Melamar Dalam Islam : MEMINANG
Pengertian Meminang adalah pernyataan seorang meminta kesediaan seorang wanita untuk menjadi istrinya orang yang dipercaya. Hal itu diperbolehkan dalam Meminang juga bisa dilakukan dengan jalan kiasan (sindiran) jika wanita yang di pinang dalam iddah ba' in (yakni masa menunggu seorang wanita setelah dijatuhkan talaq ketiga talaq ba’in suaminya). Juga bisa dilakukan terhadap wanita dalam masa iddah karena ditinggal mati suaminya. Mengutarakan keinginan dengan bahasa kiasan adalah sebagai sopan-santun Islam menjaga perasaan seseorang.
"Tidak ada dosa bagimu meminang wanita itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan keinginanmu dalam hati. Allah mengetahui bahwa akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata (sindiran) yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 235).
Wanita yang haram dipinang, ialah yang masih dalam iddah roj’iyah (yakni masa menunggu bagi seorang wanita setelah dijatuhkan talaq pertama atau kedua oleh suaminya), karena masih hak pria yang menceraikannya. Dalam pengertian bahwa mantan suaminya itu masih berhak kembali kepadanya. Juga haram meminang wanita yang sedang dipinang orang lain. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Orang mukmin dengan orang mukmin adalah bersaudara, maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh saudaranya. Sampai nyata-nyata sudah ditinggalkannya." (HR. Ahmad dan Muslim)
Sebelum meminang seorang wanita, pihak pria boleh melihatnya lebih dulu. Ketika Mughiroh bin Syu'bah berkeinginan untuk menikahi seorang wanita, Muhammad Rosulullah saw. bersabda kepadanya: "Pergilah melihat wanita itu, karena dengan melihatnya akan memberikan jaminan bagi kelangsungan hubunganmu berdua". Mughiroh melaksanakan perintah itu, lalu menikahinya. Di kemudian hari, ia menceritakan tentang kerukunan dirinya dengan wanita itu. (HR. Ibnu Majah, An-Nasa’i, dan Tirmidzi).
Apabila seorang pria berhalangan untuk melihat secara langsung wanita yang akan dipinangnya, maka boleh mengirimkan utusan seorang wanita yang dapat dipercaya. Yakni yang jujur untuk menceritakan semua yang dilihatnya dengan apa adanya.
Jelaslah bahwa jika saudara ingin menikahi seorang wanita, memang harus betul-betul mengenal profilnya. Tidak terbatas pada rupa dan bentuk lahiriyahnya saja. Namun yang paling penting adalah watak/karakter dan perilakunya sehari-hari. Sebab dengan begitu saudara akan tahu, kelebihan dan kelemahan si wanita tersebut. Kemudian saudara pertimbangkan secara matang, lebih banyak mana sisi positifnya dibandingkan dengan sisi negatifnya. Lalu seandainya saudara memutuskan tetap menikahinya sanggupkah saudara menerima segala kekurangannya, sekaligus mampukah saudara membimbingnya. Itulah yang dimaksud dalam anjuran Rosulullah saw. "Pergilah melihat (mengenali) wanita itu".
Dalam meminang seorang wanita, pria hendaknya menjauhi empat hal.
1. Janganlah menikahi orang-orang Musyrik, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Baqoroh ayat 221 yang telah dikutip di atas.
2. Janganlah menikahi wanita karena hartanya. Muhammad Rosulullah saw. bersabda “Janganlah engkau nikahi wanita karena kecantikannya, karena ia hanya akan sibuk mengurus kecantikannya. Jangan pula engkau nikahi karena hartanya, karena harta kekayaannya membuatnya beringas dan kejam kepadanya. Tapi nikahilah karena agamanya, atau juga budak wanita yang memiliki agama. “ (HR Abid bin Hamid)
3. Janganlah menikahi wanita karena kebangsawanannya. Muhammad Rosulullah saw. bersabbda, “Barang siapa menikahi seorang wanita karena hartanya dan kecantikannya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barang siapa yang menikahi seorang wanita karena agama, niscaya Allah akan memberi karunia kepadanya berupa harta dan kecantikan.” (Al Hadits)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar