing anak lelaki." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Hakim)

2) Najis sedang (mutowashitho), yaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang) serta susu, tulang, dan bulu hewan yang haram dimakan.

Dalam hal ini, tikus juga tergolong najis. Siti Maimumah ra. mengutarakan, bahwa Muhammad Rosulullah saw. pernah ditanya perihal tikus yang terjatuh ke dalam minyak samin. Lalu beliau bersabda, "Apabila tikus itu jatuh ke dalam samin yang membeku, buanglah tikusnya dan samin di sekitarnya. Jika samin tersebut masih mencair, maka buanglah samin itu(seluruhnya). (HR Lima ahli hadits, kecuali Imam Muslim)

Lalu bagaimana dengan kucing, yang sama-sama berbulunya dengan tikus? Kucing, menurut Muhammad Rosulullah saw. tidak najis. Abu Qotadah menerangkan, bahwa Muhammad Rosulullah saw telah bersabda,"Sungguh kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang jinak kepada kalian". (HR Ash-habus Sunan)

Najis mutawashitho dibagi dua:
# najis ‘ainiyah: yaitu yang berwujud (tampak dan dapat dilihat). Misalnya, kotoran manusia atau binatang;
# najis hukmiyah, najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti bekas air kencing, dan arak yang sudah mengering.

Cara membersihkan najis mutawashitho ini, cukuplah dibasuh tiga kali agar sifat-sifat najisnya (yakni warna, rasa, dan baunya) hilang

3) Najis berat (mugholadho), yaitu najis terkena anjing. Cara mensucikan benda-benda (bejana atau kain) yang terkena najis jilatan anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali. Salah satu di antaranya dengan tanah. Setelah itu kita harus membasuhnya hingga bersih. Diterangkan dalam riwayat lain, Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "jika bejana salah seorang di antara kalian dijilat anjing, cucilah tujuh kali dan salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah". (HR. Muslim)

4) Najis ma’fu (najis yang dimaafkan). Antara lain nanah dan darah yang hanya sedikit, debu dan air dari jalanan yang memercik sedikit dan sulit dihindarkan. Hai ini merupakan salah satu kemudahan dari Allah SWT, sesuai dengan firman-Nya. "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama, suatu kesempitan (kesulitan)." (QS. 22/Al-Hajj: 78)

Kadang memang ada di antara kita yang jika pergi ke masjid harus melewati tempat tumpukan sampah. Namanya juga sampah, pastilah menebarkan bau busuk dan najis. Jika hari hujan, air yang menimpa sampah itu tentulah menggenang di jalan sekitamya. Dengan demikian sewaktu kita melewatinya pakaian kita sedikit banyak terpeciki (kecipratan) air najis itu. Nah air atau lumpur jalanan yang mengenai busana kita ini, akan dibersihkan oleh udara dan debu bersih pada jalanan berikutnya yang lebih baik. Najis jenis ini termasuk ma’fu (yang dimaafkan) karena barang najisnya tidak kelihatan.

Seorang wanita dari Bani 'Abdul Asyhal bertanya kepada Nabi saw. "Ya Rosulullah, sungguh jalan yang kami lewati ke masjid barbau busuk. Karena itu apa yang harus kami lakukan jika hari sedang hujan?"Rosulullah saw. bersabda, "Bukankah setelah jalan itu ada jalan lain yang baik darinya?" Wanita itu menjawab, Benar." Lalu Nabi menegaskan, "Yang tadi itu disucikan oleh yang ini." (HR. Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer