Khiyar
Pengertian Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya. Sebab Islam menggariskan jual beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan sedikipun. Penjual berhak memperhatankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kwalitas barang yang diyakininya. Muhammad Rasulullah saw bersabda "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual belinya" (HR. Bukhori dan Muslim)
Khiyar ada dua macam :
1. Khiyar Majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi atau tawar menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli. Nabi Muhammad saw bersabda : "Dua orang yang berjual beli boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah" (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Khiyar Syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembeli tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli tersebut mengiyakan, maka status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw bersabda kepada seorang lelaki : "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam". (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
3. Khiyar aib (cacat) adalah pemebli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. A'isyah menuturkan : "Bahwa seorang lelaki membeli seorang budak. Budak tersebut sudah beberapa lama tinggal bersama dian, kemudian diketahui ada cacat pada budak itu. Lantas ia mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, maka Rasulullah putuskan untuk mengembalikan kepada penjualnya (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer
-
ILMU HADITS RIWAYAH DAN DIRAYAH MASALAH LAIN yang perlu kita pahami dalam mempelajari hadits, adalah kajian mengenai hadits yang disebut ...
-
Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. "Dan sungguh, Kami telah memberi...
-
Sejarah Kitab Injil Injil adalah kitab yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Isa as. (Yesus Kristus), putra dar...
-
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kep...
-
Macam-macam puasa wajib Sesungguhnya puasa wajib itu ada empat, yaitu : 1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn R...
-
Kisah 25 Nabi dan Rasul Lengkap Berikut kami sajika sekelumit kisah 25 (dua puluh lima) nabi dan rosul yang harus diyakini oleh Umat Isl...
-
Contoh Dakwah Islam - ISLAM adalah agama yang berasal dari Allah SWT yang diturunkan melalui utusanya Muhammad saw. Ajaran-ajaran Islam t...
-
Pengertian Ijtihad Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan h...
-
Asmaul Husna dan Artinya Asmaul Husna berasal dari kata ismi (nama) husna (baik). Artinya nama-nama yang terbaik . Nama-nama tersebut han...
-
Pengertian Warisan : Pembagian Harta Warisan PENGERTIAN WARISAN , adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar