Ceramah di bulan Ramadhan : Yang boleh tidak berpuasa

Ceramah di bulan Ramadhan : Yang boleh tidak berpuasa

Meskipun puasa Ramadhan itu wajib, namun ada beberapa orang muslim yang berhalangan melaksanakannya. Mereka inilah yang mendapat keringanan boleh tidak berpuasa. Mereka adalah :

1. orang lanjut usia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dan menggantinya dengan membayar fidyah. Tanpa berkewajiban mengqodho (mengganti) atasnya. "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. " (QS. Al-Baqoroh : 184)

Yang tergolong 'berat menjalankannya' adalah orang yang sakit keras, orang yang lanjut usia dan para pekerja berat seperti kuli panggul. Sebab puasa bagi mereka boleh jadi akan membuat mereka bertambah menderita.

2. Wanita yang sedang hamil atau yang sedangn menyusui boleh tidak berpuasa. Anas ra. menerangkan , Rasulullah saw. bersabda :"Sungguh Allah telah memaafkan setengan sholat dari orang musafir, dan memaafkan pula puasanya. Dia juga memberikan keringanan kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui." (HR. Lima Ahli Hadits)

Yang dimaksud dengan "memaafkan setengah sholat dari orang musafir" adalah dianjurkan untuk menjama'sholat Duhur dan Asar serta sholat Magrib dan Isyak bagi orang yang berpergian jauh dan wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, dan mengqodho (mengganti puasanya) pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Persoalannya adalah apakah wanita hamil itu wajib mengqodho saja atau memberi makan seorang miskin saja, ataukan melaksanakan kedua-duanya? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mereka wajib mengqodhonya setelah tidak menyusui. Hanya wajib memberi makan seorang miskin setiap hari selama tidak berpuasa dan juga mengqodhonya.

Dr. Yusuf Qordhowi dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 1 ( Gema Insani Press, Jakarta 2000) menyatakan bahwa wanita hamil atau menyusui cukup memberi makan seorang miskin saja, tanpa harus mengqodho. Namun keringanan ini lebih ditujukan kepada wanita yang setiap tahun selalu dalam siklus hamil atau menyusui.

Misalnya pada puasa tahun ini dia sedang mengandung, pada tahun berikutnya dia menyusui dan bulan puasanya tahun selanjutnya hamil lagi. Bagi mereka ini tidak memiliki kesempatan mengqodho. Kalau mereka diwajibkan mengqodho puasa yang ditinggalkannya selama beberapa tahun, tentu sangat menyulitkan. Padahal Allah tidak mau menyulitkan hamba-hambaNya.

3. Musafir (orang yang berpergian jauh) boleh tidak berpuasa, namun kalau mampu boleh juga berpuasa. Hamzah bin Amrul al Aslami ra. mengatakan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah saw. "Aku kuat berpuasa dalam perjalanan. Berdosakah apabila aku berpuasa?" Rasulullah saw bersabda : "Berbuka (membatalkan) puasa dalam perjalanan adalah suatu keringanan dari Allah. Barang siapa yang mempergunakan keringan itu adalah baik. Dan siapa suka berpuasa, juga tidak berdosa" (HR. Muslim)

Seseorang yang memaksakan diri tetap berpuasa dalam perjalanan jauh atau berat yang meletihkan, menurut sebiagn ulama tergolong durhaka kepada Allah SWT dan Rosul-Nya. Sebab Islam sangat luwes, tidak memberatkan pemeluknya. Jadi orang yang sedang berpergian boleh membatalkan puasa wajibnya, sebab itu merupakan keringanan dari Allah SWT. Dan menggantinya di hari yang lain diluar bulan puasa. Allah SWT. sendiri tidak ingin memberatkan hamba-hambaNya. Demikian pula RosulNya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer