Pinjam Meminjam ('Ariyah)
'Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikitpun. Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkan kerusakan atau berkurangnya nilai, boleh dipinjamkan.
Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadits. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda : "Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)
Hukum meminjamkan suatu barang ada empat :
1. sunnah dengan tujuan tolong menolong antar sesama
2. wajib misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi yang membutuhkannya
3. haram apabila meminjamkan barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.
Rukun pinjam meminjam
1. Syarat bagi yang meminjamkan adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan
2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung jawab. Dengan demikian anak kecil dan orang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.
3. barang yang dipinjam haruslah :
a. memberi manfaat
b. tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan
Apabila barang yang dipinjam rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti. Sebab pinjam meminjam itu sendiri berarti saling percaya mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw telah meminjam beberapa baju perang dari sofwan pada waktu perang Hunain. Sofwan bertanya : "Paksaankah, ya Muhammad?" Rasulullah saw menjawab : "Bukan, tapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rasulullah saw mengemukakan kepada Safwan akan menggantinya. Sofwan berkata : "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar