Bila disebut walimahan orang akan
segera menafsirkan walimatul ursi (walimahan pengantin). Maksudnya pesta
pernikahan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT berupa berlangsungnya
akad nikah. Hukum walimah ini sunnah muakkad. Pelaksanaannya hendaklah sehatas
kemampuan. Sebab Islam mencegah sedekah semacarn itu dengan memaksakan diri,
misalnya dengan mencari hutang, karena hal itu memberatkan. Selain itu harus
disadari, daripada uang dihambur-hamburkan hanya untuk selamatan, lebih baik
digunakan untuk keperluan yang lebih bermanfaat. Misalnya untuk mengontrak rumah atau membeli
perabotan rumah tangga. Sebab pengantin baru harus memulai kehidupan dari awal dan semua itu memerlukan banyak uang.
Ada beberapa hadits yang menerangkan
masalah walimatul ursi ini.
1. Anas bin Malik ra. berkata: "Aku melihat Rosulullah saw membuat walimah untuk istri-istri beliau seperti walimah yang diselenggarakan untuk istri yang bernama Zainab. Beliau waktu itu memotong seekor kambing." (HR. Muslim).
2. Shofiyah binti Syaibah ra. berkata, "Rusulullah telah membuat walimah untuk sebagian istri-istri beliau dengan dua mud (1 mud= 6 ons) dari syair (tepung jagung)." (HR. Muslim).
3. Muhammad Rosulullah saw. bersabda. "Kalau di antara kamu diundang (walimah), maka datanglah. Jika kamu berpuasa, maka doakanlah dan apabila kamu tidak sedang berpuasa, maka makanlah." (HR.Muslim).
4.
Muhammad Rosulullah saw. bersabda.
"Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan walimah di mana yang diundang hanya
orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin dilupakan. Barangsiapa tidak
mendatangi undangan yang tidak seperti itu, maka berarti ia mendurhakai Allah
dan rosul-Nya." (HR. Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar