MAHAR (MAS KAWIN)

MAHAR (MAS KAWIN)

Suatu pemberian dari seorang pria kepada seorang wanita yang dinikahinya disebut mahar (maskawin). Pemberian itu dapat berupa sejumlah uang dan barang seperti Al-Qur'an, seperangkat alat sholat dan lain sebagainya. "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita(yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian (mas kawin) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. 4/ An- Nisa’: 4)

Jumlah maskawin tergantung dari kemampuan calon suami dan atas persetujuan istri, namun hendaklah tidak berlebihan. Jabir ra. menuturkan, Rosulullah saw. bersabda: "Seandainya seorang pria memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang sesungguhnya wanita itu halal baginya." (HR Ahmad & Abu Dawud) Abu Aifa' menceritakan, ia mendengar Umar mengatakan: "Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada wanita. Sebab apablia menjadi kemuliaan di dunia atau akan menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin kepada istri-istri beliau lebih dari 12 auqiyah (sekitar 1.498 gram perak). Beliau juga tidak pernah membiarkan anak-anaknya menerima maskawin lebih dari itu." (HR Lima orang ahli hadits)

Penyerahan maskawin boleh secara tunai atau hutang. Apabila dibayar tunai lalu terjadi perceraian sebelum bersetubuh, maka suami boleh meminta kembali separuhnya. Sebaliknya jika maskawinnya hutang lantas terjadi perceraian sebelum bersetubuh, maka suami wajib membayar separohnya. "Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri) padahal sudah kamu tentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua (0,5)nya dari yang telah kami tentukan. Kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh yang memegang ikatan nikah (wali). Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu." (QS. 2/Al-Baqoroh: 237)

Jika mahar belum dibayar oleh suami, si istri berhak mermpertahankan atau tidak tergesa-gesa menyerahkan dirinya. Ibnu Abbas ra. menyatakan, sesungguhnya Ali ra. ketika sudah menikah dengan Fatimah bermaksud akan mulai bercarnpur. Namun Muhammad Rosulullah saw. melarangnya sebelum ia rnemberikan sesuatu. "Saya tidak punya apa-apa," jawab Ali ra. Muhammad Rosulullah saw. bertanya: "Dimanakah baju besimu untuk berperang?" Lalu Ali ra. menyerahkan baju besinya. Setelah itu ia mendekati Fatimah. (HR Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer