Artikel Rumah Tangga : Ila' , Li'an

Artikel Rumah Tangga : Ila' , Li'an

ILA’ (SUMPAH UNTUK TIDAK MENGGAULI) 
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu selama empat bulan atau selamanya. Pada masa sebelum terkena sumpah ila’ umumnya terkatung-katung.  Yakni setelah empat bulan berlalu, tidak ada kepastian. Si istri tidak dicampuri kembali, tetapi juga tidak dicerai. Akibatnya pihak wanita yang tersiksa dan penyiksaan semacam itu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena itu Islam mengubah adat jahiliyah tersebut agar sang suami mengambil keputusan kembali kepada istrinya atau cerai setelah berlalu masa empat bulan itu. Jika kembali dicampuri itu lebih baik. Andai dicerai, si istri pun bebas menikah lagi. "Bagi orang yang meng-ila’ istrinya (yakni bersumpah tidak akan mencarnpuri istrinya) harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya) , maka sungguh Allah Maha Pengampun Maha Penyantun. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. 2/Al-Baqoroh: 226-227). Jika suami kembali sebelum habis masa sumpahnya, maka ia wajib membayar denda (kifarat).

Ada tiga pendapat tentang cara kembali dari sumpah ila':
1. mencabut sumpahnya dengan membayar denda sumpah, atau mencampuri kembali setelah masa ditetapkan. Apabila setelah masa sumpah suami tidak kembali, maka jatuhlah talaq.
2. memilih campur kembali, namun jika berhalangan boleh secara lisan atau niat saja.
3. cukup kembali dengan lisan, baik ketika berhalangan atau tidak.

LI’AN (MENUDUH ISTRI BERZINA)
Li'an adalah tuduhan suami, bahwa istrinya berbuat zina dengan pria lain. Misalnya, "Demi Allah tuduhanku terhadap istriku, bahwa ia telah berbuat zina adalah benar."Dan jika diyakini dalam rahim istrinya ada bibit bukan bibitnya, harus diucapkan juga secara tegas. Sumpah li'an ini harus diulangi empat kali, kemudian ditambah kalimat: "Atasku laknat Allah jika sekiranya aku dusta dalam tuduhanku." Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu empat kali bersumpah dengan (nama) Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berkata benar. Dan (sumpah ) yang kelima, bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika ia termasuk orang yang berdusta." (QS, 24/ Au-Nur: 6-7).

Akibat dari sumpah li’an ini, maka:
1) suami tidak dikenakan hukuman "menuduh zina" berupa 80 kali dera (cambukan).
2) si istri wajib dihukum dengan hukuman zina muchson, yakni dirajam sampai mati.
3) suami istri bercerai selama-lamanya.
4) jika ada anak akibat zina, anak itu tidak dapat diakui oleh suami.

Apabila si istri ingin melepaskan diri dari hukuman zina, maka boleh membalas sumpah suami."Dan istri itu terhindar dari hukuman (zina) apabila dia bersumpuh empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri) jika dia (suaminya) termasuk orang yang berkata benar." (QS. 24/An-Nur: 8-9).

Jika si istri melahirkan anak dalam keadaan suami istri berli'an, maka anak itu menjadi hak ibunya.  Amr Syu'aib mendengar cerita dari ayahnya, bahwa "Rosulullah saw. memutuskan tentang anak dari suami istri yang berli'an, maka anak itu menjadi ahli waris ibunya dan si ibu mewarisi harta anaknya. Orang yang menuduh ibunya (berzina) dihukum cambuk 80 kali". (HR. Ahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer