BAB BINATANG YANG DIMAKAN

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum binatang yang dimakan, maksudnya yang halal dimakan dan yang tidak halal dimakan.

(فَصْلٌ) فِيْ أَحْكَامِ (الْأَطْعِمَةِ) الْحَلَالِ مِنْهَا وَغَيْرِهَا
Setiap binatang yang dianggap enak oleh orang arab, yaitu orang arab yang kaya, memiliki keluasan dalam harta, tabiat yang selamat dan biasa mengkonsumsi makanan yang enak.

(وَكُلُّ حَيَوَانٍ اسْتَطَابَتْهُ الْعَرَبُ) الَّذِيْنَ هُمْ أَهْلُ ثَرْوَةٍ وَخَصْبٍ وَطِبَاعٍ سَلِيْمَةٍ وَرَفَاهِيَّةٍ (فَهُوَ حَلَالٌ
Kecuali binatang yang telah diharamkan oleh syareat, maka untuk binatang ini tidak dikembalikan pada penilaian mereka.

إِلَّا مَا) أَيْ حَيَوَانٌ (وَرَدَ الشَّرْعُ بِتَحْرِيْمِهِ) فَلَا يَرْجِعُ فِيْهِ لِاسْتِطَابَتِهِمْ لَهُ
Setiap binatang yang dianggap menjijikkan oleh orang arab, maka hukumnya haram.

(وَكُلُّ حَيَوَانٍ اسْتَحْبَثَتْهُ الْعَرَبُ) أَيْ عَدُّوْهُ خَبِيْثًا (فَهُوَ حَرَامٌ
Kecuali binatang yang telah dihalalkan oleh syareat, maka hukumnya tidak haram.

إِلَّا مَا وَرَدَ الشَّرْعُ بِإِبَاحَتِهِ) فَلَا يَكُوْنُ حَرَامًا
Hukumnya haram binatang yang memiliki taring, maksudnya gigi kuat yang digunakan untuk menggigit binatang lain seperti harimau dan macan tutul.

(وَيَحْرُمُ مِنَ السِّبَاعِ مَا لَهُ نَابٌ) أَيْ سِنٌّ (قَوِيٌّ يَعْدُوْ بِهِ) عَلَى الْحَيَوَانِ كَأَسَدٍ وَنَمِرَةٍ
Hukumnya haram burung yang memiliki cengkeram, -lafadz “mikhlab”- dengan terbaca kasrah huruf mimnya dan fathah huruf lamnya, maksudnya kuku kuat yang digunakan untuk melukai seperti burung elang, rajawali, elang hitam.
(وَيَحْرُمُ مِنَ الطُّيُوْرِ مَا لَهُ مِخْلَبٌ) بِكَسْرِ الْمِيْمِ وَفَتْحِ اللَّامِ أَيْ ظُفْرٌ (قَوِيٌّ يَجْرِحُ بِهِ) كَصَقْرٍ وَبَازٍ وَشَاهِيْنٍ.


Keadaan Darurat

Bagi orang yang mudlthar, yaitu orang yang khawatir terjadi sesuatu yang berbahaya jika tidak makan, saat terdesak, baik khawatir mati, sakit yang mengkhawatirkan, bertambah sakit, atau tertinggal rombongan dan ia tidak menemukan makanan halal yang bisa ia makan, maka baginya halal untuk memakan bangkai dengan ukuran yang cukup untuk menyelamatkan nyawanya.

(وَيَحِلُّ لِلْمُضْطَرِ) وَهُوَ مَنْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ الْهَلَاكَ مِنْ عَدَمِ الْأَكْلِ (فِي الْمَخْمَصَةِ) مَوْتًا أَوْ مَرَضًا مَخُوْفًا أَوْ زِيَادَةَ مَرَضٍ أَوِ انْقِطَاعَ رُفْقَةٍ وَلَمْ يَجِدْ مَا يَأْكُلُهُ حَلَالًا (أَنْ يَأْكُلَ مِنَ الْمَيْتَةِ الْمُحَرَّمَةِ) عَلَيْهِ (مَا) أَيْ شَيْئًا (يَسُدُّ بِهِ رُمْقَهُ) أَيْ بَقِيَّةَ رُوْحِهِ
Kita memiliki dua bangkai yang halal dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang.

(وَلَنَا مَيْتَتَانِ حَلَالَانِ) وَهُمَا (السَّمَكُ وَالْجَرَادُ
Dan kita memiliki dua darah yang halal dimakan, yaitu jantung dan limpa.
(وَ) لَنَا (دَمَّانِ حَلَالَانِ) وَهُمَا (الْكَبِدُ وَالطِّحَالُ)
Pembagian Binatang

Dari penjelasan mushannif dan penjelasan di depan, maka diketahui bahwa sesungguhnya binatang terbagi menjadi tiga,
وَقَدْ عُرِفَ مِنْ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ وَ فِيْمَا سَبَقَ أَنَّ الْحَيَوَانَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ
Salah satunya adalah binatang yang tidak halal dimakan. Sehingga yang disembelih ataupun yang berupa bangkai hukumnya sama.

أَحَدُهَا مَا لَا يَأْكُلُ فَذَبِيْحَتُهُ وَمَيْتَتُهُ سَوَاءٌ
Yang kedua adalah binatang yang bisa dimakan, namun tidak bisa halal dimakan kecuali dengan disembelih secara syar’i.

وَالثَّانِيْ مَا يُؤْكَلُ فَلَا يَحِلُّ إِلَّا بِالتَّذْكِيَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Yang ke tiga adalah binatang yang bangkainya halal untuk dimakan seperti ikan dan belalang.
وَالثَّالِثُ مَا تَحِلُّ مَيْتَتُهُ كَالسَّمَكِ وَالْجَرَادِ

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Sifat Hakekat Manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer