SYARAT-SYARAT WAJIBNYA HAJI RUKUN, KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG DI HARAMKAN DI DALAM HAJI

Syarat-syarat haji

Syarat sahnya haji ada dua, yaitu waktu dan islam. Maka sah haji yang di laksanakan anak kecil dengan melakukan ihram sendiri jika memang sudah tamyiz, atau di lakukan walinya jika belum tamyiz serta melaksanakan semua aktifitas di dalam haji, baik thowaf, sa’I dan lainnya dengan anak kecil tersebut. Waktu pelaksanaan haji adalah bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sembilan hari bulan Dzul Hijjah hingga terbit fajarnya hari raya kurban. Barang siapa melakukan ihram di selain waktu ini, maka ihram yang di lakukannya adalah umrah, karena waktu umrah adalah sepanjang tahun. Sedangkan haji bisa di anggap mencukupi dari kewajiban haji islam dengan syarat harus islam, baligh, berakal dan tepat waktu.

Adapun syarat wajibnya haji adalah Istitha’ah (mampu). Isthitha’ah ada dua macam :

Pertama, mampu melakukan. Terdapat beberapa unsur di dalam hal ini, yaitu badannya dalam keadaan sehat, jalan yang di lewati dalam keadaan subur dan aman -bukan lautan yang membahayakan dan tanpa ada musuh yang mengacam-, harta yang di miliki cukup di gunakan untuk bekal selama perjalanan hingga pulang kedaerah asal, di buat nafkah untuk orang yang wajib di nafkahi selama di tinggalkan, dan cukup untuk melunasi hutang, serta mampu membeli atau menyewa kendaraan lengkap dengan tandu atau pengemudinya jika memang di butuhkan.
Kedua, ma’dlub -terhalang melakukan sendiri- yang mampu dengan hartanya, yaitu dengan menyewa orang untuk melakukan haji atas dirinya, dengan syarat orang yang di sewa sudah melaksanakan haji islam buat dirinya sendiri.
Bagi orang yang sudah mampu maka wajib melaksanakan haji, dan boleh di tunda namun hal ini menimbulkan kekhawatiran. Jika dia melaksanakan haji satu kali walaupun di akhir usianya, maka kewajiban itu sudah gugur darinya. Jika dia meninggal dunia sebelum melaksanakan haji, maka dia akan bertemu dengan Allah Swt dalam keadaan orang yang bermaksiat karena telah meninggalkan haji, dan wajib mengambil sebagian harta warisannya untuk menunaikan hajinya walaupun tidak berwasiat, sebagai mana pelunasan hutang-hutang yang lain.
Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan kaya dan belum melaksanakan haji, maka bebannya akan sangat berat di hadapan Allah Swt.
Sahabat Umar Ra berkata, “sungguh aku ingin menulis pengumuman di kota-kota, bahwa orang-orang mampu yang tidak mau melaksanakan haji maka harus membayar pajak.
 
Imam Said bin Jabir, Ibrahim An Nakho’I, Mujahid dan Thawus berkata, “ jika aku mengetahui seorang laki-laki kaya yang telah wajib melaksanakan haji kemudian mati sebelum melaksanakannya, maka aku tidak akan mensholati jenazahnya.
 
Ada sebagian ulama’ yang memiliki tetangga kaya yang meninggal dunia sebelum melaksanakan haji, maka beliau tidak mau mensholatinya.
Adapun rukun haji -yang tanpa itu haji tidak akan sah- ada lima, yaitu ihram, thawaf, sa’I setelah thawaf, wukuf di Arafah, dan mencukur rambut menurut satu pendapat. Semua ini adalah rukun umrah selain wukuf di Arafah.
Cara pelaksanaan haji ada tiga :
Pertama adalah Ifrad, yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu, setelah selesai maka keluar menuju ke tanah halal kemudian melaksanakan ihram dan umrah.
Kedua adalah Qiron, yaitu mengumpulkan pelaksanaan haji dan umrah dengan mengucapkan " لَبَيْكَ بِحَجَّةٍ وَعُمْرةٍ " “ aku penuhi panggilanmu ya Allah dengan haji dan umrah. Dengan begini maka dia menjadi orang yang ihram dengan haji dan umrah, serta cukup hanya dengan melaksanakan rukun-rukun haji, sedangkan rukun umrahnya sudah tercakup di dalamnya. Bagi orang yang melakukan haji Qiron maka wajib membayar dam berupa satu ekor kambing, jika memang bukan penduduk Makkah.
Ketiga adalah Tamattu’, yaitu melewati miqot dalam keadaan ihram umrah dan melakukan tahallul di Makkah, serta boleh menikmati hal-hal yang di haramkan sebab ihram hingga waktu pelaksanaan haji, kemudian baru melakukan ihram haji. Bagi orang yang melaksanakan haji Tamattu’ maka wajib membayar dam berupa satu ekor kambing.  Jika tidak menemukan kambing, maka wajib puasa tiga hari saat masih ihram haji sebelum hari raya kurban baik di lakukan secara terpisah atau berturut-turut, dan puasa tujuh hari ketika sudah kembali kedaerah asalnya.

Hal-hal yang di haramkan saat haji dan umrah ada enam :
Pertama, bagi laki-laki tidak di perkenankan memakai khamis, celana, muza dan sorban, akan tetapi hendaknya memakai jarik, selendang dan sandal. Tidak masalah memakai ikat pinggang dan berteduh di bawah tandu, akan tetapi tidak boleh menutup kepala. Bagi perempuan di perkenakan memakai pakaian yang di jahit, dan tidak boleh menutup wajah dengan sesuatu yang menyentuhnya, karena ihram seorang wanita adalah pada wajahnya.
Kedua adalah memakai wewangian. Wajib bagi orang yang ihram untuk menghindari segala sesuatu yang di anggap wewangian menurut orang yang berakal sehat. Jika memakai wewangian atau mengenakan sesuatu yang di larang, maka wajib membayar dam berupa satu ekor kambing.
Ketiga, mencukur rambut dan memotong kuku. Jika di lakukan maka wajib membayar fidyah satu ekor kambing. Tidak apa-apa bercelak, mandi di pemandian hangat, melakukan cantuk dan menyisir rambut.
Keempat adalah jima’. Jima’ bisa merusakan ihram jika di lakukan sebelum tahallul awal, dan wajib membayar denda berupa onta, sapi atau tujuh ekor kambing. Jika jima’ di lakukan setelah tahallul awal maka tidak sampai merusak ihram haji, namun wajib membayar denda berupa satu ekor onta.
Kelima adalah melakukan pembuka-pembuka jima’, seperti berciuman dan bersentuhan -di sertai syahwat-. Hukum melakukan hal ini adalah haram, dan wajib membayar denda berupa satu ekor kambing. Hukumnya haram melakukan akad nikah atau menikahkan, namun tidak terkena denda sebab keduanya tidak sampai sah.
Keenam, membunuh binatang buruan yang hidup di darat, yaitu binatang buruan yang halal di makan. Jika membunuh binatang buruan, maka wajib membayar denda berupa binatang ternak yang bentuknya agak sama dengan binatang yang di bunuh. Sedangkan binatang laut hukumnya halal di makan dan di bunuh, serta tidak di wajibkan membayar denda.

(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)

Baca juga artikel kami lainnya :  Arti Mukmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer