Poligami Dalam Islam : poligami menurut Islam
Sesungguhnya poligami sudah ada jauh sebelum kedatangan Islam. Poligami itu sendiri tidak hanya ada dalam masyarakat Arab (Timur Tengah), tetapi juga terjadi di masyarakat Barat, bahkan masyarakat Timur Jauh termasuk di Indonesia, terutama dilakukan oleh raja-raja zaman dulu. Mereka pada umumnya selain mempunyai seorang permai suri, juga mempunyai belasan istri simpanan. Sedangkan Islam, mengizinkan orang berpoligami maksimal dengan empat orang istri. Dengan demikian, berarti Islam tidak menganjurkan kaum pria untuuk berpoligami melainkan membatasi kaum pria dalam berpoligami.
Mengapa ajaran Islam membolehkan kaum pria berpoligami? Jawaban untuk pertanyaan ini sesungguhnya cukup banyak dalam fakta kehidupan sehari-hari, antara lain:
1. Ada seorang istri yang sering sakit-sakitan sehingga tidak mamipu melaksanakan tugasnya,memenuhi kebutuhan biologis. Menghadapi rnasalah seperti inilah, Islam memberikan jalan pemecahan terbaik dan rasional, yakni mengizinkan suami berpoligami agar kebutuhan biologisnya tersalurkan dengan baik, dan tidak sampai jatuh dalam perzinaan.
2. Ada seorang istri yang mandul, sehingga mustahil dapat memberikan keturunan kepada suaminya. Padahal bukankah salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mengembang-biakkan keturunan? Dalam kasus semacam ini suami diperkenankan berpoligami.
3. Ada juga suami istri yang sudah dikaruniai keturunan, tetapi suaminya memiliki "hasrat berhubungan intim" melebibi standard "hasrat" pria normal pada umumnya. Misalnya rata-rata suami normal berhubungan intim dengan istrinya maksimal dua hari sekali, tetapi suami yang melebihi standard normal inl menginginkan berhubungan intim setiap hari dan ternyata tidak mengganggu kesehatannya. Suami seperti itu sebaiknya memang diizinkan berpoligami, agar tidak terjerumus ke perbuatan maksiat.
Dalam membolehkan pemeluknya berpoligami, Islam menetapkan satu syarat yang tidak bisa ditawar, yakni suami harus berbuat adil terhadap istri-istrinya. "Nikahilah wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja." (QS. 4/ An-Nisa: 3) Pengertian adil di sini, meliputi pangan, sandang, papan, waktu bergilir, dan kelembutan bergaul serta perlindungan. Sedangkan keadilan dalam soal cinta dan kasih sayang tidak dituntut, karena manusia tidak akan mampu melakukannya.
Karena poligami ini diperbolehkan oleh Allah SWT, maka sebaiknya saudara pembaca jangan menentangnya habis-habisan. Sebab orang-orang yang menentang ayat Al-Qu’ran, berarti mendurhakai-Nya. Apalagi jika sampai mendustakannya dengan mengatakan bahwa ayat tersebut tidak ada, berarti saudara bukan orang yang beriman. Lalu bagaimana kita menyikapi soal poligami ini?
Jika saudara keberatan soal poligami, sebaiknya saudara menanggapinya sebagaimana perintah haji. Katakan saja: "belum siap". Sebab berpoligami itu periu persiapan lahir dan batin. Dan tidak cukup hanya berlaku adil, melainkan juga harus mampu secara ekonomi agar semua anak-anak kita dapat bersekolah setinggi-tingginya.
Kepada saudara pembaca penulis mengingatkan, jangan terhasut oleh pernyataan "poligami sama dengan melegitimasi perzinahan". Sebab perbuatan yang lebih pas dengan melegitimasi perzinahan adalah pembuatan lokalisasi. Ironisnya kenapa mereka berani menentang habis-habisan poligami yang sudah diatur oleh Allah SWT, tetapi membiarkan menjamurnya lokalisasi pelacuran bikinan manusia?
Seorang istri pun harus menyadari sepenuhnya, bahwa suami yang nekat melakukan poligami itu berarti dia benar-benar takut kepada Allah SWT. Sedangkan para suami yang tidak berpoligami tetapi suka selingkuh adalah cermin hanya takut pada istri.
Dan dalam perselingkuhan banyak pelanggaran dilakukan, setidaknya:
# suami suka berbohong, berarti tidak menghargai istri dan anak-anaknya;
# kejiwaan suami sulit terkontrol, balikan cenderung, Akibatnya kalau di rumah cenderung marah-marah;
# pengeluaran harta suami lebih boros, karena harga perselingkuhan lebih mahal dibandingkan dengan berpoligami
# perselingkuhan adalah suatu dosa. Salah satu akibat dari dosa adalah menyempitkan rezeki serta hilanglah keberkahannya. Hal ini tentu berdampak buruk juga bagi keluarga;
# kemungkinan besar suami terkena penyakit kelamin, jik a untuk tergonda untuk gonta-ganti pasangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar