Sewa menyewa dalam Islam (Al-Ijaroh)

Sewa menyewa dalam Islam (Al-Ijaroh)

Perjanjian sewa menyewa, dalam fiqih Islam disebut ijaroh. Artinya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal atau hewan.

Dasar hukum Ijaroh ini adalah firman Allah SWT. "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Baqoroh : 233)
"Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. " (QS. Al-Thalaaq : 6 )

Rukun sewa menyewa :
1. yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal sehat

2. sewa menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing buka karena dipaksa

3. barang tersebut mejadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan atau walinya

4. ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya

5. manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.

Misalnya ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan begitu si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat berbeda dengan dipakai gudang. Demikian pula jika barang yang dipersewakan itu sapi, harus dijelaskan untuk menarik gerobak atau membajak sawah.

6. berapa lama waktu memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas

7. harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya.
1. jenis pekerjaan dan jumlah jam kerja setiap harinya
2. berapa lama masuk kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun
3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian , bulanan, mingguan ataukah borongan?
4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transpotasi, uang makan, biaya kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer