Luqothoh : hukum menemukan barang

Luqothoh : hukum menemukan barang

Pengertian luqothoh yaitu menemukan barang yang tidak bertuan atau tidak ada yang memiliki pada suatu tempat. Tentang hal ini, diterangkan dalam hadits, Zaid bin Kholid mengemukakan bahwa, Nabi Muhammad saw telah ditanya seseorang yang telah menemukan emas dan preak. Beliau menjawab," kenalilah ikatnya, tempat ditemukannya kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari dayang yang mencari (pemiliknya), maka serahkanlah. Setelah setahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu." (HR Bukhori Muslim)

Hukum barang temuan adalah :
1. wajib, jika meyakini barang tersebut akan sia-sia kalau dibiarkan
2. sunnah bagi yang sanggup menjaga dan memeliharanya
3. makruh bagi orang yang ragu-ragu atau kawatir akan menyia-nyiakan barang tersebut.

Macam-macam barang temuan dan kewajiban bagi yang menemukan (apabila mengambil)nya :
1. barang tahan lama : emas, perak, dan lainnya, maka penemu harus menyimpannya dan memberitahukan kepada umum selama satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak ada yang datang pemiliknya, maka ia berhak memilikinya.

2. barang tidak tahan lama : nasi, pisang, atau kue-kue, maka penemu boleh memanfaatkanya, namun jika datang pemiliknya harus mengganti seharga barang tersebut.

3. barang tahan lama tetapi memerlukan perawatan seperti ketela bisa tahan lama bila dijadikan gaplek, atau susu bisa tahan lama bila dijadikan keju, maka harus berbuat yang bermanfaat bagi pemiliknya. Misal menjualnya, kemudian menyimpan uangnya dan menyerahkannya jika pemiliknya meminta.

4. barang yang memerlukan biaya seperti binatang :
a. bila binatang buas atau sekiranya binatang tersebut bisa menjaga dirinya seperti unta, kambing, kuda dan lain-lainnya, hendaknya dibiarkan. Zaid bin Kholid menyatakan , telah bertanya seseorang kepada Nabi tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab :"Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan." (HR Bukhori dan Muslim)

b. binatang yang lemah atau tidak bisa menjaga dirinya dari binatang buas, hendaknya diambil dan melakukan salah satu dari tiga cara :
- menyembelihnya dengan syarat sanggup membayar harganya jika bertemu pemiliknya
- menjual dan menyimpan uangnya agar dapat diberikan kepada pemiliknya
- memelihara dengan memberikan makan dengan niat menolong sesama

Laqithoh
Anak kecil yang hilang tanpa diketahui penanggungjawabnya, baik orang tua maupun sanak kerabatnya disebut laqithoh. Hukum memungut anak tersebut fardhu kifayah, dengan ketentuan harus merawat dan mendidiknya. Apabila tidak sanggup harus menitipkannya kepada orang mampu yang dapat dipercaya dan adil.

Kebaikan yang akan ditermia oleh seseorang yang memelihara anak ini, diterangkan dalam firman Allah SWT. "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. " (QS. Al-Maidah : 32)

Perihal nafkahnya, apabila anak tersebut ternyata membawa harta, maka hidupi dengan hartanya sendiri. Akan tetapi jika tidak, belanjanya diambil dari Baitul Mal. Jika dari Baitul Mal tidak teratur, maka menjadi tanggungan umat Islam yang mampu. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. " (QS. Al-Maidah : 2 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer