Tata Cara Mengurus Jenazah

Tata Cara Mengurus Jenazah

Apabila si sakit telah meninggal dunia, maka:

1. Pejankanlah matanya, dan mohonkanlah ampun kepada Allah SWT. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila kamu menghadapi orang mati, maka pejamkanlah matanya, karena sesungguhnya mata mengikuti ruh. Dan ucapkanlah yang baik-baik (mendoakannya). Sungguh si mayat dipercayai menurut apa yang diucapkan oleh ahlinya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Syadda bin Aus ra.)

2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya. Aisyah ra. menuturkan, "Sungguh ketika Rosulullah saw. wafat ditutup dengan kain." (HR Bukhori Muslim)

3. Orang-orang yang sangat menyayanginya boleh berduka cita atas kematiannya, dan tidak dilarang menciumnya. ‘Aisyah mengungkapkan, "Rosulullah saw. telah mencium Utsman bin Mazh'un ketika dia meninggal dunia, sehingga air mata tampak mengalir di wajah beliau." (HR. Ahmad, dan Tirmidzi)

4. Keluarga si mayat hendaklah segera melunasi hutang-hutangnya jika ada, baik dari harta peninggalannya maupun dari sumbangan. Muhammad Rasulullaoh saw. bersabda “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampsampai ke hadirat Allah) karena utangnya, sampai dibayar lebih dulu utangnya (oleh keluarganya)." (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Huroiroh)

Apabila seorang muslim meninggal dunia, ada empat perkara fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh orang-orang muslim lainnya.

1. Memandikan, dengan syarat si mayat Islam, didapati tubuhnya, dan bukan mati syahid, yakni mati dalam menegakkan agama Allah. Berikut tata cara memandikan mayat:
a. di tempat tertutup;
b. mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan;
c. dipakaian kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka;
d. mayat didudukkan dan disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan agar keluar semua kotorannya, lantas dicebokkan dengan tangan kiri memakai sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran mayat;
e. lalu ganti sarung tangan dan bersihkan mulut dan giginya;
f. bersihkan semua kotoran dan najis;
g. mewudhukan, kemudian basuhlah seluruh badannya sebanyak tiga sampai lima kali.

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin, kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh memakai air hangat. Jika mayatnya seorang pria, maka yang memandikannya haruslah orang-orang pria kecuali wanita muhrim atau istrinya. Begitu juga sebaliknya.

Orang yang memandikan mayat hendaklah menutupi aib si mayat. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barang siapa memandikan mayat, dan tidak menceritakannya pada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan. Yang mengepalai (memandikan) hendaknya keluarga terdekat mayat jika pandai memandikan. Apabila tidak maka siapa saja yang dipandang berhak karena waro’nya atau karena amanahnya." (HR. Ahmad)

2. Mengkafani mayat. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang mayat sendiri. Jika tidak ada, maka orang yang selama ini menghidupinya yang membelikannya. Apabila tidak mampu, diambilkan dari Baitul Mal atau wajib bagi orang muslim yang mampu membelikannya.

Kain kafan minimal satu lapis. Tetapi bagi mayat pria sebaiknya tiga lapis dan mayat wanita lima lapis. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. "Berapa lapiskah kain kafan Rosulullah saw.? " ‘Aisyah menjawab, "Tiga lapis kain katun putih". (HR. Muslim)

3. Mensholati mayat. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Sholatkanlah olehmu orang-orang yang telah mati." (HR. Ibnu Majah) "Sholatilah olehmu orang-orang yang mengucapkan Laa illailaah." HR. Daruguthni) Jelaslah bahwa orang yang telah murtad tidak perlu disholati. Untuk disholati keadaan mayat haruslah:
a. suci badan, tempat, dan pakaian serta menghadap kiblat;
b. setelah mayat dimandikan dan dikafani;
c. letak mayat di depan orang yang mensholati.

4. Menguburkan mayat. Dalam hal ini ada beberapa hadits yang perlu diperhatikan.

a. Anjuran segera menguburkan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Segerakanlah menguburkan jenazah. Jika dia itu(jenazah itu) orang baik, berarti kalian segera mengantarkannya kepada kebaikan. Apabila dia orang jahat, berarti kalian segera menghindarkan bencana terhadap diri kalian". (HR. Muslim dari Abu Huroiroh ra)

b. Anjuran meluaskan lubang kubur. Nabi Muhammad saw. pernah turut memakamkan mayat, lalu beliau bersabda: "Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga “ (HR.Ahmad dan Abu Dawud)

c. Boleh menguburkan dua tiga mayat dalam satu lubang kubur. Hal itu dilakukan oleh para sahabat sewaktu usai perang Uhud. Kala itu Muhammad Rosulullah menyarankan agar memperdalam kuburan dan membaguskannya, lalu mendahulukan orang yang paling banyak hafal Al-Qur’an. (HR. Nasai dan Tirmidzi)

d. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Ibnu Umar ra. mengabarkan, bahwa Rosulullah saw. apabila meletakkan mayat dalam kubur membaca: "Bismillaah wa ialaa millati Rosulillaah (Dengan nama Allah dan nama agama Rosulullah) Dalam riwayat lain ditambahkan bacaan: "Wa ‘alaa sunnati Rosulillah (Dan atas nama sunnah Rosulullah). (HR. Lima ahli hadits, kecuali Nasai)

e. Orang yang habis hubungan suami istri dilarang masuk liang kubur. Anas ra. menceritakan, ketika Ruqoyah akan dimakamkan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Tidak boleh masuk kubur laki-laki yang tadi malam menggauli istrinya". (HR. Ahmad)

f. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, "Rosulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya". (HR. Muslim)
g. Boleh memindahkan kuburan. Jabir ra. memberitakan, "Rosulullah saw. pernah menyuruh para sahabat agar para korban Perang Uhud dipindahkan ke tempat mereka gugur, padahal mereka telah dipindahkan ke Madinah". (HR. Lima ahli hadits)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer