Khiyar

Khiyar
Pengertian Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya. Sebab Islam menggariskan jual beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan sedikipun. Penjual berhak memperhatankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kwalitas barang yang diyakininya. Muhammad Rasulullah saw bersabda "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual belinya" (HR. Bukhori dan Muslim)

Khiyar ada dua macam :

1. Khiyar Majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi atau tawar menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli. Nabi Muhammad saw bersabda : "Dua orang yang berjual beli boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah" (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Khiyar Syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembeli tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli tersebut mengiyakan, maka status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw bersabda kepada seorang lelaki : "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam". (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
3. Khiyar aib (cacat) adalah pemebli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. A'isyah menuturkan : "Bahwa seorang lelaki membeli seorang budak. Budak tersebut sudah beberapa lama tinggal bersama dian, kemudian diketahui ada cacat pada budak itu. Lantas ia mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, maka Rasulullah putuskan untuk mengembalikan kepada penjualnya (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer