Syarat-syarat haji
Syarat sahnya haji ada dua, yaitu
waktu dan islam. Maka sah haji yang di laksanakan anak kecil dengan melakukan
ihram sendiri jika memang sudah tamyiz, atau di
lakukan walinya jika belum tamyiz serta melaksanakan semua aktifitas
di dalam haji, baik thowaf, sa’I dan lainnya dengan anak kecil
tersebut. Waktu pelaksanaan haji adalah bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sembilan
hari bulan Dzul Hijjah hingga terbit fajarnya hari raya kurban. Barang siapa
melakukan ihram di selain waktu ini, maka ihram yang di lakukannya
adalah umrah, karena waktu umrah adalah sepanjang tahun.
Sedangkan haji bisa di anggap mencukupi dari kewajiban haji islam dengan syarat harus islam, baligh, berakal dan tepat waktu.
Adapun syarat wajibnya haji adalah Istitha’ah (mampu). Isthitha’ah ada dua macam :
Adapun syarat wajibnya haji adalah Istitha’ah (mampu). Isthitha’ah ada dua macam :
Pertama, mampu melakukan. Terdapat beberapa unsur di dalam hal ini, yaitu badannya dalam keadaan sehat, jalan yang di lewati dalam keadaan subur dan aman -bukan lautan yang membahayakan dan tanpa ada musuh yang mengacam-, harta yang di miliki cukup di gunakan untuk bekal selama perjalanan hingga pulang kedaerah asal, di buat nafkah untuk orang yang wajib di nafkahi selama di tinggalkan, dan cukup untuk melunasi hutang, serta mampu membeli atau menyewa kendaraan lengkap dengan tandu atau pengemudinya jika memang di butuhkan.
Kedua, ma’dlub
-terhalang melakukan sendiri- yang
mampu dengan hartanya, yaitu dengan menyewa orang untuk melakukan haji atas
dirinya, dengan syarat orang yang di sewa sudah melaksanakan
haji islam buat dirinya sendiri.
Bagi orang yang sudah mampu maka wajib
melaksanakan haji, dan boleh di tunda namun hal ini menimbulkan
kekhawatiran. Jika dia melaksanakan haji satu kali walaupun di akhir usianya, maka
kewajiban itu sudah gugur darinya. Jika dia meninggal dunia sebelum
melaksanakan haji, maka dia akan bertemu dengan Allah Swt dalam
keadaan orang yang bermaksiat karena telah meninggalkan haji, dan wajib
mengambil sebagian harta warisannya untuk menunaikan hajinya walaupun tidak
berwasiat, sebagai mana pelunasan hutang-hutang yang lain.
Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan kaya dan belum melaksanakan haji, maka bebannya akan sangat berat di hadapan Allah Swt.
Sahabat Umar Ra berkata, “sungguh aku ingin menulis pengumuman di kota-kota, bahwa
orang-orang mampu yang tidak mau melaksanakan haji maka harus membayar pajak.”
Imam Said bin Jabir, Ibrahim An Nakho’I, Mujahid dan
Thawus berkata, “ jika aku mengetahui seorang laki-laki kaya yang
telah wajib melaksanakan haji kemudian mati sebelum melaksanakannya, maka aku
tidak akan mensholati jenazahnya.”
Ada sebagian ulama’ yang memiliki tetangga kaya yang
meninggal dunia sebelum melaksanakan haji, maka beliau tidak mau mensholatinya.
Adapun rukun haji -yang tanpa
itu haji tidak akan sah- ada lima, yaitu ihram, thawaf, sa’I
setelah thawaf, wukuf di Arafah, dan mencukur rambut menurut satu pendapat. Semua ini
adalah rukun umrah selain wukuf di Arafah.
Cara pelaksanaan haji ada tiga :
Pertama adalah Ifrad, yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu, setelah selesai maka keluar menuju ke tanah halal kemudian
melaksanakan ihram dan umrah.
Kedua adalah Qiron, yaitu mengumpulkan pelaksanaan haji dan umrah
dengan mengucapkan " لَبَيْكَ
بِحَجَّةٍ وَعُمْرةٍ " “ aku penuhi panggilanmu ya Allah dengan haji dan umrah ”.
Dengan begini maka dia menjadi orang yang ihram dengan haji dan umrah, serta cukup hanya dengan melaksanakan rukun-rukun
haji, sedangkan rukun umrahnya sudah tercakup di
dalamnya. Bagi orang yang melakukan haji Qiron maka wajib membayar dam berupa satu ekor kambing, jika memang bukan penduduk Makkah.
Ketiga adalah Tamattu’, yaitu melewati miqot dalam keadaan ihram umrah dan
melakukan tahallul di Makkah, serta boleh menikmati hal-hal
yang di haramkan sebab ihram hingga waktu pelaksanaan haji, kemudian baru
melakukan ihram haji. Bagi orang yang melaksanakan haji Tamattu’ maka wajib membayar dam
berupa satu ekor kambing. Jika tidak menemukan kambing, maka wajib puasa tiga hari saat masih ihram haji
sebelum hari raya kurban baik di lakukan secara terpisah atau berturut-turut,
dan puasa tujuh hari ketika sudah kembali kedaerah asalnya.
Hal-hal yang di haramkan saat haji dan umrah ada enam :
Pertama, bagi laki-laki tidak di perkenankan memakai
khamis, celana, muza dan sorban, akan tetapi hendaknya memakai jarik,
selendang dan sandal. Tidak masalah memakai ikat pinggang dan berteduh di bawah
tandu, akan tetapi tidak boleh menutup kepala. Bagi
perempuan di perkenakan memakai pakaian yang di jahit, dan tidak boleh menutup wajah dengan sesuatu
yang menyentuhnya, karena ihram seorang wanita adalah pada wajahnya.
Kedua adalah memakai wewangian. Wajib bagi
orang yang ihram untuk menghindari segala sesuatu yang di anggap wewangian
menurut orang yang berakal sehat. Jika memakai wewangian atau mengenakan
sesuatu yang di larang, maka wajib membayar dam berupa satu ekor kambing.
Ketiga, mencukur rambut dan memotong kuku. Jika di
lakukan maka wajib membayar fidyah
satu ekor kambing. Tidak apa-apa bercelak, mandi di pemandian hangat, melakukan
cantuk dan menyisir rambut.
Keempat adalah jima’. Jima’ bisa merusakan
ihram jika di lakukan sebelum tahallul
awal, dan wajib membayar denda berupa onta, sapi atau
tujuh ekor kambing. Jika jima’ di lakukan setelah tahallul awal maka tidak sampai merusak ihram haji, namun
wajib membayar denda berupa satu ekor onta.
Kelima adalah melakukan pembuka-pembuka
jima’, seperti berciuman dan bersentuhan -di sertai
syahwat-. Hukum melakukan hal ini adalah
haram, dan wajib membayar denda berupa satu ekor kambing.
Hukumnya haram melakukan akad nikah atau menikahkan, namun
tidak terkena denda sebab keduanya tidak sampai sah.
Keenam, membunuh binatang buruan yang hidup di darat, yaitu
binatang buruan yang halal di makan. Jika membunuh binatang buruan, maka
wajib membayar denda berupa binatang ternak yang bentuknya agak sama dengan
binatang yang di bunuh. Sedangkan binatang laut hukumnya halal di makan dan di
bunuh, serta tidak di wajibkan membayar denda.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)
Baca juga artikel kami lainnya : Arti Mukmin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar