Yang Membatalkan Wudhu

Yang Membatalkan Wudhu

Wudhu adalah salah satu cara bersuci dari hadats kecil sebelum mengerjakan sholat atau membaca Al-Qur'an. Perintah wajib wudhu ini memang turun bersamaan dengan perintah wajib sholat, kurang lebih satu tahun setengah menjelang tahun hijriyah. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) keduh kakimu sampai kedua mata kaki." (QS.5/ Al-Maidah: 6) Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya sholat seseorang itu tidak akan sempurna sampai dia rnenyempurnakan wudhunya sebagaimana apa yang sudah dianjurkan oleh Allah Ta'ala. Yakni membasuh wajahnya, kedua tangannya hingga kedua siku, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kaki sampai kedua mata kakinya." (HR Ibnu Majah dari Rifa’ah bin Rofi ra)

Selain karena hadats kecil, yang mewajibkan wudhu, adalah:
1. Keluar madzi, yaitu cairan putih agak kental, namun tidak sekental air mani (sperma). Cairan ini biasanya keluar dengan sendirinya karena kita kelelahan atau terangsang oleh lawan jenis. Rosulullah saw. pernah ditanya tentang madzi Beliau bersabda, "Dalam hal itu wajib wudhu. Dan dalam hal keluar air mani, maka wajib junub (mandi besar)." (HR Ibnu Majah dari Ali ra.)

2. Menyentuh Kemaluan. Rosulullah saw. bersabda: "barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah." (HR Abu Dawud dari Marwan bin Hakam ra)

3. Tertidur. Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Mata itu adalah pengikat dubur, maka barangsiapa tidur hendaklah berwudhu." (HR Ibnu Majah dari Ali bin Abu Tholib ra.)

 4. Muntah. Abu Darda’ ra. menceritakan, bahwa Muhammad Rosulullah saw. pernah muntah, lalu berwudhu. Ketika bertemu dengan Tsauban ra. di masjid Damaskus, Abu Darda' mengabarkan hadist ini kepadanya. Lalu Tsauban ra. berkomentar, "Hadist ini benar, aku sendirilah orangnya yang menuangkan air wudhu kepadanya". (HR. Bukhori-Muslim).

Selain itu wudhu juga dapat meningkatkan gairah. Abu Sa’id ra. memberitahukan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Bila seseorang di antaramu telah mencampuri istrinya kemudian bermaksud ingin mengulangi, hendaklah ia berwudhu." (HR Jama'ah ahli hadits, kecuali Bukhori) Sebab wudhu juga bermanfaat untuk, menghilangkan perasaan malas, membuat wajah lebih cerah, dan memberi kesegaran.
Syarat wudhu ada 5 (lima):
1) Islam;
2) sudah baligh;
3) hanya berhadats kecil;
 4) memakai air mutlak (suci dan dapat dipakai untuk mensucikan); dan
5) tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.

Rukun wudhu ada 6 (enam), yaitu:
1. niat, kemudian dilanjutkan dengan bacaan:
Nawaitul wudhuu-a lirofil khadatsil asghori fardhol lillahi ta'aalaa (aku niat wudhu menghilangkan hadats kecil waiib karena Allah Ta'ala)
2. membasuh muka sebatas dari tempat tumbuh rambut di kepala sampai kedua tulang dagu dan dari batas telinga kanan sampai batas telinga kiri.
3. membasuh kedua tangan sampai kedua mata siku;
4. mengusap sebagian kepala dengan air,
5. membasuh kedua kaki minimal sampai mata kaki
6. tertib (berurutan)

Sunnah Wudhu ada 12 (dua belas), yaitu:
1. membaca basmalah dalam hati;
2. membasuh telapak tangan sampai pergelangan;
3. berkumur;
4. menggosok gigi (bersiwak);
5. membersihkan lubang hidung dengan air;
6. mengusap seluruh kepala dengan air,
7. mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga
8. menselai-selai jemari tangan dan jemari kaki,
9. tidak berbicara;
10. mendahulukan membasuh anggota badan bagian kanan,
11. membasuh anggota wudhu sampai tiga kali, dan
12. menbaca doa sesudah wudhu.

Perkara yang dapat membatalkan wudhu ada empat:
1. keluar sesuatu dari dubur atau qubul (kemaluan);
2. hilang akal karena mabuk, gila, dan lain sebagainya;
3. bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya; dan
4. menyentuh kemaluan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer