Pengertian Wakaf
Kata Waqaf berasal dari bahasa Arab "waqf" artinya menahan. Pengertiannya adalah menahan (tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak diwariskan) suatu benda supaya dapat diambil menfaatnya untuk kebaikan. Misalnya mewaqofkan masjid, atau tanah untuk madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan lain sebagainya.
Waqaf dilakukan pertama kali oleh Umar ra atas nasihat Rasulullah saw "Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khoibar. Ia bertanya kepada Rasulullah saw "Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang saya dapatkan ini?" Rasulullah saw menjawab "Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya." Dengan nasihat tersebut lalu Umar menyedekahkan manfaat tanahnya dengan perjanjian tidak akan menjual atau menyedekahkan atau mewariskan tanahnya itu." (HR. Bukhori Muslim)
Waqah ini termasuk perbuatan baik yang dianjurkan oleh Allah SWT "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Al-Imron : 92) "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu
dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan" (QS. Al-Hajj : 77)
Kelebihan waqaf dibandingkan sedekah yang lain adalah pahalanya yang akan terus menerus mengalir, sekalipun orang yang mewaqafkannya telah meninggal dunia. Tentu saja dengan catatan selama barang yang diwaqafkan itu diambil manfaatnya oleh orang lain. Nabi Muhammad Rasulullah saw bersabda " Apabila seseorang mati, selesailah amalnya (maksudnya amal kebaikannya itu tidak lagi bertambah lagi) kecuali tiga perkara :
1. waqaf
2. ilmu yang bermanfaat (baik dengan jalan mengajarkannya atau menuliskannya dalam buku) untuk orang lain dan
3. anak yang sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya" (HR. Jamaah ahli Hadits, selain Bukhori dan Ibnu Majah)
Rukun waqaf ada empat yaitu :
1. orang yang berwaqaf (wakif) syaratnya :
a. berakal dan telah dewasa
b. kehendak sendiri, tidak sah waqafnya karena dipaksa
2. barang yang diwaqafkan (maukuf) syarat milik wakif sepenuhnya, bersifat abadi, dan dapat diambil manfaatnya tanpa berakibat kerusakan
3. tujuan waqaf (maukuf alaih) sesuai dengan sedekah atau setidaknya merupakan hal yang dibolehkan (mubah) dalam ajaran Islam seperti waqaf tanah untuk kuburan atau lapangan olah raga
Apabila waqaf tersebut ditujukan kepada kelompok tertentu haruslah jelas, sehingga segera dapat diserah terimakan setelah waqaf diikrarkan. Jika waqaf itu bertujuan membangun tempat-tempat pendidikan seperti pondok pesantren atau tempat-tempat ibadah umum, maka haruslah ada suatu badan hukum yang dapat menerimanya.
4. pernyataan waqaf (sighot) dapat dengan lisan, tetapi lebih baik secara tertulis. Tujuannya agar dapat diketahui dengan jelas untuk menghindari terjadinya persengketaan di kemudian hari. Dalam hal ini pernyataan menerima (qobul) dari orang yang menerima tidak diperlukan lagi.
Syarat-syarat waqaf
1. untuk selamanya, berarti tidak dibatasi waktu
2. tunai, harus diserahkan saat diikrarkan
3. secara jelas kepada siapa barang tersebut diwaqafkan
Masalah lain yang perlu diketahui tentang waqaf ini adalah apabila manfaat barang waqaf itu sudah tidak dapat dinikmati lagi, maka boleh dijual. Uang dari hasil penjualan tersebut harus dibelikan gantinya. Misalnya menjual masjid yang tergusur, maka uang dari penjualan masjid tersebut harus digunakan untuk membangun masjid kembali di tempat yang lain.
Ibnu Taimiyah menyatakan : "Sesungguhnya yang menjadi pokok di sini guna menjaga kemaslahatan. Allah SWT menyuruh kita untuk menjalankan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan. Allah telah mengutus Rasulullah untuk menyempurnakan kemaslahatan dan menghindari segala kerusakan."
Allah berfirman Dan Musa berkata kepada saudaranya (yaitu) Harun, "gantikan aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah (dirimu dan kaummu) dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan" (QS. Al-'Arof : 142).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar