Walimatul Ursi (walimah pernikahan)

Walimatul Ursi  (walimah pernikahan)

Bila disebut walimahan orang akan segera menafsirkan walimatul ursi (walimahan pengantin). Maksudnya pesta pernikahan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT berupa berlangsungnya akad nikah. Hukum walimah ini sunnah muakkad. Pelaksanaannya hendaklah sehatas kemampuan. Sebab Islam mencegah sedekah semacarn itu dengan memaksakan diri, misalnya dengan mencari hutang, karena hal itu memberatkan. Selain itu harus disadari, daripada uang dihambur-hamburkan hanya untuk selamatan, lebih baik digunakan untuk keperluan yang lebih bermanfaat.  Misalnya untuk mengontrak rumah atau membeli perabotan rumah tangga. Sebab pengantin baru harus memulai kehidupan  dari awal dan semua itu memerlukan banyak uang.

Ada beberapa hadits yang menerangkan masalah walimatul ursi ini.

1.       Anas bin Malik ra. berkata: "Aku melihat Rosulullah saw membuat walimah untuk istri-istri beliau seperti walimah yang diselenggarakan untuk istri yang bernama Zainab. Beliau waktu itu memotong seekor kambing." (HR. Muslim).

2.       Shofiyah binti Syaibah ra. berkata, "Rusulullah telah membuat walimah untuk sebagian istri-istri beliau dengan dua mud (1 mud= 6 ons) dari syair (tepung jagung)." (HR. Muslim).

3.       Muhammad Rosulullah saw. bersabda. "Kalau di antara kamu diundang (walimah), maka datanglah. Jika kamu berpuasa, maka doakanlah dan apabila kamu tidak sedang berpuasa, maka makanlah." (HR.Muslim).

4.       Muhammad Rosulullah saw. bersabda. "Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan walimah di mana yang diundang hanya orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin dilupakan. Barangsiapa tidak mendatangi undangan yang tidak seperti itu, maka berarti ia mendurhakai Allah dan rosul-Nya." (HR. Muslim).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer