Hiwalah

Hiwalah

Menurut syara' pengertian hiwalah adalah memindahkan tanggungan pembayaran hutang kepada orang lain. Hal itu diperbolehkan selama orang-orang yang terkait tidak keberatan. Dalam arti orang yang dilimpahi beban membayar utang tersebut menyatakan sanggup dan mampu, serta orang yang berpiutang setuju.

Suatu misal A meminjam uang dari B sebesar Rp 100.000 dan C meminjam uang dari A juga sebesar Rp 100.000. Seharusnya A mengembalikan pinjaman kepada B dan C mengembalikan pinjaman kepada A. Berhubung terjadi suatu hal, maka A melimpahkan beban pengembalian uang pinjaman dari B kepada C. Jadi C yang membayar uang pinjaman A kepada B.

Dari contoh diatas, dapat diketahui bahwa rukun hiwalah adalah :
1. Muhil ialah orang yang berutang dan berpiutang seperti A.
2. Muhtal ialah orang berpiutang seperti B
3. Muhtal alaihi ialah orang yang berutang seperti C
4. Antara utang muhi (A) kepada muhtal (B) dengan utang muhal alaihi (C) kepada muhil (A) haruslah sama jumlahnya
5. Sighoh adalah lafazd aqod.

Tentang kewajiban membayar utang ini, Rasulullah saw bersabda : "Orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain hendaklah diterima pemindahan itu, asal orang lain itu mampu membayar" (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Dakwah Islam - Artikel Populer