I'tikaf adalah

I'tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum i'tikaf ini sunnah, terutama setelah malam dua puluh Ramadhan. Syarat itikaf adalah : Islam, berakal, dan suci dari hadats.
Rukun i'tikaf ada dua :
1. Niat
Do'a Niat Diam (I’tikaf) di Masjid
    a. Niat I’tikaf sunnah

      نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فىِ هَذاَ المَسْجِدِ مُدَّةَ إِقاَمَةِ فِيْهِ سُنَّةً ِللهِ تَعاَلىَ
        Nawaitu an-a'takifa fii haadzal masjidi sunnatan lillaahi ta'aalaa.
        Artinya :
   " Aku niat I’tikaf di mesjid ini selama tinggal di dalamnya, Sunnah karena Allah SWT ".

    b. Niat I’tikaf wajib atau yang dinadzarkan

      نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فىِ هَذاَ المَسْجِدِ مُدَّةَ إِقاَمَةٍ فِيْهِ فَرْضاً ِللهِ تَعاَلىَ
        Nadzartu an-a'takifa fii haadzal masjidi sunnatan lillaahi ta'aalaa.
        Artinya :
   "Aku nadzar (janji) I’tikaf di mesjid ini selama tinggal di dalamnya, fardu karena Allah SWT".

2. Duduk berdiam diri di masjid beberapa saat
Nabi Muhammad saw. biasa i'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. Abu Hurairoh ra. menyatakan "Biasanya Rasulullah saw. melakukan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir setiap bulan Ramadhan. Hanya pada tahun akhir hayat, beliau beri'tikaf dua puluh hari." (HR. Bukhori)

Para Istri Nabi saw. meneruskan kebiasaan i'tikaf pada Nabi saw. Aisyah ra. menuturkan Rasulullah saw. selalu beri'tikaf pada sepuluh hari bulan Ramadhan hingga beliau dipanggil oleh Allah Ta'ala. Setelah beliau wafat, para istrinya meneruskan kebiasaan I'tikaf yang selalu beliau lakukan" (HR. Bukhori dan Muslim)

Pada i'tikaf sepuluh hari pada bulan Ramadhan seakan-akan naik haji dan umroh. Ali bin Husein mendengar dari bapaknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Barang siapa I'tikaf dalam sepuluh hari terakhir (secara berturut-turut) pada bulan Ramadhan, maka ia seakan-akan melakukan dua kali haji dan dua kali umrah" (HR. Baihaqi)

Secara bahasa, i'tikaf berarti menetap, mengurung diri atau menahan diri (QS. Al-Baqoroh : 187). Adapun menurut pengertian syar'i , i'tikaf berarti menetapnya seorang muslim/muslimah yang berakal sehat yang tidak sedang berhadats besar di dalam masjid dengan cara-cara tertentu.

Para ulama telah sepakat, bahwa i'tikaf adalah salah satu bentuk ketetapan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang sangat dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, khususnya di bulan Ramadhan (QS. Al-Baqoroh : 187, HR. Bukhori dan Muslim)

Hukum i'tikaf
Mengenai hukum i'tikaf, para ulama membaginya menjadi dua macam : wajib dan sunnah. I'tikaf wajib ialah i'tikafyang disertai nadzar, sedangkan menepati nadzar adalah wajib (QS. Al-Hajj : 29, HR. Bukhori, Nasai dan yang lain). Sedangkan i'tikaf sunnah ialah i'tikaf yang dilakukan oleh seorang muslim secara sukarela untuk ber-taqarrub kepada Allah dan untuk meneladani Rasulullahsaw. Adapun i'tikaf di bulan Ramadhan, khususnya di sepuluh hari terakhir, hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Apa hukum i'tikaf bagi wanita muslimah?
I'tikaf disunnahkan bagi muslim maupun muslimah. Namun bagi muslimah jika hendak beri'tikaf di masjid hendaknya dilakukan bersama suaminya atau mendapat izin darinya. Jika belum punya suami, maka harus mendapatkan izin dari orang tua atau mahramnya. Dan dalam pelaksanaanya hendaknya tidak menimbulkan fitnah.

Syarat dan rukun i'tikaf :
1. Beragama Islam
2. Berakal / mumayyiz
3. Suci dari hadatz besar ( junub, haid dan nifas )
4. Berniat
5. Dilaksanakan di masjid

Berapa lama kita melakukan i'tikaf?
I'tikaf wajib harus dilaksanakan sesuai nadzar yang telah diucapkan. Sedangkan untuk i'tikaf sunnah, tidak ada batasan waktu tertentu. Seberapa pun lamanya seseorang menetap dalam masjid dalam batas yang wajar untuk dikatakan sebagai menetap dengan niat untuk i'tikaf, maka hukumnya sah sebagai i'tikaf yang insyaa Allah berpahala.

Adapun cara memulai i'tikaf maka kapanpun ia masuk masjid dengan niat untuk i'tikaf, maka sejak saat itu berarti ia telah mulai i'tikaf sampai ia keluar dari masjid. Adapun yang hendak beri'tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka seyogyanya ia mulai masuk masjid sebelum waktu terbenamnya matahari pada hari kedua puluh Ramadhan dan mengakhirinya dengan keluar masjid setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan;

Yang disunnahkan dalam i'tikaf :
1. Banyak melakukan ibadah sunnah, seperti shalat, membaca Al-Quran, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, berdoa dan bentuk-bentuk ketaatan lainnya.
2. Mengkaji dan mengikuti kajian ilmu-ilmu syar'i
3. Seyogyanya melakukan ibadah-ibadah tersebut di atas dengan sendiri

Yang dimakruhkan i'tikaf :
1. Banyak melakukan hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan i'tikaf
2. Banyak berkumpul untuk bercanda, besenda gurau dan semacamnya
3. Diam dan tidak berbicara dengan mengganggap hal tersebut adalah suatu bentuk kegiatan i'tikaf

Yang mubah (boleh dilakukan) dalam i'tikaf :
1. Menemui keluarga yang menjenguk
2. Keluar masjid untuk menunaikan keperluan yang tidak mungkin untuk dihindarkan
3. Makan, minum  dan tidur di dalam masjid dengan keharusan menjaga kebersihan dan kerapiannya

Yang membatalkan i'tikaf :
1. Keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan yang diperbolehkan
2. Melakukan hubungan suami istri (berjimak)
3. Hilangnya akal karena mabuk atau gila
4. haid atau nifas
5. Murtad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer